acehvoice.net – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus Anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Peluang tersebut muncul setelah nama Ahmad Dhani disebut dalam persidangan yang berlangsung pada Senin (2/11/2026). Keterangan sejumlah saksi dalam sidang tersebut dinilai dapat membantu memperjelas konstruksi perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terbuka terhadap kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani apabila majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memanggil yang bersangkutan.
“Jika nanti majelis hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam suatu sidang, maka semua terbuka kemungkinan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Budi, keterangan para saksi memiliki peran penting dalam proses pembuktian perkara di hadapan majelis hakim.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan yang berlangsung secara terbuka agar dapat mencermati setiap fakta hukum yang terungkap.
Budi menegaskan, seluruh fakta yang muncul selama persidangan akan dianalisis oleh JPU untuk membantu menjelaskan kronologi peristiwa maupun konstruksi perkara.
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (2/11/2026), terdakwa kasus Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, mengonfirmasi kepada JPU bahwa Ahmad Dhani pernah meminta bantuan terkait persoalan yang dialami saudaranya, yang diketahui merupakan produsen rokok.
Permasalahan tersebut berkaitan dengan dugaan kesalahan peruntukan. Selain itu, JPU turut memperlihatkan percakapan antara Ahmad Dhani dan terdakwa Rizal yang memuat pembicaraan mengenai pemberian tiket gratis untuk menyaksikan pertunjukan musik.
Pengembangan Kasus Bea Cukai
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026. Dalam perkembangannya, lembaga antirasuah tersebut menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Hingga September 2026, sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta sejumlah pihak lainnya.
Selain itu, terdapat nama pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda, serta pejabat fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi.
Pengembangan perkara kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum. Setelah itu, KPK menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum di Kudus, Jawa Tengah.
Sehari kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus.
Pada 30 Oktober 2026, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Semarang serta Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti terkait dugaan kerugian negara pada sektor cukai yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
KPK juga tengah mendalami dugaan aliran uang dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai.Meski nama Ahmad Dhani telah disebut dalam persidangan, hingga kini KPK belum menyatakan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


























