• Latest
  • Trending
  • All
Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh Beberkan Aturannya

Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh Beberkan Aturannya

2 Mei 2024
MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

18 Januari 2026
Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

18 Januari 2026
Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

18 Januari 2026
Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

Sekda Aceh Apresiasi MER-C, Kolaborasi Tanggap Darurat Bencana Diperkuat

18 Januari 2026
Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh, Pansel Tuai Kritik Publik

Terpidana Lolos Seleksi JPT Aceh, Pansel Tuai Kritik Publik

17 Januari 2026
Pengungsi Banjir Aceh Tamiang Kembali Alami Krisis Air Bersih

Pengungsi Banjir Aceh Tamiang Kembali Alami Krisis Air Bersih

17 Januari 2026

MWA Perwakilan Mahasiswa Lupa Aspirasi Mahasiswa, Uji Rektor Terbuka Diminta

15 Januari 2026

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

15 Januari 2026
Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

Wagub Aceh Dampingi Mendagri Tinjau Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Aceh Lantik Komisioner Baitul Mal Aceh Malam Ini

Pemprov Aceh Bahas Tindak Lanjut Evaluasi APBA 2026

12 Januari 2026
Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

Wagub dan Bupati/Wali Kota se-Aceh Ikuti Rapat Penanganan Bencana Bersama Mendagri

12 Januari 2026
Perwakilan Kowad Kodam Iskandar Muda Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Gayo Lues

Perwakilan Kowad Kodam Iskandar Muda Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir di Gayo Lues

11 Januari 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Sekolah Dilarang Mengutip Uang Perpisahan dan Wisuda, Ombudsman Aceh Beberkan Aturannya

Hadi by Hadi
2 Mei 2024
in Pendidikan
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Seiring akan berakhirnya tahun ajaran 2023/2024, Ombudsman Perwakilan Aceh mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengutip uang perpisahan dan wisuda dari siswa maupun orang tua/wali.

ADVERTISEMENT

Hal ini menyusul adanya keluhan yang diterima Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh dari beberapa orang tua siswa terkait kutipan dalam bentuk uang perpisahan ataupun uang wisuda. “Ada Surat Edaran (SE) yang jelas melarang pungutan untuk kedua kegiatan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Rubianty, Rabu (1/5/2024).

BacaJuga

SEKOLAH DAN MADRASAH TIDAK LAGI SEPERTI NAMANYA

Ma’had Aljannah Banda Aceh Gelar Haflah Takhrij di Aula Balai Kota Banda Aceh.

Pemko Banda Aceh Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Utara Malaysia

Sebagai informasi, dalam SE Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah untuk memastikan satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di setiap wilayah kerja agar tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.Dian menambahkan, dalam situasi ekonomi saat ini, sudah seharusnya sekolah dan komite mengutamakan kebutuhan yang sifatnya lebih mendesak.

ADVERTISEMENT

“Kadang dalam satu keluarga, bukan hanya satu anak yang lulus pada tahun ini. Jadinya berat untuk orang tua, tapi terpaksa bayar,” tukasnya.

Kegiatan perpisahan ataupun wisuda murid/siswa bukanlah bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.Sekolah dan komite sekolah tidak boleh memasilitasi dengan menarik pungutan uang kepada peserta didik maupun orang tua/wali.

“Pungutan uang itu termasuk tindakan maladministrasi dan tidak sesuai aturan,” tandas Dian.Sebagai Dasar acuan satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

ADVERTISEMENT

Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 Tahun 2012 itu disebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Kemudian, Permendikbud RI No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur bahwa Komite Sekolah hanya dapat menggalang dana berupa sumbangan dan bantuan, dan itu sama sekali tidak berkaitan dengan kegiatan perpisahan atau wisuda.

“Dengan demikian menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali,” lanjut Dian.

Alasan pihak sekolah dengan mengatasnamakan keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tidak dapat dibenarkan.

Pasalnya, sudah ada SE dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan agar sekolah tidak melakukan pengutipan uang perpisahan dan wisuda. “Silahkan dipatuhi,” tegas Dian.

Pihaknya mengapresiasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang telah mengeluarkan SE tentang larangan pengutipan uang perpisahan dan wisuda serta mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda.

Adapun yang sudah telanjur memungut uang perpisahan atau wisuda juga diminta segera dikembalikan.”Kami menghargai upaya Kadisdik Aceh Tengah dan Bireuen yang cukup responsif terhadap hal ini.

Semoga segera mendapat perhatian dari Kadisdik di kabupaten/kota lainnya, juga satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama,” pungkas Dian. []

Tags: OmbudsmanPendidikan
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

SEKOLAH DAN MADRASAH TIDAK LAGI SEPERTI NAMANYA

by Fazil
14 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Dalam kehidupan sebuah bangsa, pendidikan adalah fondasi yang...

Ma’had Aljannah Banda Aceh Gelar Haflah Takhrij di Aula Balai Kota Banda Aceh.

Ma’had Aljannah Banda Aceh Gelar Haflah Takhrij di Aula Balai Kota Banda Aceh.

by Rini
19 Mei 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 18 Mei 2025, Ma’had Aljannah Banda...

Pemko Banda Aceh Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Utara Malaysia

Pemko Banda Aceh Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Utara Malaysia

by Fazil
3 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima...

Bunda PAUD Ajak Siswa SDN 25 Lestarikan Bahasa Aceh

Bunda PAUD Ajak Siswa SDN 25 Lestarikan Bahasa Aceh

by Fazil
24 Januari 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh – Dalam upaya melestarikan budaya Aceh, Penjabat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

MaTA Desak Evaluasi Kinerja BPBD Bireuen

18 Januari 2026
Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

Ribuan Pengungsi Bener Meriah Masih Menunggu Hunian Sementara

18 Januari 2026
Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

Gubernur Aceh Hadiri Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi Pascabencana Sumatera

18 Januari 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In