acehvoice.net – Banda Aceh – Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyatakan menerima Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRK Banda Aceh yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026), dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah, ST, didampingi Wakil Ketua Daniel Abdul Wahab dan Dr. Musriadi.
Rapat paripurna turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta anggota DPRK Banda Aceh.
Setelah pembukaan sidang, agenda dilanjutkan dengan penyampaian pandangan akhir fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicara Tengku Tarnuman menyatakan menerima rancangan qanun tersebut untuk disahkan.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRK Banda Aceh dengan ini menyampaikan bahwa dapat menerima Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025,” ujar Tarnuman.
Sikap serupa juga disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Melalui juru bicara Sofyan Helmi, fraksi tersebut menyatakan menerima dan menyetujui rancangan qanun setelah melalui proses pembahasan, evaluasi, pencermatan, serta memperhatikan berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem melalui Teuku Nanta Muda berharap Pemerintah Kota Banda Aceh dapat menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang telah disampaikan DPRK.
Menurutnya, rekomendasi tersebut penting sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun mendatang.
Fraksi Partai Demokrat yang disampaikan oleh Zulkasmi juga menyatakan menerima Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025.
Adapun Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Teuku Arief Khalifah menyetujui rancangan qanun tersebut dengan sejumlah catatan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengelolaan anggaran daerah yang mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurut fraksi tersebut, setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBK harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Kota Banda Aceh serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Persetujuan seluruh fraksi terhadap Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah.
Dengan disetujuinya rancangan qanun tersebut, Pemerintah Kota Banda Aceh diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip good governance, sekaligus menindaklanjuti berbagai masukan serta rekomendasi yang telah disampaikan DPRK demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.


























