• Latest
  • Trending
  • All

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 – Aturan, UMP, dan Rinciannya di Tiap Daerah

13 September 2025
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

Soroti Kasus Pelecehan dan Dugaan LGBT, PII Aceh Desak Pemko Audit Total Panti Pijat Refleksi

8 September 2026
12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

12 ASN Aceh Timur Terima Satyalencana dari Bupati Al-Farlaky

7 September 2026
FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

FISIP USK–FISIP UI Perkuat Kolaborasi Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

6 September 2026
Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

Gadaikan Motor Pinjaman di Aceh Besar, Pria Ini Ditangkap Polisi

6 September 2026
Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

Plt Sekda Aceh Lepas Kafilah MTQN ke-31

4 September 2026
1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Main Judol

4 September 2026
Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

Karhutla Indonesia, Asap Menyebar hingga Luar Negeri

4 September 2026
Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

Bank BSN Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026
Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

Kemensos Ungkap Penyebab Perubahan Desil DTSEN

4 September 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Senin, September 14, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home CASN

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 – Aturan, UMP, dan Rinciannya di Tiap Daerah

Redaksi by Redaksi
13 September 2025
in CASN, Nasional
0
513
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Update: Kebijakan PPPK paruh waktu 2025 menetapkan hak gaji dan ketentuan dasar. Artikel ini merangkum aturan inti, kisaran gaji, tunjangan, sumber pendanaan, dan contoh angka UMP sebagai acuan.

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja dalam jam kerja terbatas (umumnya sekitar 4 jam per hari) tetapi memiliki status resmi PPPK. Skema ini diatur oleh Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) yang dikeluarkan tahun 2025 untuk menata tenaga non-ASN dan menyediakan opsi kerja yang lebih fleksibel di instansi pemerintah. Tujuan utamanya adalah memberi kepastian status bagi tenaga honorer sekaligus menyesuaikan beban anggaran instansi.

Catatan penting: PPPK paruh waktu memiliki Nomor Induk PPPK dan hak administratif tertentu meski jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu.

Bagaimana ketentuan gaji ditetapkan?

Poin utama dari aturan 2025 adalah bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan terakhir pegawai saat masih berstatus honorer atau dari Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat — mana yang lebih tinggi atau sesuai ketentuan yang berlaku di instansi. Selain itu, meski jam kerja dikurangi, PPPK paruh waktu tetap bisa menerima tunjangan tertentu sesuai peraturan. Sumber pendanaan gaji paruh waktu sering kali menggunakan pos belanja yang berbeda (mis. belanja barang/jasa) tergantung ketentuan anggaran instansi.

Kisaran Gaji 2025 — contoh dan rentang

Karena penetapan akhir bergantung pada UMP daerah dan kebijakan instansi, nasionalnya diberlakukan rentang gaji menurut golongan/pendidikan. Sebagai gambaran umum (angka acuan yang dipublikasi media berdasarkan peraturan KemenPANRB):

  • Golongan tingkat awal (SMP/Sederajat) — rentang sekitar Rp2,0 juta sampai Rp3,3 juta per bulan.
  • Golongan SMA/Diploma — rentang sekitar Rp2,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.
  • Golongan Sarjana/Magister — rentang tinggi hingga Rp5,2–5,4 juta per bulan untuk wilayah dengan UMP tinggi atau struktur gaji golongan atas.

Angka-angka di atas adalah kisaran umum yang dilaporkan oleh beberapa media berdasarkan tabel penggajian dan acuan UMP 2025; penetapan final tetap pada SK penggajian instansi masing-masing.

UMP sebagai acuan: contoh provinsi

Karena salah satu syarat minimal adalah tidak lebih rendah dari UMP, berikut contoh UMP 2025 di beberapa provinsi sebagai acuan penetapan gaji PPPK paruh waktu:

ProvinsiUMP 2025 (sekitar)
DKI JakartaRp 5.396.761
Jawa BaratRp 2.191.232
Jawa TengahRp 2.169.349
Jawa TimurRp 2.305.985
BaliRp 2.996.561

Daftar lengkap UMP per provinsi dan angka rinciannya dipublikasikan oleh media dan instansi ketenagakerjaan; angka di atas adalah contoh potongan dari publikasi berita terkait. Instansi biasanya menggunakan UMP kabupaten/kota sebagai acuan lebih rinci bila relevan.

Tunjangan dan fasilitas — dapatkah PPPK paruh waktu mendapatkannya?

Peraturan menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu berhak atas upah dan fasilitas sesuai perundang-undangan. Artinya, mereka tetap berpeluang mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, atau tunjangan lain yang relevan — meski skema dan besarannya bisa berbeda dengan PPPK penuh waktu. Pemberian tunjangan sangat bergantung pada ketentuan instansi, beban kerja, serta sumber anggaran yang tersedia.

Pertanyaan umum (FAQ)

1. Apakah PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi penuh waktu?

Secara prinsip, kemungkinan promosi atau perubahan status tergantung kebijakan instansi dan evaluasi kinerja. Beberapa instansi membuka mekanisme penyesuaian ke waktu penuh bila ada kebutuhan dan anggaran.

2. Dari mana sumber pendanaan gaji paruh waktu?

Sumber dapat berasal dari pos belanja pegawai (untuk PPPK penuh) atau pos belanja barang/jasa/kontrak sesuai aturan anggaran instansi. Hal ini diatur untuk menjaga kepatuhan APBN/APBD dan aturan ketenagakerjaan. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

3. Bagaimana cara mengetahui angka pasti untuk wilayah saya?

Hubungi BKD/BKPSDM atau bagian kepegawaian di instansi setempat, atau cek pengumuman resmi KemenPANRB dan Dinas Ketenagakerjaan provinsi/kabupaten terkait pengumuman UMP/UMK 2025.

Penutup

Skema PPPK paruh waktu tahun 2025 memberi solusi pragmatis: tenaga honorer mendapat kepastian status, tetapi besaran gaji dan tunjangan tetap terkait UMP daerah serta kebijakan instansi. Jika Anda tenaga honorer atau peminat rekrutmen PPPK paruh waktu, periksa pengumuman resmi di situs KemenPANRB, BKD/BKPSDM daerah, dan ikuti pengumuman DRH/pengusulan instansi untuk mengetahui angka pastinya di wilayah Anda.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BacaJuga

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Gotroy, Seluruh ASN Turun Bersihkan Lingkungan Kantor

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Tags: ASNPPPK Paruh Waktu
SendShare205Tweet128Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Gotroy, Seluruh ASN Turun Bersihkan Lingkungan Kantor

by Fazil
31 Maret 2026
0
1.4k

acehvoice.net — Aceh Timur — Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman...

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja ASN dan Satpol PP

by Fazil
11 Februari 2026
0
1.4k

Bupati Aceh Timur Tegaskan Langkah Penanganan Bencana dan Soroti Kinerja...

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

by Fazil
21 Oktober 2025
0
1.4k

ASN Diskominsa Aceh Jadi Korban Laka Tunggal di Neusu

Afdhal Ajak ASN Tegakkan Disiplin dan Jaga Citra Pemerintah

Afdhal Ajak ASN Tegakkan Disiplin dan Jaga Citra Pemerintah

by Fazil
7 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH – Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah,...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

Milad ke-800, Bupati Ismail Jadikan Sejarah Pasai Inspirasi Aceh Utara

8 September 2026
Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

Harga Emas Banda Aceh Stabil Rp7,55 Juta per Mayam

8 September 2026
Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

Jadwal Penerbangan Soetta Belum Normal, Maskapai Masih Atur Rotasi Pesawat

8 September 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In