Acehvoice.net – Jakarta, Pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024 resmi dibuka hari ini. Menurut informasi yang dirangkum detikcom pada Selasa, 27 Agustus 2024, tahapan Pilkada 2024 mengacu pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur jadwal dan tahapan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun ini.
Jadwal Pendaftaran dan Tahapan Pilkada 2024
Pendaftaran pasangan calon untuk Pilkada 2024 dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Setelah periode pendaftaran, KPU di setiap daerah akan memeriksa kelengkapan persyaratan calon dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Pada 22 September 2024, KPU akan mengumumkan penetapan pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada 2024. Kampanye politik untuk calon kepala daerah akan dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November 2024. Pemungutan suara akan dilakukan pada 27 November 2024.
KPU Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi
Pilkada 2024 juga diwarnai dengan dinamika hukum dan politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan beberapa putusan penting. MK menetapkan aturan baru melalui putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan berdasarkan jumlah kursi DPRD. Sebagai gantinya, calon dapat diajukan berdasarkan persentase suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.
Selain itu, putusan MK Nomor 70/PUU-XXI/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah. Calon harus berusia minimal 30 tahun pada saat penetapan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
Setelah putusan MK, terjadi ketegangan politik, termasuk demo besar di berbagai daerah, terkait revisi UU Pilkada yang sempat disetujui oleh Baleg DPR. Namun, revisi UU Pilkada dibatalkan pada 23 Agustus 2024 setelah adanya penolakan publik.
Komisi II DPR dan KPU mengadakan rapat pada 25 Agustus 2024 untuk membahas finalisasi Peraturan KPU (PKPU) yang mencerminkan putusan MK. PKPU yang baru telah diterbitkan dan mengakomodasi ketentuan mengenai ambang batas dan syarat usia calon kepala daerah.
KPU Tegaskan Kepatuhan pada Putusan MK
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa KPU akan mematuhi seluruh putusan MK selama proses Pilkada 2024, termasuk selama pendaftaran dan penetapan calon. Afifuddin memastikan bahwa ketentuan MK akan diterapkan secara konsisten hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
“Kami akan memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran dan penetapan calon mengikuti ketentuan yang telah diputuskan oleh MK,” ujar Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Dengan pembukaan pendaftaran hari ini, Pilkada 2024 semakin dekat, dan calon kepala daerah kini memiliki kesempatan untuk memasuki arena politik menjelang pemilihan yang akan datang.