• Latest
  • Trending
  • All
[Opini] Kepentingan Korporasi vs Kesejahteraan Rakyat: Menyikapi Perpanjangan Izin PT Mifa Bersaudara

[Opini] Kepentingan Korporasi vs Kesejahteraan Rakyat: Menyikapi Perpanjangan Izin PT Mifa Bersaudara

28 September 2024

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

21 April 2026

Kartini dalam Hegemoni Seremonial : Dekonstruksi Kegagalan Kebijakan Gender di Aceh

21 April 2026

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

19 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Opini

[Opini] Kepentingan Korporasi vs Kesejahteraan Rakyat: Menyikapi Perpanjangan Izin PT Mifa Bersaudara

Fazil by Fazil
28 September 2024
in Opini
0
514
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Ibnu Rahmat, S.H., M.H. (Praktisi Hukum dan Akademisi)

ADVERTISEMENT

Acehvoice.net – Banda Aceh, Keputusan perpanjangan izin PT Mifa Bersaudara hingga 2035 oleh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Bustami Hamzah menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik. Pasalnya, perusahaan ini sudah beroperasi selama lebih dari satu dekade dengan berbagai dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar, khususnya di Gampong Peunaga Cut, Aceh Barat. Dalam konteks ini, kita harus mempertanyakan apakah keputusan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berbasis pada kepentingan publik, atau justru lebih mengedepankan ambisi korporasi ketimbang kelangsunvan hidup rakyat.

BacaJuga

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah Aceh

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Selama lebih dari 10 tahun operasinya, PT Mifa Bersaudara telah menimbulkan berbagai masalah, termasuk debu batu bara yang berdampak buruk pada kesehatan warga, dan mematikan usaha-usaha masyarakat. Warga yang tinggal di sekitar area operasional terus mengeluhkan gangguan yang disebabkan oleh aktibitas pertambangan. Namun, alih-alih melakukan evaluasi yang menyeluruh terhadap dampak sosial-ekologis yang ditimbulkan, pemerintah Aceh justru memperpanjang izin perusahaan hingga 2035.

ADVERTISEMENT

Dalam kerangka hukum dan kebijakan publik, keputusan ini mencerminkan kegagalan pemerintah untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi lingkungan serta masyarakat yang terdampak oleh aktivitas ekonomi. Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat, seolah diabaikan dalam pengambilan keputusan ini. Pemerintah seharusnya memprioritaskan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat sebagai hal utama dalam pertimbangan pengambilan keputusan, bukan malah mengutamakan kepentingan korporasi.

Salah satu isu utama yang perlu disorot adalah kejanggalan dalam proses perpanjangan IUP. PT Mifa Bersaudara sejatinya masih memiliki izin operasi hingga Agustus 2025, namun IUP tersebut diperpanjang setahun lebih awal, tepat sebelum masa jabatan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur berakhir. Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa perpanjangan ini dilakukan dengan begitu tergesa-gesa?

Secara administratif, proses perpanjangan izin yang begitu cepat tanpa adanya evaluasi lingkungan yang memadai mengindikasikan kemungkinan adanya kepentingan tersembunyi yang perlu diusut lebih lanjut. Keputusan ini terkesan dibuat secara tertutup dan tidak transparan, menyalahi prinsip akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang seharusnya mengutamakan keterbukaan dan partisipasi publik.

ADVERTISEMENT

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRA, muncul rekomendasi untuk segera melakukan audit lingkungan terhadap PT Mifa Bersaudara. Audit ini diperlukan untuk mengevaluasi sejauh mana kerusakan lingkungan dan dampak sosial yang telah ditimbulkan oleh perusahaan selama beroperasi. Tanpa audit yang independen dan menyeluruh, keputusan memperpanjang izin operasional perusahaan tersebut berpotensi melanggar prinsip keberlanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, setiap aktivitas ekonomi harus mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. Selain itu, siapapun yang melakukan eksploitasi sumber daya alam harus memperhitungkan dampaknya terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat setempat. Pemerintah Aceh wajib memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya menguntungkan secara ekonomi dalam jangka pendek, tetapi juga mendukung kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang.

Dari sudut pandang hukum, perlu ada evaluasi mendalam terkait perpanjangan IUP ini. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus melalui proses izin yang ketat dan evaluasi dampak lingkungan yang menyeluruh. Jika PT Mifa Bersaudara terbukti melanggar ketentuan-ketentuan ini, maka pemerintah Aceh wajib mengambil langkah tegas, termasuk mencabut izin operasional perusahaan tersebut, jika memanv dirasa perlu.

Selain itu, peraturan pemerintah mengharuskan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan terkait izin pertambangan. Kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam perpanjangan IUP PT Mifa Bersaudara menunjukkan pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan akuntabilitas. Selanutnya terkait penggunaan lahan di Aceh diatur dalam peraturan daerah yang seharusnya melindungi kepentingan masyarakat lokal. Jika perpanjangan IUP mengabaikan ketentuan yang ada dalam peraturan daerah, maka itu dapat mengakibatkan konflik antara kepentingan perusahaan dan kebutuhan masyarakat, yang berpotensi merugikan masyarakat secara luas.

Keputusan ini mencerminkan minimnya tanggung jawab moral pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak. Kebijakan publik seharusnya berpihak pada masyarakat yang rentan terhadap dampak buruk kebijakan ekonomi. Pemerintah Aceh perlu meninjau kembali apakah keputusan memperpanjang izin PT Mifa Bersaudara sejalan dengan etika pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Perpanjangan IUP PT Mifa Bersaudara oleh Bustami Hamzah menimbulkan kekhawatiran serius terkait transparansi dan keberpihakan kebijakan pemerintah Aceh. Dengan berbagai dampak masalah lingkungan yang telah dilaporkan selama bertahun-tahun, seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan audit lingkungan yang menyeluruh dan independen. Keputusan yang diambil tanpa memperhatikan dampak sosial dan ekologi, serta tidak mengutamakan partisipasi publik, akan semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan

Oleh karena itu, audit lingkungan segera diperlukan untuk memastikan bahwa setiap keputusan kebijakan yang diambil benar-benar melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan. Pemerintah Aceh juga perlu membuka proses pengambilan keputusan ini secara transparan, agar tidak ada lagi dugaan adanya kepentingan tersembunyi di balik keputusan yang diambil. Jika tidak, Aceh akan terus terjebak dalam siklus kebijakan ekonomi yang merugikan masyarakat lokal dan lingkungan, serta mengancam masa depan keberlanjutan wilayah tersebut.

Tags: Acehdampak lingkunganizin pertambanganKesehatan MasyarakatPT Mifa Bersaudaratata kelola pemerintahan
SendShare206Tweet129Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

by Fazil
16 Maret 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu Zakat...

Aceh Siaga Bencana Hidrometeorologi, Mualem Instruksikan Langkah Cepat ke Bupati/Wali Kota

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah Aceh

by Fazil
12 Februari 2026
0
1.4k

Mualem Apresiasi Presiden atas Dana Sapi Meugang untuk 19 Daerah...

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

Wagub Aceh Tinjau Pembangunan Pesawat Boeing 737 untuk Wahana Manasik Pertama di Indonesia

by Fazil
31 Januari 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Banda Aceh — Banda Aceh — Wakil Gubernur...

Satu Tahun Mualem–Dek Fadh, Aceh Masuk 8 Besar Nasional Kinerja Pelayanan Publik

by Fazil
15 Januari 2026
0
1.4k

acehvoice.net - Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh mencatatkan capaian...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In