• Latest
  • Trending
  • All
Kasus Korupsi BRA: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Kasasi

Kasus Korupsi BRA: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Kasasi

21 Maret 2025

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

21 April 2026

Kartini dalam Hegemoni Seremonial : Dekonstruksi Kegagalan Kebijakan Gender di Aceh

21 April 2026

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

19 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Korupsi BRA: Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, JPU Pertimbangkan Kasasi

Fazil by Fazil
21 Maret 2025
in Hukum
0
496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Dalam persidangan kasus korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

Terdakwa Suhendri, mantan Ketua BRA, dan rekannya Zulfikar masing-masing dihukum sembilan tahun penjara, jauh lebih rendah daripada tuntutan JPU yang meminta hukuman 13 tahun 6 bulan penjara.

BacaJuga

Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci Atasi Tambang Ilegal Aceh

Kejaksaan Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rp 43,7 Miliar

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

Selain hukuman penjara, Suhendri diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar, sedangkan Zulfikar dikenai uang pengganti Rp 1,6 miliar. Jika gagal membayar uang pengganti, keduanya terancam menjalani pidana tambahan selama dua tahun hingga dua tahun enam bulan.

ADVERTISEMENT

JPU Kejaksaan Tinggi Aceh, Solahuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atas keputusan tersebut. Menurutnya, meskipun putusan sudah final dari segi pasal yang diterapkan, namun hukuman yang dijatuhkan oleh hakim masih jauh lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Tuntutan awal terhadap kedua terdakwa adalah pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 750 juta. Tak hanya itu, Suhendri juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar, sementara Zulfikar diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Namun, hakim memutuskan untuk memberikan vonis yang lebih rendah, yang membuat pihak Kejaksaan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Menanggapi keputusan tersebut, JPU mengungkapkan bahwa mereka masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi.

ADVERTISEMENT

“Untuk upaya hukum kasasi, kami masih pikir-pikir. Kami akan memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Solahuddin setelah sidang pada Kamis, 20 Maret 2025.

Meskipun demikian, pihaknya mengaku puas karena pasal yang diterapkan dalam kasus ini sudah benar.

Proses hukum ini menarik perhatian publik mengingat besarnya jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini. Suhendri dan Zulfikar terbukti terlibat dalam pengadaan yang tidak sesuai prosedur, yang merugikan keuangan negara secara signifikan.

Kasus korupsi di BRA ini menjadi sorotan utama di Aceh. Vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU memunculkan perdebatan tentang keadilan hukum. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan kasasi jika mereka merasa keputusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan. Proses hukum ini akan terus diikuti oleh masyarakat, yang berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Tags: kasasi JPUkasus korupsi BRAKejaksaan Tinggi Acehpengadaan budidaya ikanSuhendrivonis korupsiZulfikar
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci Atasi Tambang Ilegal Aceh

Kolaborasi Pusat dan Daerah Jadi Kunci Atasi Tambang Ilegal Aceh

by Fazil
1 Oktober 2025
0
1.4k

Acevoice.net, BANDA ACEH - Aceh kini menghadapi lonjakan kegiatan tambang...

Kejaksaan Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rp 43,7 Miliar

Kejaksaan Aceh Selidiki Dugaan Korupsi Program Peremajaan Sawit Rp 43,7 Miliar

by Fazil
19 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas...

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA dan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi

by Fazil
16 Oktober 2024
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In