acehvoice.net – Jakarta – Perkembangan politik nasional kembali menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, Selasa (3/11/2026).
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, nama pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie kembali menarik perhatian. Publik kembali mengingat pernyataannya pada Februari 2024 yang sempat menghebohkan media sosial terkait masa jabatan Prabowo Subianto sebagai presiden.
Saat itu, Connie pernah menyampaikan sebuah pernyataan mengenai kemungkinan Prabowo hanya menjabat selama dua atau tiga tahun sebelum kemudian digantikan oleh Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang rekaman videonya beredar luas di berbagai platform media sosial pada 11–12 Februari 2024, menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam video yang viral tersebut, Connie mengungkapkan informasi yang menurut pengakuannya berasal dari percakapannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran saat itu, Rosan Roeslani.
Connie menyebut adanya skenario bahwa Prabowo hanya akan menjabat selama dua tahun, kemudian kepemimpinan dilanjutkan oleh Gibran selama tiga tahun berikutnya.
Namun, pernyataan tersebut langsung mendapat bantahan dari Rosan Roeslani. Ia menegaskan tidak pernah menyampaikan rencana sebagaimana yang diklaim Connie. Rosan bahkan menyebut pemberitaan tersebut sebagai informasi yang tidak benar.
Kasus Penyadapan Presiden Kembali Jadi Sorotan
Kini, lebih dari dua tahun setelah pernyataan tersebut viral, dinamika politik nasional kembali diwarnai kabar besar.
Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting lainnya.
Ketiga orang tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur dan verifikasi yang semestinya.
Selain Presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Dua Peristiwa yang Kembali Mengundang Perhatian Publik
Munculnya kasus dugaan penyadapan tersebut membuat pernyataan lama Connie kembali relevan untuk diperbincangkan dalam diskusi politik nasional.
Meski demikian, belum terdapat bukti atau keterangan resmi yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara pernyataan Connie pada 2024 dengan perkara penyadapan yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Keduanya merupakan peristiwa berbeda yang perlu dilihat berdasarkan fakta dan proses hukum masing-masing.
Kasus yang menyeret tiga perwira tinggi Polri tersebut kini menjadi perhatian luas karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Publik pun menantikan perkembangan penyidikan serta penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait mengenai perkara tersebut.


























