• Latest
  • Trending
  • All

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026

TMMD Jadi Momentum Perkuat Ekonomi Desa, Bupati Tekankan Sinergi Lintas Sektor

22 April 2026

Interprofessional Education Bukan Hanya Belajar Bersama, tetapi Tentang Bertahan Bersama

21 April 2026
Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Dukung Pembentukan UPT BPOM di Aceh Timur

21 April 2026

Kartini dalam Hegemoni Seremonial : Dekonstruksi Kegagalan Kebijakan Gender di Aceh

21 April 2026

Marjoni Minta Polisi Usut Penyebar Berita Bohong ke Media

19 April 2026
Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

Inovasi Cegah Diabetes Karya Mahasiswa FK USK Raih Penghargaan Nasional

16 April 2026

Bupati Aceh Timur Hadiri Halal Bihalal IKAPA, Tekankan Kebersamaan

16 April 2026

Al-Farlaky Dorong Regenerasi IKAPA dan Siapkan Dukungan Pembangunan Asrama

16 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Opini

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

Fazil by Fazil
26 April 2026
in Opini
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Oleh : Dr. Drs. T.M. Jamil, M.Si, Ph.D
Ketua Program Doktor (S3), Pendidikan IPS Pascasarjana USK, Periode 2012 – 2020. Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh

ADVERTISEMENT

acehvoice.net — Banda Aceh — ACEH bukan sekadar entitas administratif dalam struktur Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia adalah konstruksi historis yang lahir dari konflik panjang, pengorbanan kolektif, serta konsensus damai yang termanifestasi dalam Nota Kesepahaman Helsinki dan diperkuat melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006. Dari sinilah lahir konsep kekhususan dan keistimewaan—bukan sebagai privilese kosong, melainkan sebagai instrumen rekonstruksi sosial, politik, dan kultural.

BacaJuga

Generasi Scroll atau Generasi Berprestasi?

SEKOLAH DAN MADRASAH TIDAK LAGI SEPERTI NAMANYA

Ma’had Aljannah Banda Aceh Gelar Haflah Takhrij di Aula Balai Kota Banda Aceh.

Namun, yang terjadi hari ini menunjukkan gejala serius: kekhususan tidak lagi dipahami sebagai mandat normatif, melainkan direduksi menjadi komoditas politik. Ini bukan sekadar deviasi administratif, tetapi mencerminkan krisis epistemik—ketidakmampuan memahami hakikat kekhususan—yang berkelindan dengan krisis moral dalam praktik kekuasaan.

ADVERTISEMENT

Secara konseptual, keistimewaan Aceh mencakup otoritas dalam bidang agama, adat, pendidikan, dan peran ulama sebagai moral force. Sementara kekhususan memberikan otonomi luas dalam tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya, serta pembentukan institusi-institusi khas. Dalam perspektif tata negara, keduanya bersifat integral dan tidak dapat dipilah secara oportunistik tanpa merusak desain dasarnya.

Akan tetapi, realitas empiris menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. Institusi-institusi kekhususan mengalami apa yang dalam teori kelembagaan disebut sebagai institutional hollowing—pengosongan fungsi substansial, sementara bentuk formalnya tetap dipertahankan. Akibatnya, lembaga hidup secara struktural, tetapi mati secara fungsional.

Lembaga Wali Nanggroe yang semestinya menjadi simbol pemersatu dan penjaga marwah identitas, justru kerap terseret dalam kontestasi politik praktis. Majelis Permusyawaratan Ulama mengalami reduksi peran menjadi sekadar legitimator formal kebijakan, bukan lagi sebagai sumber etik dalam perumusan arah pembangunan. Majelis Pendidikan Aceh kehilangan daya intervensi strategis, sehingga pendidikan terjebak dalam orientasi teknokratis tanpa basis nilai lokal.

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, Majelis Adat Aceh dibiarkan melemah di tengah meningkatnya disrupsi sosial, sementara Baitul Mal Aceh belum dioptimalkan sebagai instrumen redistribusi ekonomi berbasis keadilan sosial. Bahkan Mahkamah Syariah—yang menjadi pilar utama diferensiasi hukum Aceh—masih menghadapi resistensi struktural dan kultural.

