• Latest
  • Trending
  • All
Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Pilwalkot Sabang: Ini Alasan dan Prosesnya

Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Pilwalkot Sabang: Ini Alasan dan Prosesnya

24 Februari 2025
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

8 September 2026
12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

7 September 2026
FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

6 September 2026
Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

6 September 2026
Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

4 September 2026
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

4 September 2026
Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

4 September 2026
Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026
Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

4 September 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 21, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Mahkamah Konstitusi Perintahkan PSU di Pilwalkot Sabang: Ini Alasan dan Prosesnya

Fazil by Fazil
24 Februari 2025
in Daerah
0
505
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net, Banda Aceh – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang mengubah hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Sabang 2024 untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02 Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Keputusan ini berhubungan dengan permohonan pasangan calon Wali Kota Sabang nomor urut 03, Ferdiansyah dan Muhammad Isa. MK mengabulkan sebagian dari permohonan mereka dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

ADVERTISEMENT

Keputusan MK Terhadap Hasil Pilwalkot Sabang 2024

Dalam amar putusannya, MK memutuskan untuk membatalkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang Nomor 205 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024. Pembatalan ini terjadi khususnya pada hasil penghitungan suara di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, MK memerintahkan KIP Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi tersebut.

BacaJuga

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

Pemko Sabang Dinilai Boroskan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

“Memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan Kota Sabang untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang Tahun 2024 di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan mengacu pada daftar pemilih tetap, pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Senin (24/2/2025).

ADVERTISEMENT

Batas Waktu Pelaksanaan PSU

Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Paya Seunara harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 45 hari sejak putusan tersebut dibacakan. Selanjutnya, hasil PSU tersebut akan digabungkan dengan hasil pemilu yang telah ditetapkan KIP Kota Sabang untuk menghasilkan keputusan akhir terkait Pilwalkot Sabang 2024.

Permohonan Ferdiansyah dan Muhammad Isa

Ferdiansyah dan Muhammad Isa sebelumnya mengajukan permohonan kepada MK karena mereka merasa terdapat pelanggaran, kelalaian, dan pengabaian dalam pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas TPS (PTPS). Berdasarkan temuan mereka, pasangan calon ini menilai adanya ketidaksesuaian dalam proses pemilu yang dilakukan di TPS 02 Paya Seunara. Oleh karena itu, mereka menginginkan agar PSU dilakukan di beberapa TPS, termasuk di TPS 02 Desa Paya Seunara.

Pasangan calon Ferdiansyah-Isa menekankan bahwa jika pelanggaran dan ketidaksesuaian tersebut tidak diatasi, hal ini dapat mempengaruhi hasil akhir Pilwalkot Sabang 2024. Oleh karena itu, mereka meminta MK untuk memberikan keputusan agar PSU dilakukan di enam TPS berbeda, meskipun MK hanya mengabulkan permohonan di satu TPS, yaitu TPS 02 Paya Seunara.

ADVERTISEMENT

Hasil Rekapitulasi Pemilihan Wali Kota Sabang 2024

Berdasarkan hasil rekapitulasi KIP Kota Sabang, pasangan Zulkifli-Suradji diumumkan sebagai peraih suara terbanyak pada Pilwalkot Sabang 2024. Berikut adalah perolehan suara ketiga pasangan calon:

  1. Hendra-Marwan: 2.504 suara
  2. Zulkifli-Suradji: 9.786 suara
  3. Ferdiansyah-Muhammad Isa: 9.672 suara

Meskipun pasangan Ferdiansyah dan Isa memperoleh hampir sama banyaknya dengan pasangan Zulkifli-Suradji, keputusan MK terkait PSU memberikan mereka kesempatan untuk memastikan keadilan dalam pemilihan tersebut.

KIP Sabang Akan Sesuaikan Hasil PSU dengan Rekapitulasi

Setelah PSU dilaksanakan, hasilnya akan digabungkan dengan hasil pemilihan yang telah ditetapkan KIP Sabang. Proses ini akan menghasilkan keputusan akhir terkait siapa yang memenangkan Pilwalkot Sabang 2024. Selain itu, MK juga menolak permohonan yang diajukan oleh Ferdiansyah dan Isa untuk PSU di lima TPS lainnya, yang artinya keputusan PSU hanya berlaku untuk TPS 02 Desa Paya Seunara.

Tags: Ferdiansyah IsaMKPemungutan Suara UlangPilkada SabangPilwalko Sabang
SendShare202Tweet126Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

160 Gampong di Aceh Utara Dijabat Plt, DPRK Minta Pilchiksung Segera Digelar

by Fazil
15 Juni 2025
0
1.4k

Aceh Utara — Lebih dari 160 gampong (desa) di Kabupaten...

Pemko Sabang Dinilai Boroskan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

Pemko Sabang Dinilai Boroskan Anggaran untuk PSU Pilkada 2024

by Fazil
5 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Pemerintah Kota (Pemko) Sabang mendapatkan kritik terkait pengeluaran...

Meugom! Berikut Deretan seluruh Gugatan Pasangan Tole-Apong yang Dimentahkan MK

by Raihan Azzahra
25 Februari 2025
0
1.7k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak seluruh...

Tok, MK Tolak Gugatan Tole-Apong, Al-Farlaky-Zainal Sah Jadi Bupati-Wakil Bupati Aceh Timur

by Muhammad
24 Februari 2025
0
1.9k

Acehvoice.net - Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In