Acehvoice.net, BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, mengeluarkan ultimatum tegas kepada para pelaku tambang emas ilegal di Aceh. Ia memberi tenggat waktu dua pekan bagi seluruh penambang untuk menghentikan aktivitasnya dan segera mengeluarkan alat berat dari kawasan hutan Aceh. Jika tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil langkah hukum dan tindakan tegas.
Pernyataan ini disampaikan Mualem pada Kamis (25/9) di Banda Aceh, usai mendengarkan pemaparan Panitia Khusus (Pansus) Tambang DPR Aceh dalam rapat paripurna terkait rancangan perubahan KUA dan PPAS 2025. Menurutnya, keberadaan tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan daerah karena tidak memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan dan kesejahteraan masyarakat.
“Mulai hari ini, semua tambang emas ilegal yang masih beroperasi dengan alat berat harus angkat kaki. Jika dalam dua minggu tidak ditertibkan, Pemerintah Aceh akan turun langsung menindak tegas,” tegas Mualem.
Ia menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Instruksi Gubernur mengenai penataan dan penertiban tambang ilegal. Nantinya, skema pengelolaan akan diarahkan agar bisa dikelola oleh masyarakat melalui UMKM atau pola pengelolaan resmi lainnya. Langkah ini dinilai lebih adil karena memberi manfaat ekonomi langsung kepada rakyat Aceh tanpa merusak lingkungan secara masif.
Selain menyoroti tambang emas ilegal, Mualem juga menegaskan bahwa pemerintah akan menertibkan seluruh kegiatan pertambangan di Aceh. Penertiban tersebut dilakukan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, transparan, dan memberi keuntungan bagi daerah.
“Insya Allah, semua ini kita lakukan demi rakyat. Pemerintah akan terus berbenah untuk melindungi kepentingan masyarakat Aceh,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mualem juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh telah mendata 1.630 sumur minyak ilegal yang tersebar di Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Bireuen. Pemerintah daerah bersama pemerintah kabupaten telah mengambil langkah percepatan legalisasi agar sumur-sumur tersebut bisa dikelola secara resmi melalui skema pertambangan rakyat.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Aceh berharap bisa menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan dan mengubahnya menjadi kegiatan yang terkontrol, legal, serta memberi manfaat bagi daerah dan masyarakat luas.


























