Oleh: Prof. Dr. Teuku Muhammad Jamil, M.Si. Pengamat Sosial dan Akademisi USK Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
acehvoice.net — Banda Aceh — Setiap tanggal 21 April, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota secara rutin mereproduksi perayaan Hari Kartini dalam format yang nyaris identik dari tahun ke tahun: seremoni, seminar, lomba simbolik, dan publikasi citra kelembagaan. Dalam narasi resmi yang dibangun, perempuan seolah telah ditempatkan sebagai subjek pembangunan yang setara. Namun, konstruksi narasi tersebut justru menyembunyikan problem struktural yang belum terselesaikan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: terjadi disjungsi antara representasi simbolik dan realitas kebijakan. Negara—dalam hal ini pemerintah daerah—cenderung menginstrumentalisasi figur Kartini sebagai legitimasi moral, tanpa diikuti oleh transformasi kebijakan yang substantif. Kartini direduksi menjadi ikon seremonial, sementara gagasan emansipatorisnya justru dieliminasi dari ruang pengambilan keputusan.
Jika ditelaah secara lebih empiris, kinerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di berbagai daerah di Aceh memperlihatkan kecenderungan administratif-prosedural yang kuat, tetapi lemah dalam capaian transformatif. Program-program yang dijalankan lebih berorientasi pada output kegiatan ketimbang outcome perubahan sosial. Pertanyaan krusial yang jarang dijawab secara transparan adalah: sejauh mana intervensi kebijakan tersebut mampu meningkatkan bargaining position perempuan dalam struktur sosial, ekonomi, dan politik?
Ketiadaan indikator dampak yang jelas menunjukkan bahwa logika birokrasi masih terjebak pada orientasi pelaporan, bukan perubahan. Dalam perspektif kebijakan publik, ini mencerminkan kegagalan dalam membangun evidence-based policy yang berorientasi pada keadilan gender.
Lebih problematis lagi, sejumlah produk regulasi daerah justru memperkuat mekanisme kontrol terhadap perempuan. Atas nama moralitas dan ketertiban sosial, tubuh dan ruang gerak perempuan diatur secara ketat, sementara negara belum optimal dalam menjamin perlindungan terhadap perempuan dari kekerasan struktural maupun domestik. Paradoks ini menegaskan bahwa pendekatan kebijakan yang diambil masih bersifat paternalistik—bukan emansipatoris.
Dalam konteks politik lokal, representasi perempuan juga masih bersifat minimal dan cenderung simbolik. Kehadiran perempuan dalam jabatan strategis sering kali tidak diikuti dengan distribusi kekuasaan yang setara dalam proses pengambilan keputusan. Dengan kata lain, perempuan dihadirkan sebagai complementary actors, bukan sebagai decision makers. Ini menunjukkan adanya hambatan struktural yang belum diatasi secara serius oleh pemerintah daerah.
Sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi arena transformasi kesadaran kritis, justru turut mereproduksi banalitas pemaknaan Kartini. Kurikulum dan praktik pembelajaran masih menempatkan Kartini dalam kerangka estetika-kultural—kebaya, lomba, dan seremoni—bukan sebagai pemikir kritis yang menggugat ketidakadilan sosial. Akibatnya, generasi muda mengalami reduksi makna : Kartini dipahami sebagai simbol, bukan sebagai epistemologi perlawanan.
Jika pola ini terus berlangsung, maka yang sebenarnya diproduksi oleh negara adalah ilusi emansipasi. Sebuah konstruksi semu yang menampilkan kesetaraan sebagai sesuatu yang telah dicapai, padahal secara struktural masih jauh dari realitas.
Oleh karena itu, kritik ini perlu ditegaskan secara terbuka: Pemerintah Aceh dan seluruh jajaran pemerintah daerah harus menghentikan praktik komodifikasi Hari Kartini sebagai instrumen pencitraan tahunan. Yang dibutuhkan bukan reproduksi seremoni, melainkan keberanian untuk melakukan reposisi kebijakan secara fundamental.
Pertama, diperlukan pergeseran dari pendekatan simbolik menuju intervensi berbasis dampak yang terukur, khususnya dalam peningkatan akses pendidikan, kemandirian ekonomi, dan perlindungan hukum bagi perempuan.
Kedua, pemerintah daerah harus membuka ruang kepemimpinan perempuan secara substantif dengan memastikan keterlibatan aktif perempuan dalam seluruh tahapan siklus kebijakan—dari perumusan hingga evaluasi.
Ketiga, reformasi regulasi menjadi keharusan, dengan meninggalkan pendekatan kontrolistik dan beralih pada kerangka kebijakan yang berorientasi pada keadilan dan hak asasi.
Keempat, sektor pendidikan perlu didorong menjadi ruang produksi kesadaran kritis, dengan mengintegrasikan perspektif gender secara sistematis dalam kurikulum dan praktik pembelajaran.
Kartini tidak pernah mengajarkan perayaan tanpa perubahan. Ia mengajarkan keberanian berpikir, keberanian menggugat, dan keberanian melampaui batas-batas yang dikonstruksi oleh kekuasaan.
Jika pemerintah daerah tidak mampu—atau tidak memiliki kehendak politik—untuk menghadirkan perubahan tersebut, maka setiap peringatan Hari Kartini di Aceh tidak lebih dari ritual tahunan yang menormalisasi kegagalan. Sudah saatnya publik berhenti menjadi audiens yang pasif.
Dan mulai mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar : untuk siapa Kartini terus dirayakan, dan siapa yang sesungguhnya ditinggalkan?
Sagoe Kampus USK, 21 April 2026.























