• Latest
  • Trending
  • All

Hakim MK Sentil Modus Politik Usai Kekalahan di Pilkada Aceh Timur

10 Februari 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Hakim MK Sentil Modus Politik Usai Kekalahan di Pilkada Aceh Timur

Fazil by Fazil
10 Februari 2025
in Daerah, Nasional
0
716
SHARES
2k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Aceh Timur 2024, Senin (10/2/2025). Sidang yang beragenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti tambahan ini menyoroti pola keberatan yang baru muncul setelah hasil pemilihan diketahui.

ADVERTISEMENT

Pantauan Acehvoice.net, dalam sidang perkara Nomor 44/PHPU.BUP/XXIII/2025 tersebut, Hakim MK Arief Hidayat secara tegas menyinggung pihak yang kalah Pilkada namun baru mempermasalahkan hasil setelah mengetahui kekalahan mereka.

BacaJuga

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

“Selama ini modusnya begitu. Setelah tahu kalah, baru dipermasalahkan. Tapi sebelumnya dibiarkan saja, siapa tahu menang,” ujar Arief Hidayat dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Pernyataan ini muncul setelah Ketua Panwaslih Aceh Timur, Musliadi, mempertanyakan mengapa saksi dari pihak pemohon tidak melaporkan dugaan pelanggaran lebih awal.

“Ini yang perlu kami sampaikan, kebetulan beliau juga sahabat saya. Kenapa tidak melaporkan kepada kami sejak awal, padahal bisa menjelaskan secara rinci?” kata Musliadi, yang dikutip oleh Acehvoice.net dalam proses berlangsungnya sidang secara terbuka tersebut.

Hasil Pilkada Aceh Timur 2024

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil Pilkada Aceh Timur 2024, pasangan Iskandar Usman Al-Farlaky dan T Zainal Abidin keluar sebagai pemenang dengan 75.809 suara. Sementara itu, pasangan Sulaiman (Tole) dan Abdul Hamid (Apong) meraih 73.253 suara, hanya terpaut 2.556 suara dari pemenang.

Di posisi ketiga, pasangan Ridwan Abubakar (Nek Tu) dan Muhammad (Amat Leumbeng) memperoleh 29.055 suara, disusul oleh pasangan Firman Dandi dan Tgk H Mukhtar Ibrahim dengan 13.564 suara.

Dengan selisih hasil yang demikian, sengketa Pilkada Aceh Timur pun dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Namun, sentilan dari hakim terhadap pola gugatan yang baru muncul setelah kekalahan menambah dinamika persidangan. Proses sidang ini menjadi menarik untuk diikuti karena dapat menguji kebenaran bukti dan kesaksian yang diajukan oleh pemohon.

Sidang akan berlanjut pada 24 Februari mendatang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan.[]

Tags: Aceh TimurMahkamah KonstitusiMKPilkada Aceh Timur 2024
SendShare286Tweet179Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

by Fazil
17 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan...

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

by Rini
14 Juni 2026
0
1.5k

Oleh: Mulyadi, S.H.I., M.Sos. Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten...

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

by Fazil
4 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Perubahan regulasi di lingkungan Kementerian...

Tak Hanya Tangani Banjir, Al-Farlaky Berhasil Tekan Angka Kemiskinan Aceh Timur

by acehvoice.net
1 Juni 2026
0
1.5k

acehvoice.net - ACEH TIMUR – Di tengah fokus penanganan banjir...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In