Acehvoice.net, ACEH BARAT – Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (WH) yang berada di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja dan WH Kabupaten Aceh Barat menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang wanita paruh baya berinisial F (56). F tercatat sebagai warga Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Wanita berusia 56 tahun itu ditetapkan sebagai DPO karena diduga kuat terlibat dalam penyediaan tempat prostitusi di wilayah setempat. Penerbitan daftar pencarian orang ini tercantum dalam surat resmi Nomor: LK/04/VIII/2025/PPNS, tertanggal 8 Agustus 2025.
Dalam keterangan yang beredar, F diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, khususnya terkait larangan penyediaan tempat esek-esek. Dugaan kasus ini muncul setelah aparat menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berlangsung di rumah F.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpol PP dan WH Aceh Barat belum memberikan penjelasan resmi mengenai detail penerbitan DPO tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kabid WH Aceh Barat, Lazwan, juga belum mendapat respons. CATAT.CO yang berusaha menghubungi Lazwan melalui sambungan telepon beberapa kali tidak mendapat jawaban, termasuk terkait barang bukti yang diduga berhasil diamankan dari rumah F.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang wanita lanjut usia yang diduga menyediakan tempat untuk kegiatan prostitusi. Aparat WH meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan F untuk segera melapor ke pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Dengan diterbitkannya status DPO ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan komitmennya dalam menegakkan Qanun Jinayat sekaligus memberantas praktik prostitusi yang dianggap meresahkan masyarakat.

























