• Latest
  • Trending
  • All
Putusan MK Terbaru Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Putusan MK Terbaru Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

20 Agustus 2024
Mualem Temui Prabowo, Enam Agenda Penting Aceh Dibahas

Mualem Temui Prabowo, Enam Agenda Penting Aceh Dibahas

4 November 2026
NADI Institut Kecam Kekerasan, Desak Tragedi Pidie Diusut Tuntas

NADI Institut Kecam Kekerasan, Desak Tragedi Pidie Diusut Tuntas

4 November 2026
Bentrokan di Pidie Berdarah, Satu Warga Tewas, Dugaan Kekerasan TNI Disorot

Bentrokan di Pidie Berdarah, Satu Warga Tewas, Dugaan Kekerasan TNI Disorot

4 November 2026
Dulu Bicara Prabowo 2 Tahun, Kini Listyo Sigit Terseret Kasus! Akankah Pernyataan Connie Bakrie Jadi Kenyataan?

Dulu Bicara Prabowo 2 Tahun, Kini Listyo Sigit Terseret Kasus! Akankah Pernyataan Connie Bakrie Jadi Kenyataan?

3 November 2026
Sambut Mahasiswa Baru, PB Himabir Banda Aceh Pastikan Bupati Bireuen Hadir

Sambut Mahasiswa Baru, PB Himabir Banda Aceh Pastikan Bupati Bireuen Hadir

3 November 2026
Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan

Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan

3 November 2026
Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Tertahan di Gerbang Kantor Gubernur Aceh, Ini Tiga Tuntutannya

Ratusan Mahasiswa UIN Ar-Raniry Tertahan di Gerbang Kantor Gubernur Aceh, Ini Tiga Tuntutannya

3 November 2026
KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Dhani dalam Kasus Bea Cukai

KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Dhani dalam Kasus Bea Cukai

3 November 2026
Kunjungan Wisman ke Aceh Turun 36,22 Persen, Malaysia Masih Mendominasi

Kunjungan Wisman ke Aceh Turun 36,22 Persen, Malaysia Masih Mendominasi

3 November 2026
Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi

3 November 2026
IPNU Aceh Perkuat Kaderisasi Lewat Lakmud dan Rapimwil

IPNU Aceh Perkuat Kaderisasi Lewat Lakmud dan Rapimwil

2 November 2026

Imigrasi Aceh Salurkan 100 Paket Sembako untuk Warga

2 November 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 5, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan MK Terbaru Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Fazil by Fazil
20 Agustus 2024
in Hukum, Nasional, Pemilu 2024
0
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acevoice.net – Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam putusan terbaru. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, meliputi calon gubernur, bupati, dan walikota. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang Pleno MK.

ADVERTISEMENT

Rincian Putusan dan Ambang Batas

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pilkada tidak memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali diartikan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan berikut:

BacaJuga

MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

Tok, MK Tolak Gugatan Tole-Apong, Al-Farlaky-Zainal Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur

  1. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Hingga 2.000.000 Jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Antara 2.000.000 hingga 6.000.000 Jiwa: Suara sah minimal yang diperlukan adalah 8,5%.
  3. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Antara 6.000.000 hingga 12.000.000 Jiwa: Suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5%.
  4. Provinsi dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 12.000.000 Jiwa: Suara sah minimal yang diperlukan adalah 6,5%.

Untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, ketentuan berikut berlaku:

ADVERTISEMENT
  1. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Hingga 250.000 Jiwa: Partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
  2. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Antara 250.000 hingga 500.000 Jiwa: Suara sah minimal yang diperlukan adalah 8,5%.
  3. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Antara 500.000 hingga 1.000.000 Jiwa: Suara sah minimal yang diperlukan adalah 7,5%.
  4. Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk Lebih dari 1.000.000 Jiwa: Suara sah minimal yang diperlukan adalah 6,5%.

Dalam keputusan tersebut, MK juga menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Hukum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dengan dua alternatif: pertama, memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD; kedua, memenuhi 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD.

Enny menambahkan bahwa Pasal 40 ayat (2) UU Pilkada menjelaskan lebih lanjut tentang cara perhitungan jika hasil bagi jumlah kursi DPRD menghasilkan angka pecahan. Sedangkan Pasal 40 ayat (3) mengatur akumulasi perolehan suara sah, tetapi memberikan batasan tambahan yang menyatakan hanya partai politik yang memperoleh kursi di DPRD yang dapat mengusulkan calon kepala daerah. Ketentuan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

ADVERTISEMENT

Implikasi Keputusan

Keputusan ini memiliki implikasi signifikan terhadap hak konstitusional partai politik dalam mengusulkan calon kepala daerah. Enny menjelaskan bahwa dengan dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri, pengaturan ambang batas perolehan suara sah untuk partai politik harus diselaraskan dengan syarat dukungan calon perseorangan agar tidak menimbulkan ketidakadilan.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengajukan pendapat berbeda. Foekh berpendapat bahwa seharusnya Mahkamah memutuskan dengan konstitusional bersyarat, sementara Hamzah menyatakan bahwa ketentuan yang diuji sudah konstitusional dan seharusnya menolak permohonan para pemohon.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini mengatur ulang ambang batas pencalonan kepala daerah dengan memberikan kepastian hukum bagi partai politik dan gabungan partai politik dalam mengusulkan pasangan calon kepala daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses pencalonan berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan keadilan pemilu.[]

Tags: ambang batas pencalonanberita hukumhak konstitusionalMahkamah KonstitusiPartai BuruhPartai GeloraPasal 40 UU Pilkadapencalonan kepala daerahPutusan MK 2024UU Pilkada
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

MK Tak Terima Gugatan Keabsahan Ijazah Gibran

by Fazil
6 Oktober 2026
0
1.4k

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait keabsahan syarat...

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
0
1.7k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh...

Tok, MK Tolak Gugatan Tole-Apong, Al-Farlaky-Zainal Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur

by Muhammad
24 Februari 2025
0
1.9k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan...

Hakim MK Sentil Modus Politik Usai Kekalahan di Pilkada Aceh Timur

by Fazil
10 Februari 2025
0
2k

Acehvoice.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Mualem Temui Prabowo, Enam Agenda Penting Aceh Dibahas

Mualem Temui Prabowo, Enam Agenda Penting Aceh Dibahas

4 November 2026
NADI Institut Kecam Kekerasan, Desak Tragedi Pidie Diusut Tuntas

NADI Institut Kecam Kekerasan, Desak Tragedi Pidie Diusut Tuntas

4 November 2026
Bentrokan di Pidie Berdarah, Satu Warga Tewas, Dugaan Kekerasan TNI Disorot

Bentrokan di Pidie Berdarah, Satu Warga Tewas, Dugaan Kekerasan TNI Disorot

4 November 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In