acehvoice.net – Banda Aceh – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) melontarkan kritik terhadap program pembagian ikan yang dijalankan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh. Program yang disebut berkaitan dengan peningkatan gizi masyarakat, pencegahan stunting, dan pembangunan Generasi Emas Aceh itu dinilai tidak memiliki evaluasi serta capaian yang terukur.
Koordinator MaTA, Alfian, menyebut anggaran yang telah digelontorkan untuk program tersebut mencapai lebih dari ratusan miliar rupiah. Namun, menurutnya, besarnya anggaran tidak berbanding dengan capaian yang dapat diukur di tengah masyarakat.
“Lebih ratusan miliar telah dihabiskan, sementara capaian dan indikator yang dinarasikan selama ini tidak ada progres. Program yang sama sekali nihil evaluasi,” kata Alfian dalam rilis yang diterima media, Minggu (19/10/2026).
MaTA juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan program, khususnya terkait proses pengadaan barang dan jasa serta kejelasan output yang dihasilkan. Menurut Alfian, program tersebut berpotensi hanya menjadi ruang untuk memperoleh keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
“Kegiatan tersebut hanya dijadikan program untuk lebih cepat mendapatkan keuntungan berupa fee oleh pihak politisi, birokrasi dan swasta,” tegasnya.
Selain persoalan anggaran dan pengadaan, MaTA menilai program pembagian ikan tersebut cenderung konsumtif dan instan. Kebijakan itu disebut tidak didukung kajian yang memadai serta belum menunjukkan bahwa pelaksanaannya benar-benar berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
Alfian mengatakan, narasi yang dibangun mengenai peningkatan gizi dan pencegahan stunting memang terlihat baik secara konsep. Namun, menurut MaTA, desain program harus dapat dibuktikan melalui dampak nyata serta indikator yang jelas.
“Program ini dirancang dengan modus untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya tanpa memikirkan anggaran besar yang telah dikeluarkan dengan rakyat dijadikan sebagai objek,” ujarnya.
Atas persoalan tersebut, MaTA meminta lembaga pengawasan dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap program tersebut.
MaTA meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh melakukan audit tertentu untuk menguji kepatuhan pelaksanaan program, penggunaan anggaran, serta kemungkinan adanya kerugian negara.
Selain itu, MaTA juga meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami sedang mendalami program ini, dan tengah mempersiapkan laporan ke Kejati Aceh,” kata Alfian.
MaTA turut menyoroti kebijakan Pemerintah Aceh yang dinilai masih terlalu banyak mengandalkan program konsumtif dan jangka pendek. Menurut Alfian, kondisi tersebut menjadi persoalan serius ketika kemampuan fiskal daerah sedang menghadapi tekanan.
“Banyak kita menemukan program konsumtif dan instan, sangat berbahaya dan menjadi ancaman keberlangsungan tata kelola anggaran di tengah kondisi fiskal yang sedang kacau saat ini,” pungkasnya.
Kritik MaTA tersebut menjadi sorotan terhadap pentingnya transparansi, evaluasi, dan pengukuran dampak dalam setiap program pemerintah, terutama yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.


























