• Latest
  • Trending
  • All
Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

19 Oktober 2024
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juli 31, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

Fazil by Fazil
19 Oktober 2024
in Daerah
0
499
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BandaAceh – Dalam upaya memastikan distribusi gas elpiji yang tepat dan mencegah penyelewengan, Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja sama dengan Hiswana Migas mengeluarkan imbauan kepada kios dan toko kelontong di Aceh. Mereka meminta agar tidak menjual gas elpiji tabung 3 kg, yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

Gas elpiji 3 kg, yang dikenal sebagai gas subsidi, ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, sering kali terjadi penyalahgunaan di lapangan, di mana gas tersebut dijual kepada pihak yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus, gas yang seharusnya sampai ke konsumen yang membutuhkannya justru dijual di pasar bebas dengan harga yang lebih tinggi.

BacaJuga

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

” Hampir 50 persen gas oplosan dari sumut di jual ke Aceh. Karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina, kita minta untuk menindak tegas pelaku dan penjual yang berada di luar Aceh maupun di wilayah Aceh,” tegas Safrizal.

ADVERTISEMENT

Penyelewengan distribusi gas ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada ketahanan energi di daerah tersebut. Dengan harga yang lebih tinggi di pasar, banyak masyarakat yang akhirnya tidak mampu membeli gas elpiji, sehingga memaksa mereka menggunakan bahan bakar alternatif yang lebih berbahaya dan tidak efisien.

“Sementara yang berhak menerima (masyarakat miskin dan UMKM) harus membelinya dengan harga yang mahal mencapai Rp 25.000 – 35.000/pertabung, sementara HET-nya cuma Rp18.000/tabung di pangkalan,” kata Gunar

BIN dan Hiswana Migas telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menangani masalah ini. Salah satunya adalah melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan ketentuan. Mereka juga melibatkan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar.

ADVERTISEMENT

Selain tindakan dari pemerintah, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas elpiji 3 kg di kios atau toko yang tidak seharusnya menjualnya. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih terjaga dan sampai kepada pihak yang berhak.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga ketahanan energi dan mendukung program pemerintah dalam memastikan gas subsidi tepat sasaran. Hal ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Kami sedang menyelidikinya bersama Pertamina dan tunggu saja nanti hasilnya akan kita publikasi ke publik secara terbuk,” katanya.

Larangan penjualan gas elpiji tabung 3 kg di kios dan toko kelontong di Aceh adalah langkah penting untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi yang tepat. Kerja sama antara BIN, Hiswana Migas, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan praktik penyelewengan, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi daerah.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat menikmati akses yang lebih baik terhadap gas elpiji dan mendukung keberlangsungan program subsidi dari pemerintah. Mari bersama-sama kita jaga ketersediaan sumber energi bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Tags: BINDistribusi Gas SubsidiElpijiHiswana MigasPemerintah Aceh
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

by Fazil
28 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh secara resmi mengakhiri...

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

by Fazil
27 Juli 2026
0
1.4k

Gubernur Aceh Muzakir Manaf meminta anggaran Rp2,5 triliun dari Kementerian...

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

Transisi Darurat Berakhir, Mualem dan Forkopimda Akan Tetapkan Status Baru

by Fazil
25 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Provinsi Aceh saat ini berada...

Wagub Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki

Wagub Aceh Bahas Implementasi MoU Helsinki

by Fazil
24 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Jakarta – Wakil Gubernur Aceh, H. Fadhlullah, menghadiri...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In