• Latest
  • Trending
  • All
Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

26 Oktober 2026
Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

23 Oktober 2026
Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian HP di Banda Aceh Ditangkap Polisi Bersama Dengan Penadah

Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian HP di Banda Aceh Ditangkap Polisi Bersama Dengan Penadah

23 Oktober 2026
Laboratorium Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie, Dua WN China Diamankan

Laboratorium Sabu 1,2 Ton Dibongkar di Pidie, Dua WN China Diamankan

23 Oktober 2026
Usai Sayuti Terpilih, Nora dan Miswar Digadang Isi Posisi Strategis

Usai Sayuti Terpilih, Nora dan Miswar Digadang Isi Posisi Strategis

21 Oktober 2026
Golkar Aceh Utara Rayakan HUT ke-62 dengan Aksi Sosial

Golkar Aceh Utara Rayakan HUT ke-62 dengan Aksi Sosial

21 Oktober 2026
Kakankemenag Banda Aceh Dorong Penguatan Kokurikuler dan KBC

Kakankemenag Banda Aceh Dorong Penguatan Kokurikuler dan KBC

21 Oktober 2026
Nagan Raya Jemput 9 ODGJ untuk Penanganan di RSJ Aceh

Nagan Raya Jemput 9 ODGJ untuk Penanganan di RSJ Aceh

21 Oktober 2026
Kemenag Aceh Dorong Penguatan Kompetensi Guru Bahasa Arab

Kemenag Aceh Dorong Penguatan Kompetensi Guru Bahasa Arab

21 Oktober 2026
Kemenag Aceh Bahas Raqan Dayah Bersama DPRK Pidie Jaya

Kemenag Aceh Bahas Raqan Dayah Bersama DPRK Pidie Jaya

21 Oktober 2026
Hari Santri di Aceh Timur: Rosmantisme Sejarah, Membangun Peradaban

Hari Santri di Aceh Timur: Rosmantisme Sejarah, Membangun Peradaban

21 Oktober 2026
Terdampak Asap Karhutla, Sekolah Banda Aceh Belajar Jarak Jauh

Terdampak Asap Karhutla, Sekolah Banda Aceh Belajar Jarak Jauh

19 Oktober 2026
MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

19 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, Oktober 26, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

Fazil by Fazil
26 Oktober 2026
in Daerah
0
518
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh mengkritik belum adanya kejelasan mengenai penetapan pejabat definitif Inspektur Aceh, yang hingga 26 Oktober 2026 masih dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Kondisi ini menjadi perhatian karena sejak awal September 2026 belum ada kejelasan keputusan mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Ir. Abdullah.

ADVERTISEMENT

Ketidakjelasan tersebut dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, efektivitas organisasi, serta keberlangsungan fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh.

BacaJuga

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

Mualem Lantik Taufik sebagai Pejabat Sekda Aceh

Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Ir. Abdullah, termasuk substansi dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan, serta konsekuensi administratif yang akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai proses pemeriksaan ini. Apa dugaan pelanggarannya, bagaimana pemeriksaan dilakukan, apa hasilnya, dan konsekuensi apa yang akan diambil? Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan kejelasan agar persoalan ini tidak terus menggantung,” demikian sikap yang disampaikannya pada Senin, 26 Oktober 2026.

Soroti Kewenangan Plh dan Efektivitas Organisasi

Menurut Rendi, belum adanya kepastian mengenai pejabat definitif Inspektur Aceh juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pelaksanaan tugas organisasi. Posisi Pelaksana Harian pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas rutin, sementara ruang kewenangannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penugasan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Dalam konteks tersebut, ia menyoroti Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur mengenai pelaksanaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam kondisi tertentu, termasuk mandat.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan tugas Inspektur Aceh tetap berjalan efektif, termasuk dalam pengambilan keputusan yang memerlukan kewenangan pejabat berwenang. Kejelasan status jabatan dinilai penting agar tidak muncul keraguan mengenai legitimasi keputusan maupun kesinambungan fungsi pengawasan internal.

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan, melainkan juga mengenai bagaimana fungsi kelembagaan tetap berjalan secara optimal di tengah belum adanya kepastian penetapan pejabat definitif.

