• Latest
  • Trending
  • All
Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

19 Oktober 2024

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

2 Juni 2026

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

1 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Larangan Penjualan Gas Elpiji 3 Kg di Aceh: BIN dan Hiswana Migas Bertindak

Fazil by Fazil
19 Oktober 2024
in Daerah
0
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, BandaAceh – Dalam upaya memastikan distribusi gas elpiji yang tepat dan mencegah penyelewengan, Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja sama dengan Hiswana Migas mengeluarkan imbauan kepada kios dan toko kelontong di Aceh. Mereka meminta agar tidak menjual gas elpiji tabung 3 kg, yang biasanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

ADVERTISEMENT

Gas elpiji 3 kg, yang dikenal sebagai gas subsidi, ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Namun, sering kali terjadi penyalahgunaan di lapangan, di mana gas tersebut dijual kepada pihak yang tidak berhak. Dalam beberapa kasus, gas yang seharusnya sampai ke konsumen yang membutuhkannya justru dijual di pasar bebas dengan harga yang lebih tinggi.

BacaJuga

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

” Hampir 50 persen gas oplosan dari sumut di jual ke Aceh. Karena itu, aparat penegak hukum bersama Pertamina, kita minta untuk menindak tegas pelaku dan penjual yang berada di luar Aceh maupun di wilayah Aceh,” tegas Safrizal.

ADVERTISEMENT

Penyelewengan distribusi gas ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak pada ketahanan energi di daerah tersebut. Dengan harga yang lebih tinggi di pasar, banyak masyarakat yang akhirnya tidak mampu membeli gas elpiji, sehingga memaksa mereka menggunakan bahan bakar alternatif yang lebih berbahaya dan tidak efisien.

“Sementara yang berhak menerima (masyarakat miskin dan UMKM) harus membelinya dengan harga yang mahal mencapai Rp 25.000 – 35.000/pertabung, sementara HET-nya cuma Rp18.000/tabung di pangkalan,” kata Gunar

BIN dan Hiswana Migas telah melakukan sejumlah langkah preventif untuk menangani masalah ini. Salah satunya adalah melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan bahwa distribusi gas elpiji 3 kg dilakukan sesuai dengan ketentuan. Mereka juga melibatkan pihak kepolisian untuk menindak tegas para pelanggar.

ADVERTISEMENT

Selain tindakan dari pemerintah, kesadaran masyarakat juga sangat penting. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan jika menemukan penjualan gas elpiji 3 kg di kios atau toko yang tidak seharusnya menjualnya. Dengan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan distribusi gas elpiji dapat lebih terjaga dan sampai kepada pihak yang berhak.

Dengan adanya imbauan ini, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya menjaga ketahanan energi dan mendukung program pemerintah dalam memastikan gas subsidi tepat sasaran. Hal ini bukan hanya tentang ekonomi, tetapi juga tentang kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

“Kami sedang menyelidikinya bersama Pertamina dan tunggu saja nanti hasilnya akan kita publikasi ke publik secara terbuk,” katanya.

Larangan penjualan gas elpiji tabung 3 kg di kios dan toko kelontong di Aceh adalah langkah penting untuk mencegah penyelewengan dan memastikan distribusi yang tepat. Kerja sama antara BIN, Hiswana Migas, dan masyarakat menjadi kunci dalam mencapai tujuan ini. Masyarakat diharapkan lebih aktif dalam melaporkan praktik penyelewengan, sehingga semua pihak dapat berkontribusi dalam menjaga ketahanan energi daerah.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Aceh dapat menikmati akses yang lebih baik terhadap gas elpiji dan mendukung keberlangsungan program subsidi dari pemerintah. Mari bersama-sama kita jaga ketersediaan sumber energi bagi mereka yang benar-benar membutuhkannya.

Tags: BINDistribusi Gas SubsidiElpijiHiswana MigasPemerintah Aceh
SendShare199Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

by Fazil
8 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi...

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis Tanpa Pembatasan Desil

by Fazil
18 Mei 2026
0
1.4k

Mualem Cabut Pergub JKA 2026, Warga Aceh Kembali Berobat Gratis...

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

by Fazil
12 Mei 2026
0
1.4k

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In