• Latest
  • Trending
  • All
PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

31 Oktober 2024

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

21 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Politik

PTTUN Batalkan Armia Pahmi dan Ismail, Pilkada Aceh Tamiang tanpa Calon

Fazil by Fazil
31 Oktober 2024
in Politik
0
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Kuala Simpang – Peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh Tamiang 2024 mengalami perubahan drastis akibat putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Keputusan ini bukan hanya berpotensi menambah jumlah pasangan calon (paslon) dari satu menjadi dua, tetapi juga mengancam kelangsungan pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah tersebut.

ADVERTISEMENT

Salah satu penyebab perubahan ini adalah sikap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tamiang yang hingga kini belum mengambil langkah konkret terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Hamdan Sati dan Febriadi. Gugatan ini telah dikabulkan oleh PTTUN Medan, yang mengharuskan KIP untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor 726 Tahun 2024. SK ini sebelumnya menetapkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai calon bupati dan wakil bupati.

BacaJuga

No Content Available

Menurut Izzudin Idris, seorang pemerhati politik dan sosial di Aceh Tamiang, putusan PTTUN sangat signifikan.

ADVERTISEMENT

“Sejak tanggal 29 Oktober, Aceh Tamiang sudah tidak memiliki pasangan calon lagi. Putusan ini membatalkan SK KIP, sehingga Armia dan Ismail tidak lagi dianggap sebagai pasangan calon,” ungkap Izzudin Idris.

Izzudin, yang juga merupakan mantan Ketua KIP Aceh Tamiang periode 2008-2013, menambahkan bahwa pembatalan terhadap Armia Pahmi dan Ismail sebagai paslon dikuatkan dengan perintah putusan yang meminta KIP untuk mencabut SK penetapan mereka.

Setelah pembatalan ini, KIP Aceh Tamiang diwajibkan untuk menerbitkan SK baru yang mencantumkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai pasangan calon, bersama dengan Armia Pahmi dan Ismail.

ADVERTISEMENT

“Ini adalah putusan pengadilan yang harus disikapi dengan serius,” lanjut Izzudin.

Izzudin berharap agar KIP Aceh Tamiang segera mengambil tindakan yang tepat agar tahapan Pilkada tetap berjalan sesuai rencana.

“Kami mendesak KIP untuk segera menerbitkan putusan baru. Secara hukum, Paslon Armia dan Ismail tidak bisa lagi beraktivitas karena status mereka telah dibatalkan oleh PTTUN Medan,” tambah Izzudin.

Ketidakpastian ini menambah kompleksitas dalam persiapan Pilkada di Aceh Tamiang. Masyarakat pun mulai mempertanyakan nasib calon-calon yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Apabila KIP tidak segera bertindak, pelaksanaan Pilkada 2024 di daerah ini berpotensi mengalami penundaan yang signifikan.

Dampak dari putusan PTTUN ini juga mengundang perhatian para pengamat politik. Banyak yang melihat bahwa ketidakpastian ini bisa menjadi peluang bagi calon lain untuk mengambil inisiatif. Dengan munculnya Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon baru, persaingan politik di Aceh Tamiang akan semakin menarik untuk disaksikan.

Dalam situasi yang penuh tantangan ini, langkah cepat dan tepat dari KIP Aceh Tamiang akan sangat menentukan. Apabila mereka gagal mengeluarkan SK baru dalam waktu dekat, konsekuensi yang lebih besar dapat terjadi, termasuk potensi pembatalan Pilkada 2024 di Aceh Tamiang.

Dengan adanya perubahan ini, semua pihak diharapkan dapat bersikap proaktif dan responsif terhadap dinamika politik yang berkembang. Tindakan tepat dari KIP akan sangat menentukan masa depan politik di Aceh Tamiang, serta memberikan kepastian bagi masyarakat dalam menghadapi Pilkada 2024.

Tags: Izzudin IdrisKIP Aceh Tamiangpasangan calonperubahan politikPilkada Aceh Tamiang 2024PTTUN Medan
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In