acehvoice.net – Nagan Raya – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya memperkuat komitmen dalam penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) melalui Program Jemput Pasung. Sebanyak sembilan ODGJ di wilayah Kabupaten Nagan Raya dijemput untuk mendapatkan penanganan dan perawatan lebih lanjut di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh, Banda Aceh.
Program tersebut diawali dengan kegiatan Advokasi Program Jemput Pasung Pasien ODGJ yang berlangsung di Aula Dinas Kesehatan Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Selasa, 20 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Nagan Raya Dr. TR. Keumangan, SH., MH., yang dalam kesempatan itu mewakili Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang.
Dalam sambutannya, Raja Sayang menyampaikan bahwa program jemput pasung merupakan langkah penting untuk meningkatkan kepedulian sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam memberikan penanganan yang layak bagi ODGJ, terutama mereka yang masih mengalami pemasungan.
Menurutnya, kesehatan jiwa merupakan bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
“Penanganan ODGJ membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah gampong, keluarga, hingga masyarakat,” ujar Raja Sayang.
Ia menegaskan bahwa pemasungan bukan solusi yang tepat dalam menangani ODGJ. Pasien membutuhkan pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi, pendampingan, serta dukungan sosial agar dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak dan menjalani proses pemulihan.
Melalui program tersebut, Raja Sayang mengajak seluruh pihak membangun komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Nagan Raya yang bebas pasung sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan jiwa masyarakat.
“Keberhasilan program ini tidak cukup hanya diukur dari jumlah pasien yang berhasil dibebaskan dari pemasungan, tetapi juga dari kesinambungan pelayanan yang mereka terima setelahnya,” katanya.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran terkait membangun sistem penanganan dan tindak lanjut yang jelas, mulai dari pendataan, asesmen, penanganan medis, rujukan, hingga pemantauan kondisi pasien setelah kembali ke lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur RSJ Aceh, dr. Hanif, memaparkan sejumlah program pelayanan dan pemulihan bagi pasien gangguan jiwa yang dilaksanakan RSJ Aceh.
Program tersebut mencakup penjemputan dan penanganan pasien yang mengalami pemasungan, termasuk berbagai kegiatan positif dan produktif yang melibatkan pasien selama menjalani masa perawatan.
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung proses pemulihan pasien agar dapat memperoleh pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nagan Raya, Hj. Syarifah Burhani, SE., M.Si., menyambut baik pelaksanaan Program Jemput Pasung di wilayah tersebut.
“Penjemputan ini menjadi langkah untuk menangani pasien ODGJ secara bertahap agar mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Usai kegiatan advokasi, Wakil Bupati Nagan Raya Raja Sayang bersama Direktur RSJ Aceh, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Nagan Raya, dan jajaran terkait turun langsung melakukan penjemputan terhadap sembilan ODGJ di sejumlah wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Kesembilan pasien tersebut selanjutnya dibawa ke RSJ Aceh di Banda Aceh untuk mendapatkan pemeriksaan dan penanganan medis lebih lanjut.
Kegiatan advokasi dan penjemputan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala SKPK, kepala UPTD Puskesmas, para camat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Melalui Program Jemput Pasung, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya berharap penanganan ODGJ dapat dilakukan secara lebih manusiawi, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong terwujudnya Nagan Raya bebas pasung.


























