• Latest
  • Trending
  • All
Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

19 Oktober 2024
Dulu Bicara Prabowo 2 Tahun, Kini Listyo Sigit Terseret Kasus! Akankah Pernyataan Connie Bakrie Jadi Kenyataan?

Dulu Bicara Prabowo 2 Tahun, Kini Listyo Sigit Terseret Kasus! Akankah Pernyataan Connie Bakrie Jadi Kenyataan?

3 November 2026
Sambut Mahasiswa Baru, PB Himabir Banda Aceh Pastikan Bupati Bireuen Hadir

Sambut Mahasiswa Baru, PB Himabir Banda Aceh Pastikan Bupati Bireuen Hadir

3 November 2026
Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan

Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan

3 November 2026
Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Tertahan di Gerbang Kantor Gubernur Aceh, Ini Tiga Tuntutannya

Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Tertahan di Gerbang Kantor Gubernur Aceh, Ini Tiga Tuntutannya

3 November 2026
KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Dhani dalam Kasus Bea Cukai

KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Dhani dalam Kasus Bea Cukai

3 November 2026
Kunjungan Wisman ke Aceh Turun 36,22 Persen, Malaysia Masih Mendominasi

Kunjungan Wisman ke Aceh Turun 36,22 Persen, Malaysia Masih Mendominasi

3 November 2026
Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi

3 November 2026
IPNU Aceh Perkuat Kaderisasi Lewat Lakmud dan Rapimwil

IPNU Aceh Perkuat Kaderisasi Lewat Lakmud dan Rapimwil

2 November 2026

Imigrasi Aceh Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga

2 November 2026
Mualem-Dek Fadh Desak Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Aceh

Mualem-Dek Fadh Desak Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Aceh

2 November 2026

81 Situs Sejarah Pidie Jaya Terancam, Bupati Minta Bantuan Pusat

2 November 2026

22 Rumah di Gayo Lues Ludes Terbakar, Mushala Ikut Hangus

2 November 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

Fazil by Fazil
19 Oktober 2024
in Daerah
0
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BandaAceh – Dalam upaya memastikan distribusi gas elpiji yang tepat dan mencegah penyelewengan, Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja sama dengan Hiswana Migas mengeluarkan imbauan kepada kios dan toko kelontong di Aceh. Mereka meminta agar tidak menjual gas elpiji tabung 3 kg, yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

Gas elpiji 3 kg, yang dikenal sebagai gas subsidi, ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, sering kali terjadi penyalahgunaan di lapangan, di mana gas tersebut dijual kepada pihak yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus, gas yang seharusnya sampai ke konsumen yang membutuhkannya justru dijual di pasar bebas dengan harga yang lebih tinggi.

BacaJuga

Mualem-Dek Fadh Desak Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Aceh

Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

” Hampir 50 persen gas oplosan dari sumut di jual ke Aceh. Karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina, kita minta untuk menindak tegas pelaku dan penjual yang berada di luar Aceh maupun di wilayah Aceh,” tegas Safrizal.

ADVERTISEMENT

Penyelewengan distribusi gas ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada ketahanan energi di daerah tersebut. Dengan harga yang lebih tinggi di pasar, banyak masyarakat yang akhirnya tidak mampu membeli gas elpiji, sehingga memaksa mereka menggunakan bahan bakar alternatif yang lebih berbahaya dan tidak efisien.

“Sementara yang berhak menerima (masyarakat miskin dan UMKM) harus membelinya dengan harga yang mahal mencapai Rp 25.000 – 35.000/pertabung, sementara HET-nya cuma Rp18.000/tabung di pangkalan,” kata Gunar

BIN dan Hiswana Migas telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menangani masalah ini. Salah satunya adalah melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan ketentuan. Mereka juga melibatkan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar.

ADVERTISEMENT

Selain tindakan dari pemerintah, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas elpiji 3 kg di kios atau toko yang tidak seharusnya menjualnya. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih terjaga dan sampai kepada pihak yang berhak.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga ketahanan energi dan mendukung program pemerintah dalam memastikan gas subsidi tepat sasaran. Hal ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Kami sedang menyelidikinya bersama Pertamina dan tunggu saja nanti hasilnya akan kita publikasi ke publik secara terbuk,” katanya.

Larangan penjualan gas elpiji tabung 3 kg di kios dan toko kelontong di Aceh adalah langkah penting untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi yang tepat. Kerja sama antara BIN, Hiswana Migas, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan praktik penyelewengan, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi daerah.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat menikmati akses yang lebih baik terhadap gas elpiji dan mendukung keberlangsungan program subsidi dari pemerintah. Mari bersama-sama kita jaga ketersediaan sumber energi bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Tags: BINDistribusi Gas SubsidiElpijiHiswana MigasPemerintah Aceh
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Mualem-Dek Fadh Desak Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Aceh

Mualem-Dek Fadh Desak Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Aceh

by Fazil
2 November 2026
0
1.4k

Mualem-Dek Fadh Desak Pusat Tuntaskan Tiga Persoalan Aceh

Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

by Fazil
26 Oktober 2026
0
1.5k

Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh...

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

by Fazil
23 Oktober 2026
0
1.4k

Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta. Pemerintah...

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

by Fazil
19 Oktober 2026
0
1.4k

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Dulu Bicara Prabowo 2 Tahun, Kini Listyo Sigit Terseret Kasus! Akankah Pernyataan Connie Bakrie Jadi Kenyataan?

Dulu Bicara Prabowo 2 Tahun, Kini Listyo Sigit Terseret Kasus! Akankah Pernyataan Connie Bakrie Jadi Kenyataan?

3 November 2026
Sambut Mahasiswa Baru, PB Himabir Banda Aceh Pastikan Bupati Bireuen Hadir

Sambut Mahasiswa Baru, PB Himabir Banda Aceh Pastikan Bupati Bireuen Hadir

3 November 2026
Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan

Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan

3 November 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In