Fenomena ini tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai keterbatasan sumber daya. Ia mencerminkan kegagalan kepemimpinan dalam memahami raison d’être dari kekhususan itu sendiri. Pemerintah daerah seharusnya berfungsi sebagai institutional architect, bukan sekadar political broker yang memanfaatkan lembaga untuk kepentingan jangka pendek.

Di sinilah letak ironi terbesar: kekhususan yang dirancang untuk memperkuat identitas justru dikelola dengan paradigma homogenisasi. Aceh dipaksa berjalan seperti daerah lain, sementara perangkat diferensiasinya dilemahkan dari dalam. Ini bukan integrasi—ini adalah erosi identitas yang dilakukan secara sistematis, meski seringkali tanpa disadari.

Lebih berbahaya lagi, kondisi ini memproduksi delegitimasi ganda. Di satu sisi, kepercayaan publik terhadap institusi lokal menurun. Di sisi lain, muncul persepsi eksternal bahwa Aceh gagal mengelola otonominya. Padahal, problem utamanya bukan pada desain kebijakan, melainkan pada kualitas aktor yang mengimplementasikannya.

Dalam kerangka teori governance, apa yang terjadi di Aceh saat ini dapat dikategorikan sebagai misalignment between institutional design and political behavior. Ketika norma tidak diinternalisasi oleh aktor, maka regulasi sekuat apa pun akan kehilangan daya operasionalnya.

Aceh hari ini tidak kekurangan regulasi, tidak kekurangan legitimasi historis, dan tidak kekurangan sumber daya normatif. Yang absen adalah kapasitas reflektif kepemimpinan—kemampuan memahami, merawat, dan mengaktualisasikan makna kekhususan secara utuh.

Tulisan ini bukan ekspresi pesimisme, melainkan peringatan akademik. Aceh sedang berada pada titik kritis: antara konsolidasi identitas atau disintegrasi makna. Jika kekhususan terus direduksi menjadi simbol tanpa substansi, maka yang hilang bukan hanya efektivitas kebijakan, tetapi juga legitimasi sejarah itu sendiri.

Pertanyaan mendasarnya sederhana namun fundamental: apakah para pemimpin Aceh memahami struktur makna dari kekuasaan yang mereka jalankan? Jika tidak, maka kekhususan akan terus menjadi topeng—menyembunyikan kegagalan, bukan mencerminkan keunggulan.

Sejarah telah memberikan mandat. Regulasi telah menyediakan instrumen. Kini, yang diuji adalah integritas dan intelektualitas kepemimpinan. Tanpa keduanya, kekhususan bukan hanya gagal diwujudkan—ia akan berubah menjadi ironi paling mahal dalam perjalanan Aceh.

Tanah Gayo, 26 April 2026

Tags: Direktur Pusat Kajian PolitikDr. Drs. T.M. JamilKetua Program Doktor (S3)PendidikanPendidikan IPS Pascasarjana USKPeriode 2012 - 2020Sosial Aceh
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Generasi Scroll atau Generasi Berprestasi?

by Fazil
27 Februari 2026
0
1.4k

Penulis: Balqis Salsabilla, Siswa Negeri 3 Banda Aceh acehvoice.net —...

SEKOLAH DAN MADRASAH TIDAK LAGI SEPERTI NAMANYA

by Fazil
14 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Dalam kehidupan sebuah bangsa, pendidikan adalah fondasi yang...

Ma’had Aljannah Banda Aceh Gelar Haflah Takhrij di Aula Balai Kota Banda Aceh.

Ma’had Aljannah Banda Aceh Gelar Haflah Takhrij di Aula Balai Kota Banda Aceh.

by Rini
19 Mei 2025
0
1.5k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 18 Mei 2025, Ma’had Aljannah Banda...

Pemko Banda Aceh Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Utara Malaysia

Pemko Banda Aceh Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Utara Malaysia

by Fazil
3 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menerima...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In