• Latest
  • Trending
  • All
[Opini] Kepentingan Korporasi vs Kesejahteraan Rakyat: Menyikapi Perpanjangan Izin PT Mifa Bersaudara

[Opini] Kepentingan Korporasi vs Kesejahteraan Rakyat: Menyikapi Perpanjangan Izin PT Mifa Bersaudara

28 September 2024
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

Bupati Al-Farlaky Percepat Pembangunan Huntap Serba Jadi

27 Juli 2026
Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

Khalid Turun Tangan, Korban Pembacokan di Pidie Akhirnya Mendapat Perawatan

27 Juli 2026
Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

Mualem Minta Anggaran Rp2,5 Triliun dari Kementan Dimaksimalkan untuk Pulihkan Sawah dan Kebun Aceh

27 Juli 2026
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers untuk Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Komunitas,

26 Juli 2026
DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

DPRK Banda Aceh Setujui Raqan APBK 2025

26 Juli 2026
Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

Wabup Aceh Timur Bantah Tuduhan Dun Belanda, Beri Waktu 2×24 Jam untuk Klarifikasi

26 Juli 2026
DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

DPR Aceh Bahas Legislasi dan Revisi UUPA

26 Juli 2026

Bupati Al-Farlaky Terima Permintaan Maaf Dun Belanda, Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

25 Juli 2026

Bunda PAUD Aceh Timur Ajak Semua Pihak Bangun Generasi Tangguh, Hari Anak Nasional Jadi Momentum Penuhi Hak Anak

25 Juli 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 30, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Kepentingan Korporasi vs Kesejahteraan Rakyat: Menyikapi Perpanjangan Izin PT Mifa Bersaudara

Fazil by Fazil
28 September 2024
in Opini
0
514
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ibnu Rahmat, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Akademisi)

ADVERTISEMENT

Acehvoice.net – Banda Aceh, Keputusan perpanjangan izin PT Mifa Bersaudara hingga 2035 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik. Pasalnya, perusahaan ini sudah beroperasi selama lebih dari satu dekade dengan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, khususnya di Gampong Peunaga Cut, Aceh Barat. Dalam konteks ini, kita harus mempertanyakan apakah keputusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada kepentingan publik, atau justru lebih mengedepankan ambisi korporasi ketimbang kelangsunvan hidup rakyat.

BacaJuga

Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus di Revisi UUPA

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

Selama lebih dari 10 tahun operasinya, PT Mifa Bersaudara telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk debu batu bara yang berdampak buruk pada kesehatan warga, dan mematikan usaha-usaha masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar area operasional terus mengeluhkan gangguan yang disebabkan oleh aktibitas pertambangan. Namun, alih-alih melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap dampak sosial-ekologis yang ditimbulkan, pemerintah Aceh justru memperpanjang izin perusahaan hingga 2035.

ADVERTISEMENT

Dalam kerangka hukum dan kebijakan publik, keputusan ini mencerminkan kegagalan pemerintah untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi lingkungan serta masyarakat yang terdampak oleh aktivitas ekonomi. Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, seolah diabaikan dalam pengambilan keputusan ini. Pemerintah seharusnya memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai hal utama dalam pertimbangan pengambilan keputusan, bukan malah mengutamakan kepentingan korporasi.

Salah satu isu utama yang perlu disorot adalah kejanggalan dalam proses perpanjangan IUP. PT Mifa Bersaudara sejatinya masih memiliki izin operasi hingga Agustus 2025, namun IUP tersebut diperpanjang setahun lebih awal, tepat sebelum masa jabatan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur berakhir. Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa perpanjangan ini dilakukan dengan begitu tergesa-gesa?

Secara administratif, proses perpanjangan izin yang begitu cepat tanpa adanya evaluasi lingkungan yang memadai mengindikasikan kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi yang perlu diusut lebih lanjut. Keputusan ini terkesan dibuat secara tertutup dan tidak transparan, menyalahi prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang seharusnya mengutamakan keterbukaan dan partisipasi publik.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRA, muncul rekomendasi untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap PT Mifa Bersaudara. Audit ini diperlukan untuk mengevaluasi sejauh mana kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang telah ditimbulkan oleh perusahaan selama beroperasi. Tanpa audit yang independen dan menyeluruh, keputusan memperpanjang izin operasional perusahaan tersebut berpotensi melanggar prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, setiap aktivitas ekonomi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain itu, siapapun yang melakukan eksploitasi sumber daya alam harus memperhitungkan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Pemerintah Aceh wajib memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan secara ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga mendukung kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang.

Dari sudut pandang hukum, perlu ada evaluasi mendalam terkait perpanjangan IUP ini. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus melalui proses izin yang ketat dan evaluasi dampak lingkungan yang menyeluruh. Jika PT Mifa Bersaudara terbukti melanggar ketentuan-ketentuan ini, maka pemerintah Aceh wajib mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut, jika memanv dirasa perlu.

Selain itu, peraturan pemerintah mengharuskan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait izin pertambangan. Kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perpanjangan IUP PT Mifa Bersaudara menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Selanutnya terkait penggunaan lahan di Aceh diatur dalam peraturan daerah yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat lokal. Jika perpanjangan IUP mengabaikan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah, maka itu dapat mengakibatkan konflik antara kepentingan perusahaan dan kebutuhan masyarakat, yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Keputusan ini mencerminkan minimnya tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak. Kebijakan publik seharusnya berpihak pada masyarakat yang rentan terhadap dampak buruk kebijakan ekonomi. Pemerintah Aceh perlu meninjau kembali apakah keputusan memperpanjang izin PT Mifa Bersaudara sejalan dengan etika pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Perpanjangan IUP PT Mifa Bersaudara oleh Bustami Hamzah menimbulkan kekhawatiran serius terkait transparansi dan keberpihakan kebijakan pemerintah Aceh. Dengan berbagai dampak masalah lingkungan yang telah dilaporkan selama bertahun-tahun, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan audit lingkungan yang menyeluruh dan independen. Keputusan yang diambil tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologi, serta tidak mengutamakan partisipasi publik, akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan

Oleh karena itu, audit lingkungan segera diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan kebijakan yang diambil benar-benar melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh juga perlu membuka proses pengambilan keputusan ini secara transparan, agar tidak ada lagi dugaan adanya kepentingan tersembunyi di balik keputusan yang diambil. Jika tidak, Aceh akan terus terjebak dalam siklus kebijakan ekonomi yang merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, serta mengancam masa depan keberlanjutan wilayah tersebut.

Tags: Acehdampak lingkunganizin pertambanganKesehatan MasyarakatPT Mifa Bersaudaratata kelola pemerintahan
SendShare206Tweet129Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

Aceh Perjuangkan Status Wakaf Blangpadang

by Fazil
23 Juli 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama jajaran ulama...

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus di Revisi UUPA

Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus di Revisi UUPA

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Pemerintah Aceh menekankan pentingnya penguatan Dana...

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

by Fazil
19 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Inspektorat Aceh memperkuat komitmen pencegahan...

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

by Fazil
16 Maret 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu Zakat...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Grup A Piala AFF 2026

28 Juli 2026
Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

Aceh Resmi Masuki Fase Rehab-Rekon Pascabencana Hidrometeorologi

28 Juli 2026
Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

Bupati Al-Farlaky Buka Khitan Massal Baitul Mal, 118 Anak Terima Layanan dan Santunan

27 Juli 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In