acehvoice.net – Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Aceh menggelar rapat konsultasi bersama Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya untuk membahas Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan Dayah.
Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Pimpinan (Rapim) Kanwil Kemenag Aceh, Rabu, 21 Oktober 2026, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azahri.
Azahri menyambut baik konsultasi yang dilakukan DPRK Pidie Jaya tersebut. Menurutnya, pembahasan Raqan tentang dayah menjadi langkah penting, terutama setelah adanya perubahan regulasi yang mengatur kelembagaan pesantren di tingkat nasional.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut antara lain ditandai dengan terbentuknya Direktorat Jenderal Pesantren melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perpres Kementerian Agama. Selain itu, terdapat PMA Nomor 16 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama serta UU Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pesantren yang menjadi bagian dari perkembangan regulasi terkait pesantren.
“Sekarang kewenangan pesantren semakin luas seiring perubahan regulasi. Sebelumnya berada di bawah Dirjen Pendidikan Islam dan hanya ditangani satu direktorat, yaitu PD Pontren. Kini berada di bawah Dirjen Pesantren yang membawahi empat direktorat dan satu sekretariat,” jelas Azahri.
Ia menilai, penyusunan Raqan Penyelenggaraan Dayah di Pidie Jaya perlu memperhatikan perkembangan regulasi tersebut agar aturan daerah yang nantinya ditetapkan dapat berjalan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Azahri juga menyampaikan bahwa draf Raqan yang dikonsultasikan tentunya telah melalui pembahasan bersama tim ahli dan Banleg DPRK Pidie Jaya. Karena itu, konsultasi dengan Kanwil Kemenag Aceh diharapkan dapat memperkaya materi, terutama terkait regulasi, data, serta instrumen yang diperlukan dalam penyusunan qanun.
“Perlu ada pengayaan melalui sharing regulasi, data, maupun instrumen Raqan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan juga menyinggung perkembangan pendidikan dayah di Aceh yang memiliki cakupan cukup luas. Sejumlah dayah di Aceh bahkan telah berkembang hingga menyelenggarakan pendidikan tingkat Ma’had Aly.
Konsultasi tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Pidie Jaya Kadir Jailani, Wakil Ketua DPRK sekaligus Ketua Banleg Rusydi, serta Plt. Sekretaris DPRK Nasruddin. Hadir pula Wakil Ketua Banleg Juraida dan sejumlah anggota Banleg, yakni Faisal, Syahrul, Bustami, Samsul Bahri, Azrizal Syahputra, dan Muhammad Lutfi.
Selain itu, turut hadir Anggota DPRK Pidie Jaya Teuku Guntara, Staf Ahli Setkab Pidie Jaya Bahrum Rasyid, serta sejumlah perwakilan dinas dan badan terkait penyelenggaraan dayah.
Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan Raqan Penyelenggaraan Dayah yang mampu mengakomodasi kebutuhan pendidikan dayah di Pidie Jaya sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan regulasi pesantren secara nasional.


























