acehvoice.net – ACEH TIMUR – Perubahan regulasi di lingkungan Kementerian Agama membuka peluang bagi perempuan untuk menduduki jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun demikian, kewenangan sebagai wali hakim dalam pernikahan tetap berada pada penghulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kankemenag Kabupaten Aceh Timur, Mulyadi, S.H.I., M.Sos, kepada acehvoice.net, saat menjelaskan perkembangan regulasi terbaru terkait jabatan Kepala KUA dan wali hakim.
Menurut Mulyadi, masih terdapat sebagian masyarakat yang menganggap bahwa ketika seseorang diangkat menjadi Kepala KUA, maka secara otomatis juga memiliki kewenangan sebagai wali hakim. Padahal, kedua hal tersebut diatur secara berbeda dalam regulasi Kementerian Agama.

“Perlu dipahami bahwa jabatan Kepala KUA adalah jabatan manajerial dan administratif, sedangkan wali hakim merupakan kewenangan yang secara khusus diatur dalam regulasi tersendiri,” ujar Mulyadi kepada acehvoice.net, Kamis (4/6/2026) di Aceh Timur.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, jabatan Kepala KUA dapat diisi oleh pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam yang memenuhi syarat.
Dengan aturan tersebut, perempuan yang berstatus Penyuluh Agama Islam juga memiliki kesempatan untuk ditugaskan sebagai Kepala KUA.
“Regulasi terbaru memberikan ruang bagi perempuan untuk memimpin KUA sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jadi tidak ada lagi anggapan bahwa Kepala KUA harus selalu dijabat oleh laki-laki,” jelasnya.
Meski demikian, Mulyadi menegaskan bahwa kewenangan sebagai wali hakim tetap mengacu pada PMA Nomor 30 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa wali hakim adalah penghulu.
Karena itu, apabila Kepala KUA dijabat oleh seorang Penyuluh Agama Islam, termasuk perempuan, pelaksanaan tugas wali hakim tetap dilakukan oleh penghulu yang ditunjuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau Kepala KUA bukan seorang penghulu, maka ia tidak otomatis menjadi wali hakim. Kewenangan wali hakim tetap berada pada penghulu yang ditunjuk oleh pejabat berwenang,” katanya.
Menurut Mulyadi, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak keliru membedakan antara fungsi kepemimpinan kelembagaan KUA dengan kewenangan syar’i dan administratif dalam pelaksanaan akad nikah.
Ia menilai, regulasi yang diterbitkan Kementerian Agama sejatinya telah memberikan jawaban yang jelas terkait isu tersebut.
“Yang menjadi persoalan bukan boleh atau tidaknya perempuan menjadi Kepala KUA, karena regulasi sudah membolehkan. Yang perlu dipahami adalah bahwa kewenangan wali hakim tetap melekat pada penghulu sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Mulyadi berharap masyarakat dapat memahami ketentuan tersebut secara utuh agar tidak muncul kesalahpahaman dalam memahami pelayanan keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan pencatatan nikah dan pelaksanaan tugas wali hakim.
“Dengan memahami regulasi secara benar, masyarakat dapat memperoleh informasi yang tepat dan tidak terjebak pada persepsi yang keliru terkait tugas dan kewenangan di lingkungan KUA,” pungkasnya.


























