acehvoice.net – Banda Aceh – Ketua Umum Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh mengkritik belum adanya kejelasan mengenai penetapan pejabat definitif Inspektur Aceh, yang hingga 26 Oktober 2026 masih dijabat oleh Pelaksana Harian (Plh). Kondisi ini menjadi perhatian karena sejak awal September 2026 belum ada kejelasan keputusan mengenai dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan Ir. Abdullah.
Ketidakjelasan tersebut dinilai perlu segera dituntaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum, efektivitas organisasi, serta keberlangsungan fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh.
Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Ir. Abdullah, termasuk substansi dugaan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan yang telah dilakukan, serta konsekuensi administratif yang akan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Publik berhak mendapatkan penjelasan yang proporsional mengenai proses pemeriksaan ini. Apa dugaan pelanggarannya, bagaimana pemeriksaan dilakukan, apa hasilnya, dan konsekuensi apa yang akan diambil? Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemerintah juga perlu menyampaikan kejelasan agar persoalan ini tidak terus menggantung,” demikian sikap yang disampaikannya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Soroti Kewenangan Plh dan Efektivitas Organisasi
Menurut Rendi, belum adanya kepastian mengenai pejabat definitif Inspektur Aceh juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pelaksanaan tugas organisasi. Posisi Pelaksana Harian pada dasarnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas rutin, sementara ruang kewenangannya perlu dilihat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penugasan yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, ia menyoroti Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur mengenai pelaksanaan wewenang oleh pejabat pemerintahan dalam kondisi tertentu, termasuk mandat.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan bahwa pelaksanaan tugas Inspektur Aceh tetap berjalan efektif, termasuk dalam pengambilan keputusan yang memerlukan kewenangan pejabat berwenang. Kejelasan status jabatan dinilai penting agar tidak muncul keraguan mengenai legitimasi keputusan maupun kesinambungan fungsi pengawasan internal.
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan, melainkan juga mengenai bagaimana fungsi kelembagaan tetap berjalan secara optimal di tengah belum adanya kepastian penetapan pejabat definitif.
Birokrasi Harus Berjalan dengan Struktur dan Kepastian
Rendi turut menyinggung pemikiran sosiolog Max Weber mengenai birokrasi rasional-legal. Dalam konsep tersebut, birokrasi ideal ditandai oleh struktur hierarki yang jelas, pembagian kewenangan yang tegas, aturan formal, serta sistem pengisian jabatan berdasarkan kualifikasi dan kompetensi.
Prinsip tersebut menjadi relevan untuk mempertanyakan bagaimana tata kelola organisasi pemerintahan berjalan ketika posisi strategis belum memiliki pejabat definitif dalam jangka waktu yang cukup panjang.
Sejumlah pertanyaan pun perlu dijawab secara terbuka. Apakah fungsi organisasi berjalan normal selama posisi tersebut dijabat oleh Plh? Apakah penunjukan pelaksana harian telah sesuai dengan ketentuan dan kualifikasi yang dipersyaratkan? Adakah keputusan strategis yang tertunda atau terhambat akibat keterbatasan kewenangan? Bagaimana pemerintah menjamin independensi dan efektivitas pengawasan internal selama masa transisi tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu, menurut Rendi, perlu dijawab melalui penjelasan resmi dan evaluasi kelembagaan, bukan dibiarkan berkembang tanpa kepastian.
Gubernur Aceh Diminta Segera Menentukan Sikap
Atas kondisi tersebut, Rendi meminta Gubernur Aceh segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan persoalan jabatan Inspektur Aceh. Pemerintah Aceh dinilai perlu memastikan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berjalan sesuai prosedur, objektif, dan memiliki kepastian penyelesaian.
Sebelum menetapkan langkah administratif berikutnya, ia mendorong agar hasil pemeriksaan terhadap Ir. Abdullah disampaikan kepada publik secara proporsional, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan pemeriksaan, perlindungan data pribadi, dan hak pihak yang diperiksa.
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah diharapkan menjelaskan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu ditegaskan agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan terhadap status yang bersangkutan maupun pengisian jabatan definitif.
Rendi menegaskan bahwa kepastian dalam tata kelola pemerintahan merupakan bagian penting dari akuntabilitas publik. Jabatan strategis tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan penyelesaian, sementara masyarakat membutuhkan kepastian bahwa fungsi pengawasan internal Pemerintah Aceh tetap berjalan secara efektif.
“Pemerintah Aceh lamban dalam menjalankan birokrasi. Gubernur Aceh perlu segera memberikan kejelasan. Sampaikan hasil pemeriksaan secara proporsional, tuntaskan persoalan status kepegawaian sesuai aturan, dan pastikan jabatan definitif Inspektur Aceh diisi melalui mekanisme yang sah serta memenuhi persyaratan. Yang dibutuhkan saat ini adalah kepastian prosedur, kepastian hukum, dan keberlangsungan fungsi pemerintahan,” tegasnya.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi pihak yang diperiksa, tetapi juga memastikan tata kelola birokrasi Pemerintah Aceh tetap berjalan sesuai prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum.


























