• Latest
  • Trending
  • All

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

1 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

2 Juni 2026

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

1 Juni 2026

Idul Adha, Amanah Kepemimpinan, dan Harapan untuk Aceh Timur

27 Mei 2026

Gema Takbir Bergema di Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Lepas Pawai Idul Adha

27 Mei 2026

Harlah ke-3 IPARI: Hijaukan Dayah Al-Anshar dengan Pohon dan Edukasi

22 Mei 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 12, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

Fazil by Fazil
1 Juni 2026
in Daerah
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net  — Banda Aceh — Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banda Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya pelanggaran Syariat Islam yang terus berulang di wilayah Kota Banda Aceh.

ADVERTISEMENT

Organisasi pelajar tersebut mendesak pemerintah dan aparat penegak syariat untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti memfasilitasi pelanggaran, termasuk hotel dan penginapan.

BacaJuga

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

Sikap tersebut disampaikan menyusul sejumlah temuan razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh dalam beberapa pekan terakhir.

ADVERTISEMENT

Dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) yang berlangsung pada 24 Mei 2026, petugas mengamankan 26 orang yang diduga melanggar ketentuan syariat Islam.

Sebelumnya, pada 9 Mei 2026, sebanyak 12 perempuan juga diamankan dalam razia yang dilakukan di sejumlah titik rawan, termasuk warung kopi dan hotel.

Berdasarkan data Satpol PP-WH Kota Banda Aceh hingga Mei 2026, pelanggaran syariat masih didominasi kasus khalwat dengan jumlah pembinaan mencapai 406 orang, disusul pelanggaran busana sebanyak 205 orang.

ADVERTISEMENT

Hotel dan Penginapan Diminta Bertanggung Jawab

IPNU Kota Banda Aceh menilai perhatian tidak boleh hanya tertuju kepada individu yang melakukan pelanggaran. Menurut mereka, pihak-pihak yang menyediakan fasilitas terjadinya pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan qanun yang berlaku.

Pandangan tersebut sejalan dengan desakan aktivis perempuan Aceh, Yulindawati, yang meminta agar penegakan Syariat Islam turut menyasar pihak yang memfasilitasi pelanggaran.

Dalam pernyataannya, IPNU Kota Banda Aceh menegaskan:

“Sudah saatnya pemerintah bergerak lebih jauh dengan menjatuhkan sanksi tegas termasuk pencabutan izin usaha kepada hotel atau penginapan yang terbukti memfasilitasi khalwat maupun zina di lingkungannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjadikan keuntungan materi sebagai alasan untuk melanggar hukum yang berlaku.”

IPNU menilai imbauan yang selama ini disampaikan kepada pelaku usaha belum cukup efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran syariat.

Penegakan Hukum Harus Adil dan Transparan

Selain mendesak sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar, IPNU Kota Banda Aceh juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif.

Mereka meminta aparat penegak syariat menjaga transparansi dalam penanganan setiap kasus sehingga tidak muncul anggapan bahwa hukum hanya berlaku bagi kelompok tertentu.

“Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, baik rakyat biasa maupun mereka yang memiliki kekuasaan, baik warga lokal maupun pendatang wajib mendapat perlakuan hukum yang sama sesuai Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh.”

Menurut IPNU, prinsip keadilan dalam Islam tidak mengenal perbedaan status sosial, jabatan, maupun latar belakang pelaku.

Investor Diminta Patuhi Qanun Syariat

IPNU juga menyampaikan pesan kepada seluruh investor dan pelaku usaha yang beroperasi di Banda Aceh agar mematuhi seluruh aturan hukum daerah, termasuk Qanun Syariat Islam.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa Banda Aceh terbuka terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Islam yang menjadi identitas daerah.

“Banda Aceh terbuka untuk kemajuan ekonomi, tetapi tidak pernah dan tidak akan pernah membuka diri untuk kompromi terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi ruh dan identitas kota ini.”

Apresiasi untuk Satpol PP-WH

IPNU Kota Banda Aceh turut mengapresiasi langkah Satpol PP-WH yang terus melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran syariat, termasuk fenomena yang dikenal sebagai “hotel berjalan”, yakni penggunaan kendaraan pribadi untuk melakukan perbuatan asusila di lokasi sepi.

Mereka berharap pengawasan tersebut dapat terus diperkuat melalui penegakan sanksi yang memberikan efek jera serta dukungan masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing.

IPNU juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran syariat kepada Satpol PP-WH agar upaya penegakan qanun dapat berjalan lebih efektif.

Menutup pernyataannya, IPNU Kota Banda Aceh menegaskan bahwa menjaga pelaksanaan Syariat Islam merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, mulai dari pelajar, pemuda, ulama, pemerintah hingga warga Kota Banda Aceh.

“Banda Aceh adalah kota yang Allah titipkan kepada kita semua untuk dijaga. Pelajar, pemuda, ulama, pemerintah, dan seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan syariat Islam tegak berdiri di atas bumi Serambi Mekkah ini.”

Tags: IPNU Banda AcehPelanggar Qanun SyariatPemkot Banda AcehSyariat Islam
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

by Fazil
2 Juni 2026
0
1.4k

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang...

Zakat Fitrah Perspektif Ahlusunah Waljamaah dalam Konteks Aceh Kontemporer

by Fazil
16 Maret 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu Zakat...

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

by Fazil
27 Februari 2026
0
1.4k

Safari Ramadhan 2026, Pemerintah Aceh Fokus Pemulihan Wilayah Terdampak Bencana

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

by Rini
2 Februari 2026
0
1.5k

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In