• Latest
  • Trending
  • All
Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh Beberkan Aturannya

Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh Beberkan Aturannya

2 Mei 2024
FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

1 Agustus 2026
Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

31 Juli 2026
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh Beberkan Aturannya

Hadi by Hadi
2 Mei 2024
in Pendidikan
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.

ADVERTISEMENT

Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang wisuda. “Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Rabu (1/5/2024).

BacaJuga

Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

Sebagai informasi, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

ADVERTISEMENT

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” tukasnya.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tandas Dian.Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda. “Silahkan dipatuhi,” tegas Dian.

Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda.

Adapun yang sudah telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera dikembalikan.”Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini.

Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota lainnya, juga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama,” pungkas Dian. []

Tags: OmbudsmanPendidikan
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

Ketika Kekuasaan Tidak Mengenal Ruang Kelas

by Fazil
24 Juni 2026
0
1.4k

Jumlah Besar yang Tak Pernah Menjadi Kekuatan Oleh : Dra....

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

by Fazil
22 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net —Banda Aceh — 21 Mei 2026, DEMA Fakultas Psikologi...

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

by Fazil
26 April 2026
0
1.4k

Oleh : Dr. Drs. T.M. Jamil, M.Si, Ph.DKetua Program Doktor...

Generasi Scroll atau Generasi Berprestasi?

by Fazil
27 Februari 2026
0
1.5k

Penulis: Balqis Salsabilla, Siswa Negeri 3 Banda Aceh acehvoice.net —...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

FGD PII Wati Aceh Hasilkan Rekomendasi untuk Pemerintah

1 Agustus 2026
Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

Darwati Tinjau Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Aceh

31 Juli 2026
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In