acehvoice.net – Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Ketiga tersangka tersebut adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Dugaan tindak pidana tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat serta rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.


























