Acehvoice.net, ACEH UTARA – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Saifuddin, mengonfirmasi bahwa satu orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memilih mengundurkan diri.
“Di Aceh Utara hanya ada satu orang yang mundur. Sementara sebanyak 8.099 tenaga honorer lainnya sudah resmi diterima sebagai PPPK paruh waktu,” jelasnya Saifuddin, Jumat (3/10/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa alasan pengunduran diri peserta tersebut tidak diketahui oleh pihak BKPSDM. Hal itu karena penyampaian alasan dilakukan langsung melalui Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN), bukan melalui instansi daerah.
“Alasannya disampaikan langsung ke sistem, jadi kami tidak bisa melihat detail mengapa yang bersangkutan mundur,” tambahnya.
Meski ada satu kasus pengunduran diri, Saifuddin menegaskan bahwa proses administrasi untuk ribuan PPPK paruh waktu lain tetap berjalan. Saat ini, BKPSDM Aceh Utara sedang mengurus penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Ia pun mengimbau seluruh PPPK paruh waktu yang sudah diterima agar tetap bersabar hingga proses penetapan NIP selesai. “Mohon kesabaran, karena proses ini memang membutuhkan waktu. Setelah rampung, mereka bisa segera menjalankan tugas secara resmi,” ungkapnya.
Dengan mayoritas honorer telah diterima menjadi PPPK, pemerintah daerah berharap tenaga tambahan ini mampu memperkuat pelayanan publik di Aceh Utara. Pengunduran diri satu peserta diharapkan tidak mengurangi semangat serta komitmen ribuan PPPK lainnya dalam mengabdi kepada masyarakat.

























