acehvoice.net — Banda Aceh — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyatakan setuju terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam sidang paripurna DPRA yang berlangsung di Gedung DPRA, Banda Aceh, Kamis (27/8/2026). Persetujuan ini menjadi dasar bagi DPRA untuk menetapkan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025.
Rancangan qanun tersebut memuat sejumlah laporan keuangan, meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Aceh.
Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan Aceh pada tahun anggaran 2025 terealisasi sebesar Rp10,70 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp10,65 triliun. Dengan demikian, terdapat surplus sebesar Rp47,35 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan tercatat sebesar Rp530,39 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp59,28 miliar. Pembiayaan netto kemudian tercatat sebesar Rp471,10 miliar, dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp518,46 miliar.
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran dan seluruh fraksi, atas pembahasan dan penyampaian pendapat terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2025.
“Terima kasih secara khusus kami sampaikan kepada para Anggota DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan Pendapat Badan Anggaran DPR Aceh, serta fraksi-fraksi DPR Aceh yang telah menyusun dan menyampaikan pendapat akhirnya,” kata Dek Fadh.
Ia menegaskan, seluruh pendapat, usulan, saran, serta koreksi konstruktif yang disampaikan selama pembahasan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dek Fadh juga menyatakan bahwa Pemerintah Aceh berkomitmen menerapkan tata kelola keuangan yang baik, ekonomis, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam pelaksanaan APBA 2025.
Pemerintah Aceh, lanjutnya, akan mengawal penyelesaian seluruh rekomendasi BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Aceh (LKPA) Tahun Anggaran 2025. Inspektorat Aceh akan berperan dalam mengawal tindak lanjut rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Selain itu, koordinasi dengan BPK Perwakilan Aceh akan terus dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti.
SiLPA dan Dana Otsus
Setelah pertanggungjawaban APBA 2025 disetujui, Pemerintah Aceh akan menggunakan SiLPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) akan diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Prioritasnya meliputi pendidikan, kesehatan, pemberantasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemerintah Aceh juga menaruh perhatian pada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah. Upaya tersebut mencakup perbaikan sarana dan prasarana serta pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana.
Dek Fadh mengatakan Pemerintah Aceh akan memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan pemerintah kabupaten/kota untuk memperoleh dukungan anggaran sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan optimal.
Tingkatkan Pendapatan Aceh
Selain pengelolaan APBA, Pemerintah Aceh akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Aceh (PAA) melalui optimalisasi pengelolaan aset daerah.
Seluruh SKPA akan diarahkan untuk menggali potensi pendapatan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Pemerintah Aceh juga mendorong peningkatan investasi sebagai bagian dari strategi memperkuat pertumbuhan ekonomi dan kemampuan fiskal daerah.
“Pemerintah Aceh akan menginstruksikan seluruh Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk bertransformasi menjadi Profit Center sebagai penguatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Aceh,” ujar Dek Fadh.
Ia menilai selesainya pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Aceh sebagai pihak eksekutif dan DPRA sebagai lembaga legislatif.


























