Acehvoice.net, BANDA ACEH – Penyidik Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran hak siar (HAKI) yang sebelumnya dilaporkan platform penyiaran digital Vidio.com terhadap 19 pengusaha warung kopi (warkop) di Banda Aceh dan Aceh Besar. Penghentian perkara tersebut ditetapkan pada Rabu, 1 Oktober 2025, setelah seluruh proses hukum formal rampung.
Direktur Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Zulhir Destrian, menjelaskan bahwa laporan dari Vidio.com telah lebih dulu dicabut. Pencabutan ini dilakukan setelah adanya proses mediasi yang difasilitasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, bersama Sekretaris Komisi I DPR Aceh, Arif Fadillah, serta Staf Khusus Menparekraf, Rian Syaf.
“Penanganan perkaranya baru saja resmi dihentikan setelah seluruh administrasi hukum formal selesai. Kalau sebelumnya hanya sebatas mediasi dan pencabutan laporan, kini status hukumnya sudah tuntas,” jelas Zulhir, Kamis (2/10).
Menurutnya, meskipun kasus ini sudah dihentikan, masyarakat—khususnya para pengusaha warkop—perlu lebih berhati-hati dan bijak dalam menayangkan siaran televisi maupun konten digital di ruang publik. Hak siar merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi undang-undang. Setiap pelanggaran dapat berimplikasi hukum, baik berupa sanksi pidana maupun perdata.
Zulhir menegaskan pentingnya kesadaran hukum terkait hak cipta dan hak siar. Ia mengimbau pelaku usaha untuk memastikan bahwa konten yang diputar di ruang publik berasal dari saluran resmi atau memiliki izin siar yang sah. Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kembali permasalahan hukum seperti kasus Vidio.com di masa depan.
“Harapan kami, semua pihak dapat lebih memahami aturan hak siar. Mari sama-sama menghormati karya, jasa, dan hak pihak lain, sehingga iklim usaha di Aceh bisa berjalan sehat dan sesuai aturan,” tambahnya.
Kasus Vidio.com dengan warkop Aceh sempat menyita perhatian publik, mengingat warkop di daerah tersebut sering menjadi pusat aktivitas sosial masyarakat. Dengan adanya penyelesaian melalui jalur mediasi, kemudian diperkuat dengan penghentian proses hukum formal, diharapkan tercipta kepastian hukum yang adil bagi pelapor maupun terlapor.
Penghentian perkara ini sekaligus menjadi pelajaran penting bagi para pelaku usaha agar lebih memahami regulasi hak siar. Pemerintah dan aparat hukum juga diharapkan terus mendorong edukasi HAKI sebagai langkah preventif, sehingga potensi konflik serupa tidak lagi berulang di kemudian hari.


























