• Latest
  • Trending
  • All
MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

2 Februari 2026
Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

12 Mei 2026
Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

12 Mei 2026
Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

12 Mei 2026
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

12 Mei 2026
Kunjungi BPS Aceh, Darwati Minta Pembaruan Data Desil Dilakukan Sesuai Kondisi Riil Masyarakat

Kunjungi BPS Aceh, Darwati Minta Pembaruan Data Desil Dilakukan Sesuai Kondisi Riil Masyarakat

12 Mei 2026
Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

Sidak RSUD Kota Langsa, Sekda Nasir: Bangun Komunikasi dan Edukasi Pasien

11 Mei 2026
Massa Tolak Pergub JKA Bertahan di Kantor Gubernur Aceh hingga Malam

Massa Tolak Pergub JKA Bertahan di Kantor Gubernur Aceh hingga Malam

11 Mei 2026

Ketua YARA Aceh Timur Soroti Maraknya Hoaks, Minta Masyarakat Jangan Mudah Terprovokasi

10 Mei 2026

Penyelamatan dan Sertifikasi Aset, PB Himabir: Bupati Berkerja untuk Rakyat

8 Mei 2026

Darwati A. Gani Soroti Pemotongan Dana Desa Saat Bertemu BPKP Aceh

8 Mei 2026

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Budaya

MAA Aceh Besar Imbau Penyesuaian Mahar Pernikahan Sesuai Adat

Fazil by Fazil
2 Februari 2026
in Budaya, Daerah
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net — Aceh Besar — Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Besar mengimbau para pemangku adat dan keluarga di gampong-gampong untuk menyesuaikan kembali besaran mahar pernikahan sesuai dengan nilai-nilai adat Aceh, agar tidak memberatkan generasi muda yang akan membangun rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Imbauan tersebut disampaikan menyusul tingginya harga emas akibat kondisi global yang tidak menentu, sehingga berdampak langsung pada kemampuan ekonomi calon pengantin.

BacaJuga

No Content Available

Ketua MAA Aceh Besar, Asnawi Zainun, menegaskan bahwa secara filosofis, adat Aceh hadir untuk memberikan kemaslahatan dan mempermudah, bukan justru mempersulit kehidupan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Adat tidak boleh mempersempit atau mempersulit, melainkan harus hadir untuk memudahkan, termasuk dalam urusan pernikahan,” ujar Asnawi kepada Serambi, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, adat Aceh hidup dalam ruang kebersamaan dan kolektivisme. Pernikahan dalam adat Aceh bukan semata urusan pribadi, melainkan tanggung jawab bersama keluarga besar, warih kaum, dan pemangku adat di gampong.

Di Aceh Besar, lanjut Asnawi, terdapat peran aktif keluarga besar dan lembaga adat untuk memastikan proses pernikahan dapat terlaksana dengan baik dan tidak membebani pihak tertentu.

ADVERTISEMENT

Kondisi tingginya harga emas saat ini, menurutnya, menuntut adanya penyesuaian secara kolektif agar tujuan pernikahan tetap tercapai tanpa menghilangkan nilai sakralnya.

“Karena itu, diperlukan penyesuaian secara bersama sebagai bagian dari ikhtiar mempermudah pernikahan,” katanya.

MAA Aceh Besar sebagai lembaga pembina adat memiliki tanggung jawab moral dan adat untuk menyerukan evaluasi kembali besaran jiname atau mahar di gampong-gampong. Tujuannya agar tidak memberatkan generasi muda yang akan membangun keluarga.

Dalam adat Aceh, standar mahar sebenarnya telah lama ditetapkan oleh para orang tua dan pemangku adat. Mahar tidak ditentukan secara bebas, melainkan disesuaikan dengan kemampuan keluarga dalam memberikan harta penulang kepada pasangan baru.

Asnawi mencontohkan, di Aceh Besar dahulu dikenal standar 8 mayam bagi keluarga yang belum mampu menyediakan rumah atau tanah, 10 mayam bagi keluarga yang mampu menyediakan rumah dan tanah, serta 16 mayam sebagai batas tertinggi yang hanya berlaku bagi kalangan tertentu seperti uleebalang.

“Namun saat ini, standar adat tersebut sering diabaikan, sehingga mahar ditetapkan terlalu tinggi dan memberatkan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, masyarakat sudah seharusnya kembali kepada standar adat yang ditetapkan oleh pemangku adat di gampong. Penyesuaian sangat dimungkinkan dan dibenarkan sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini.

Menurut Asnawi, untuk masyarakat umum, standar mahar idealnya tidak melebihi 10 mayam. Meski ada keluarga yang memiliki kemampuan lebih, tetap perlu mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas.

“Ego pribadi harus dikalahkan demi kebaikan bersama, karena masyarakat Aceh hidup dalam nilai kebersamaan,” tegasnya.

Ia juga menilai adat kerap disalahkan, padahal persoalan muncul ketika standar adat diabaikan dan keputusan diambil secara sepihak.

“Nilai terpenting dari adat adalah kebersamaan. Jika nilai ini ditinggalkan, maka adat itu sendiri akan perlahan hilang,” pungkas Asnawi.

Tags: Adat PernikahanMAA Aceh BesarMahar
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

No Content Available
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

Haji Uma Bahas Peran DPD RI di UIN Ar-Raniry

12 Mei 2026
Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

Siswi Aceh Timur Lolos Paskibraka Aceh 2026

12 Mei 2026
Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

Kasus Fitnah Sekda Aceh Naik ke Tahap Tersangka

12 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In