acehvoice.net — Banda Aceh — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banda Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya pelanggaran Syariat Islam yang terus berulang di wilayah Kota Banda Aceh.
Organisasi pelajar tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak syariat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi pelanggaran, termasuk hotel dan penginapan.
Sikap tersebut disampaikan menyusul sejumlah temuan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) yang berlangsung pada 24 Mei 2026, petugas mengamankan 26 orang yang diduga melanggar ketentuan syariat Islam.
Sebelumnya, pada 9 Mei 2026, sebanyak 12 perempuan juga diamankan dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik rawan, termasuk warung kopi dan hotel.
Berdasarkan data Satpol PP-WH Kota Banda Aceh hingga Mei 2026, pelanggaran syariat masih didominasi kasus khalwat dengan jumlah pembinaan mencapai 406 orang, disusul pelanggaran busana sebanyak 205 orang.
Hotel dan Penginapan Diminta Bertanggung Jawab
IPNU Kota Banda Aceh menilai perhatian tidak boleh hanya tertuju kepada individu yang melakukan pelanggaran. Menurut mereka, pihak-pihak yang menyediakan fasilitas terjadinya pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan qanun yang berlaku.
Pandangan tersebut sejalan dengan desakan aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, yang meminta agar penegakan Syariat Islam turut menyasar pihak yang memfasilitasi pelanggaran.
Dalam pernyataannya, IPNU Kota Banda Aceh menegaskan:
“Sudah saatnya pemerintah bergerak lebih jauh dengan menjatuhkan sanksi tegas termasuk pencabutan izin usaha kepada hotel atau penginapan yang terbukti memfasilitasi khalwat maupun zina di lingkungannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjadikan keuntungan materi sebagai alasan untuk melanggar hukum yang berlaku.”
IPNU menilai imbauan yang selama ini disampaikan kepada pelaku usaha belum cukup efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat.
Penegakan Hukum Harus Adil dan Transparan
Selain mendesak sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar, IPNU Kota Banda Aceh juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
Mereka meminta aparat penegak syariat menjaga transparansi dalam penanganan setiap kasus sehingga tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu.
“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik rakyat biasa maupun mereka yang memiliki kekuasaan, baik warga lokal maupun pendatang wajib mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.”
Menurut IPNU, prinsip keadilan dalam Islam tidak mengenal perbedaan status sosial, jabatan, maupun latar belakang pelaku.
Investor Diminta Patuhi Qanun Syariat
IPNU juga menyampaikan pesan kepada seluruh investor dan pelaku usaha yang beroperasi di Banda Aceh agar mematuhi seluruh aturan hukum daerah, termasuk Qanun Syariat Islam.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa Banda Aceh terbuka terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang menjadi identitas daerah.
“Banda Aceh terbuka untuk kemajuan ekonomi, tetapi tidak pernah dan tidak akan pernah membuka diri untuk kompromi terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi ruh dan identitas kota ini.”
Apresiasi untuk Satpol PP-WH
IPNU Kota Banda Aceh turut mengapresiasi langkah Satpol PP-WH yang terus melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran syariat, termasuk fenomena yang dikenal sebagai “hotel berjalan”, yakni penggunaan kendaraan pribadi untuk melakukan perbuatan asusila di lokasi sepi.
Mereka berharap pengawasan tersebut dapat terus diperkuat melalui penegakan sanksi yang memberikan efek jera serta dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.
IPNU juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran syariat kepada Satpol PP-WH agar upaya penegakan qanun dapat berjalan lebih efektif.
Menutup pernyataannya, IPNU Kota Banda Aceh menegaskan bahwa menjaga pelaksanaan Syariat Islam merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelajar, pemuda, ulama, pemerintah hingga warga Kota Banda Aceh.
“Banda Aceh adalah kota yang Allah titipkan kepada kita semua untuk dijaga. Pelajar, pemuda, ulama, pemerintah, dan seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan syariat Islam tegak berdiri di atas bumi Serambi Mekkah ini.”


























