acehvoice.net – Banda Aceh – Aceh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan berinisial MA setelah yang bersangkutan selesai menjalani hukuman pidana atas pelanggaran keimigrasian dan penyalahgunaan dokumen kependudukan Indonesia.
Selain deportasi, Imigrasi Banda Aceh juga mengusulkan penangkalan terhadap MA agar tidak kembali memasuki wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Bambang Tri Cahyono, mengatakan tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Aceh.
“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bambang.
MA sebelumnya telah menjalani hukuman pidana selama satu tahun di Rumah Tahanan (Rutan) Banda Aceh. Ia diproses secara hukum setelah terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya serta menguasai dokumen kependudukan Indonesia secara tidak sah.
Kasus tersebut bermula dari operasi informasi intelijen keimigrasian yang dilakukan melalui sinergi pengawasan lapangan bersama Tim Satgas BAIS di kawasan Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian.
Perkara MA kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Berdasarkan putusan pengadilan, yang bersangkutan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda berdasarkan Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah menyelesaikan masa pidananya dan dinyatakan bebas, Imigrasi Banda Aceh langsung melakukan tindakan administratif berupa pendeportasian ke negara asal.
Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Pakistan.
“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara tegas dan terukur demi menjaga ketertiban serta kedaulatan negara. WNA yang telah selesai menjalani sanksi pidana wajib dikenakan pendeportasian dan diusulkan penangkalan,” kata Bambang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, turut mengapresiasi langkah cepat dan koordinasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Banda Aceh dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Aceh akan terus diperkuat melalui kolaborasi lintas instansi, terutama dengan unsur intelijen dan aparat penegak hukum.
“Pengawasan keimigrasian di wilayah Aceh terus diperketat melalui penguatan sinergi antarinstansi, termasuk intelijen dan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Pendeportasian MA berlangsung aman, tertib, dan lancar. Pelaksanaannya melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Soekarno-Hatta, Satgas BAIS, AVSEC Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta pihak maskapai penerbangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Imigrasi dalam memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia menaati ketentuan hukum dan izin tinggal yang berlaku.


























