• Latest
  • Trending
  • All
MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

6 Oktober 2026

Mahasiswa Desak STAIN Meulaboh Tegas Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

6 Oktober 2026
Pemerintah Aceh Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Jantho – Keumala

Pemerintah Aceh Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Jantho – Keumala

6 Oktober 2026
Diduga Mortir Peninggalan Masa Konflik Kembali Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh

Diduga Mortir Peninggalan Masa Konflik Kembali Ditemukan di Pinggir Krueng Aceh

6 Oktober 2026

Puslitbang Polri Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa di Polresta Banda Aceh

6 Oktober 2026
T. Aznal Zahri Kembali Jabat Kepala Dinas Pertanahan Aceh

T. Aznal Zahri Kembali Jabat Kepala Dinas Pertanahan Aceh

5 Oktober 2026
Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Kejagung RI

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Kejagung RI

2 Oktober 2026
Prabowo Lantik 25 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

Prabowo Lantik 25 Anggota Wantimpres, Pratikno Jadi Ketua

2 Oktober 2026
Rocky Gerung: Wantimpres Harus Kritis terhadap Kebijakan Prabowo

Rocky Gerung: Wantimpres Harus Kritis terhadap Kebijakan Prabowo

2 Oktober 2026
SDM Aceh 76,2, Lebih Unggul dari Sejumlah Negara

SDM Aceh 76,2, Lebih Unggul dari Sejumlah Negara

2 Oktober 2026
Suyudi Paparkan 6 Program Prioritas Transformasi Polri

Suyudi Paparkan 6 Program Prioritas Transformasi Polri

1 Oktober 2026
Momentum HUT-22, DPD RI Aceh Sasar Museum Tsunami untuk Sosialisasi

Momentum HUT-22, DPD RI Aceh Sasar Museum Tsunami untuk Sosialisasi

29 September 2026
PII Aceh Meminta Pemerintah Aceh Tegakkan Hukum Dalam Polemik Bebastugas Inspektur Aceh

PII Aceh Meminta Pemerintah Aceh Tegakkan Hukum Dalam Polemik Bebastugas Inspektur Aceh

28 September 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

Fazil by Fazil
6 Oktober 2026
in Nasional
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya pada Pemilu 2024.

ADVERTISEMENT

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Selasa, 6 Oktober 2026.

BacaJuga

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian, MK tidak menerima permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam proses pencalonannya sebagai calon wakil presiden.

ADVERTISEMENT

Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon sebelumnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden. Mereka menilai terdapat persoalan terkait dokumen serta proses penyetaraan pendidikan yang digunakan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam persidangan, persoalan yang diuji tidak hanya berkaitan dengan keberadaan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut riwayat pendidikan Gibran di luar negeri, proses penyetaraan pendidikan, serta ketentuan yang digunakan KPU dalam menetapkan persyaratan pencalonan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kemendikdasmen memberikan penjelasan mengenai proses penyetaraan pendidikan Gibran. Pemerintah menyatakan penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan yang ditempuh di luar negeri.

Gugatan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026. Perkara itu selanjutnya menjalani rangkaian persidangan sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Selasa malam.

Dengan putusan MK yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalil para pemohon mengenai persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan sebagai wakil presiden tidak diterima oleh Mahkamah.

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses pemeriksaan perkara PHPU yang secara khusus mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya pada Pemilu Presiden 2024.

Tags: Denny IndrayanaGibran Rakabuming Rakagugatan ijazah Gibranijazah GibranMahkamah KonstitusiMKPHPU 2024Pilpres 2024Putusan MKsyarat pendidikan Gibran
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Tengah

by Fazil
6 Agustus 2026
0
1.4k

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau progres pemulihan infrastruktur...

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

by Fazil
15 Juni 2025
0
1.4k

Aceh Utara — Lebih dari 160 gampong (desa) di Kabupaten...

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
0
1.7k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh...

Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Pilwalkot Sabang: Ini Alasan dan Prosesnya

Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Pilwalkot Sabang: Ini Alasan dan Prosesnya

by Fazil
24 Februari 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Banda Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Mahasiswa Desak STAIN Meulaboh Tegas Tangani Dugaan Pelecehan Seksual

6 Oktober 2026
Pemerintah Aceh Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Jantho – Keumala

Pemerintah Aceh Tetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Jantho – Keumala

6 Oktober 2026
MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

6 Oktober 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In