• Latest
  • Trending
  • All

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

2 Juni 2026

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

1 Juni 2026

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

1 Juni 2026

Idul Adha, Amanah Kepemimpinan, dan Harapan untuk Aceh Timur

27 Mei 2026

Gema Takbir Bergema di Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Lepas Pawai Idul Adha

27 Mei 2026

Harlah ke-3 IPARI: Hijaukan Dayah Al-Anshar dengan Pohon dan Edukasi

22 Mei 2026

Talkshow S.A.F.E. oleh DEMA FPSI: Mahasiswa Lebih Berani Hadapi Pelecehan Verbal

22 Mei 2026

Darwati A. Gani Serap Aspirasi Guru PAUD Aceh

21 Mei 2026

Abrasi Aceh Utara Kian Parah, Warga Lhok Puuk Bertahan di Rumah Terancam Hanyut

19 Mei 2026

Inspektorat Aceh Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi Bersama KPK

19 Mei 2026

Wagub Aceh Ajak Semua Pihak Perkuat Pencegahan Korupsi

19 Mei 2026

Bupati Al-Farlaky Apresiasi Respons Cepat Mualem Soal Pencabutan Pergub JKA

18 Mei 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 5, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik Pemerintahan

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

Fazil by Fazil
4 Juni 2026
in Pemerintahan
0
500
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – ACEH TIMUR – Perubahan regulasi di lingkungan Kementerian Agama membuka peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun demikian, kewenangan sebagai wali hakim dalam pernikahan tetap berada pada penghulu sesuai ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kankemenag Kabupaten Aceh Timur, Mulyadi, S.H.I., M.Sos, kepada acehvoice.net, saat menjelaskan perkembangan regulasi terbaru terkait jabatan Kepala KUA dan wali hakim.

BacaJuga

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

Gema Takbir Bergema di Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Lepas Pawai Idul Adha

Polda Aceh Bantah Kabar Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa

Menurut Mulyadi, masih terdapat sebagian masyarakat yang menganggap bahwa ketika seseorang diangkat menjadi Kepala KUA, maka secara otomatis juga memiliki kewenangan sebagai wali hakim. Padahal, kedua hal tersebut diatur secara berbeda dalam regulasi Kementerian Agama.

ADVERTISEMENT
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024

“Perlu dipahami bahwa jabatan Kepala KUA adalah jabatan manajerial dan administratif, sedangkan wali hakim merupakan kewenangan yang secara khusus diatur dalam regulasi tersendiri,” ujar Mulyadi kepada acehvoice.net, Kamis (4/6/2026) di Aceh Timur.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam yang memenuhi syarat.

Dengan aturan tersebut, perempuan yang berstatus Penyuluh Agama Islam juga memiliki kesempatan untuk ditugaskan sebagai Kepala KUA.

ADVERTISEMENT

“Regulasi terbaru memberikan ruang bagi perempuan untuk memimpin KUA sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jadi tidak ada lagi anggapan bahwa Kepala KUA harus selalu dijabat oleh laki-laki,” jelasnya.

Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa kewenangan sebagai wali hakim tetap mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wali hakim adalah penghulu.

Karena itu, apabila Kepala KUA dijabat oleh seorang Penyuluh Agama Islam, termasuk perempuan, pelaksanaan tugas wali hakim tetap dilakukan oleh penghulu yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalau Kepala KUA bukan seorang penghulu, maka ia tidak otomatis menjadi wali hakim. Kewenangan wali hakim tetap berada pada penghulu yang ditunjuk oleh pejabat berwenang,” katanya.

Menurut Mulyadi, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru membedakan antara fungsi kepemimpinan kelembagaan KUA dengan kewenangan syar’i dan administratif dalam pelaksanaan akad nikah.

Ia menilai, regulasi yang diterbitkan Kementerian Agama sejatinya telah memberikan jawaban yang jelas terkait isu tersebut.

“Yang menjadi persoalan bukan boleh atau tidaknya perempuan menjadi Kepala KUA, karena regulasi sudah membolehkan. Yang perlu dipahami adalah bahwa kewenangan wali hakim tetap melekat pada penghulu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Mulyadi berharap masyarakat dapat memahami ketentuan tersebut secara utuh agar tidak muncul kesalahpahaman dalam memahami pelayanan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan nikah dan pelaksanaan tugas wali hakim.

“Dengan memahami regulasi secara benar, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru terkait tugas dan kewenangan di lingkungan KUA,” pungkasnya.

Tags: Aceh TimurKUAKUA Indra MakmurPenghuluWali Hakim
SendShare200Tweet125Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

by acehvoice.net
1 Juni 2026
0
1.4k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Di tengah fokus penanganan banjir...

Gema Takbir Bergema di Aceh Timur, Al-Farlaky Resmi Lepas Pawai Idul Adha

by Rini
27 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net - ACEH TIMUR — Malam takbiran Hari Raya Idul...

Polda Aceh Bantah Kabar Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa

Polda Aceh Bantah Kabar Penetapan Tersangka Kasus Beasiswa

by Fazil
17 Mei 2026
0
1.4k

acehvoice.net - Banda Aceh - Polda Aceh memberikan penjelasan terkait...

Ketua YARA Aceh Timur Soroti Maraknya Hoaks, Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

by acehvoice.net
10 Mei 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR — Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

2 Juni 2026

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

1 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In