Birokrasi Harus Berjalan dengan Struktur dan Kepastian

Rendi turut menyinggung pemikiran sosiolog Max Weber mengenai birokrasi rasional-legal. Dalam konsep tersebut, birokrasi ideal ditandai oleh struktur hierarki yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, aturan formal, serta sistem pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.

Prinsip tersebut menjadi relevan untuk mempertanyakan bagaimana tata kelola organisasi pemerintahan berjalan ketika posisi strategis belum memiliki pejabat definitif dalam jangka waktu yang cukup panjang.

Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab secara terbuka. Apakah fungsi organisasi berjalan normal selama posisi tersebut dijabat oleh Plh? Apakah penunjukan pelaksana harian telah sesuai dengan ketentuan dan kualifikasi yang dipersyaratkan? Adakah keputusan strategis yang tertunda atau terhambat akibat keterbatasan kewenangan? Bagaimana pemerintah menjamin independensi dan efektivitas pengawasan internal selama masa transisi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Rendi, perlu dijawab melalui penjelasan resmi dan evaluasi kelembagaan, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.

Gubernur Aceh Diminta Segera Menentukan Sikap

Atas kondisi tersebut, Rendi meminta Gubernur Aceh segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan jabatan Inspektur Aceh. Pemerintah Aceh dinilai perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berjalan sesuai prosedur, objektif, dan memiliki kepastian penyelesaian.

Sebelum menetapkan langkah administratif berikutnya, ia mendorong agar hasil pemeriksaan terhadap Ir. Abdullah disampaikan kepada publik secara proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan pemeriksaan, perlindungan data pribadi, dan hak pihak yang diperiksa.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan menjelaskan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan terhadap status yang bersangkutan maupun pengisian jabatan definitif.

Rendi menegaskan bahwa kepastian dalam tata kelola pemerintahan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Jabatan strategis tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh tetap berjalan secara efektif.

“Pemerintah Aceh lamban dalam menjalankan birokrasi. Gubernur Aceh perlu segera memberikan kejelasan. Sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional, tuntaskan persoalan status kepegawaian sesuai aturan, dan pastikan jabatan definitif Inspektur Aceh diisi melalui mekanisme yang sah serta memenuhi persyaratan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian prosedur, kepastian hukum, dan keberlangsungan fungsi pemerintahan,” tegasnya.

Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga memastikan tata kelola birokrasi Pemerintah Aceh tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Tags: Birokrasi LambatPemerintah AcehPolemik Inspektur AcehPW PII Aceh
SendShare207Tweet130Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

by Fazil
23 Oktober 2026
0
1.4k

Wagub Aceh Fadhlullah menghadiri Rakornas TPAKD 2026 di Jakarta. Pemerintah...

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

by Fazil
19 Oktober 2026
0
1.4k

MaTA Kritik Program Bagi-Bagi Ikan DKP Aceh

Mualem Lantik Taufik sebagai Pejabat Sekda Aceh

Mualem Lantik Taufik sebagai Pejabat Sekda Aceh

by Fazil
13 Oktober 2026
0
1.4k

Mualem Lantik Taufik sebagai Pejabat Sekda Aceh

Taufik Dikabarkan Dilantik Jadi Pj Sekda Aceh Hari Ini

Taufik Dikabarkan Dilantik Jadi Pj Sekda Aceh Hari Ini

by Fazil
11 Oktober 2026
0
1.4k

Gubernur Aceh Muzakir Manaf dikabarkan akan melantik Taufik sebagai Pj...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

Polemik Inspektur Aceh Belum Selesai, PW PII Aceh: Pemerintah Aceh Lamban Dalam Menjalankan Birokrasi

26 Oktober 2026
Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

Wagub Aceh Hadiri Rakornas TPAKD 2026

23 Oktober 2026
Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian HP di Banda Aceh Ditangkap Polisi Bersama Dengan Penadah

Viral di Media Sosial, Pelaku Pencurian HP di Banda Aceh Ditangkap Polisi Bersama Dengan Penadah

23 Oktober 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In