Acehvoice.net – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah lima kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak berstatus saksi hingga tersangka, dan belum juga ditahan. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkap salah satu alasan belum ditahannya Firli lantaran kasus pemerasan ini berkembang berkembang ke kasus lainnya.
“Jadi begini ya, untuk menahan orang itu kan kita punya taktik dan strategi. Karena ini kelihatannya perkaranya berkembang,” kata Karyoto dalam rapat akhir tahun Polda Metro Jaya di BPMJ, Kamis (28/12/2023).
Selama proses kasus pemerasan, diketahui Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak lima kali di gedung Bareskrim Polri. Saat berstatus saksi, dia diperiksa pada Kamis (26/10) dan Kamis (16/11).
Sementara pemeriksaan lainnya setelah Firli ditetapkan menjadi tersangka, yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), dan Rabu (27/12).
Baca juga:
Wahyu Setiawan: KPK Bisa Tangkap Saya, Kenapa Harun Masiku Tidak?
“Kalau berkembang nanti kami tidak mau dikatakan nyicil perkara. Kalau nyicil perkara itu, saya punya terhadap 1 tersangka itu punya 4 tuduhan, satu saya selesaikan, nanti mau habis tambah satu lagi. Itu tidak boleh asasnya. Kita tidak adil terhadap perlakuan kepada tersangka ini. Makanya kita kumpulin dulu, baru nanti kita jadikan satu,” imbuh Karyoto.
Karyoto mengatakan penahanan Firli Bahuri harus didasari aturan yang ada. Dia menegaskan saat ini penyidik masih mengusut kasus pemerasan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta.
“Menahan itu gampang kok, hari ini kalau memang bisa tahan ya saya tahan. Tapi kan kita perlu taktik dan strategi yang tepat. Sehingga nanti kita jangan buang-buang waktu, dan jangan sampai kita juga menggembok orang berlebihan, ditahan, nanti ditahan lagi, nggak cukup, carikan perkara lagi tidak boleh, kita semuanya harus fakta,” tuturnya.[Detik]