• Latest
  • Trending
  • All

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

2 Februari 2026

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Bukan Oleh Pemerintah Aceh, Pengawasan Media Sosial Oleh KPI Aceh Sesuai Dengan Nilai Syariat Islam

Rini by Rini
2 Februari 2026
in Daerah
0
517
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Media sosial merupakan media baru dalam penyiaran di Indonesia. Sebagai salah satu media komunikasi dan interaksi, tentunya media sosial memegang peranan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

ADVERTISEMENT

Berbagai macam kebutuhan sosial masyarakat hari ini diekspresikan dalam media sosial. Tentunya kerap muncul hal hal yang dapat menabrak norma dan hukum dalam proses penyampaian ekspresi tersebut.

BacaJuga

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

BPW GESID Aceh Sosialisasikan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Lewat RRI Banda Aceh

Aceh sebagai salah satu daerah yang menerapkan nilai nilai syari’at Islam secara kaffah, tentunya juga harus turut mengawasi perilaku masyarakat di media sosial. Hal tersebut disampaikan oleh Muhammad Fazil selaku Sekretaris Umum PW PII Aceh.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, beredarnya isu mengenai pengawasan media sosial oleh pemerintah Aceh yang kemudian mengancam demokrasi adalah sesuatu yang keliru.

“Lembaga yang mengawasi penyiaran, termasuk media sosial di Aceh adalah Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA). Itu adalah lembaga independen yang bekerja berdasarkan Qanun nomor 2 tahun 2024 tentang penyelenggaraan penyiaran. Jadi bukan pemerintah Aceh yang mengawasi,” sebut Muhammad Fazil Sekretaris Umum PW PII Aceh pada 2 Februari 2026 di Kota Banda Aceh.

Fazil menambahkan bahwa, langkah pengawasan media sosial oleh KPI Aceh sudah sangat sesuai dengan nilai nilai syari’at Islam. Ia menyorot berbagai masalah moral yang muncul di media sosial akibat tidak adanya pengawasan.

ADVERTISEMENT

“Jadi masyarakat harus cermat. Yang diawasi oleh KPI Aceh bukanlah kebebasan berpendapat. Tapi nilai moral di media sosial. Seperti yang pernah PII Aceh laporkan ke Polda terkait tindak asusila dan penistaan agama di media sosial. Dan ini merupakan kewajiban seluruh lapisan masyarakat Aceh untuk mengawasinya,” tegasnya.

Tidak ada nilai demokrasi yang diciderai menurutnya. Ia mengajak agar masyarakat lebih bijak dalam memahami regulasi. Jangan mudah terprovokasi terhadap isu isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Kehidupan bermasyarakat di suatu daerah harus berdasarkan nilai yang berlaku di daerah tersebut. Aceh yang mengedepankan nilai keislaman, seharusnya sudah menerapkan pengawasan media sosial ini sejak lama. Sehingga kita tidak harus menyaksikan kerusakan moral seperti yang terjadi hari ini.” tutupnya.

Tags: KPI AcehMuhammad FazilPengawasan MediaPII AcehSyariat Islam
SendShare207Tweet129Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

by Fazil
2 Juni 2026
0
1.4k

PII Yakin Wali Kota Banda Aceh Tegakkan Hukum Tanpa Pandang...

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun Syariat

by Fazil
1 Juni 2026
0
1.4k

IPNU Banda Aceh Desak Sanksi Tegas untuk Hotel Pelanggar Qanun...

BPW GESID Aceh Sosialisasikan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Lewat RRI Banda Aceh

BPW GESID Aceh Sosialisasikan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM Lewat RRI Banda Aceh

by Fazil
30 Maret 2026
0
1.5k

BPW GESID Aceh Sosialisasikan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM...

Kecaman Keras atas Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM

by Fazil
18 Maret 2026
0
1.5k

acehvoice.net — Pidie Jaya —  Rabu, 18 Maret 2026, Pengurus...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In