acehvoice.net – ACEH TIMUR – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Indra Makmu terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap regulasi terbaru di bidang pernikahan. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA mengumpulkan para keuchik, Tgk Imum Gampong, Imum Mukim, serta unsur Muspika Kecamatan Indra Makmu di Sagoe Kupi, Gampong Suka Makmur, Rabu (17/6/2026).
Amatan Acehvoice.net, kegiatan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh antusiasme. Para peserta tampak aktif menyampaikan berbagai pertanyaan terkait praktik pencatatan pernikahan yang selama ini kerap dijumpai di tingkat gampong dan kemukiman.
Kepala KUA Kecamatan Indra Makmu, Mulyadi, S.H.I., M.Sos., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaan pencatatan pernikahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 ini, masyarakat perlu memahami bahwa setiap pernikahan harus tercatat secara resmi. Pencatatan nikah memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian penting dalam perlindungan hak-hak keluarga,” kata Mulyadi kepada Acehvoice.net.
Ia menambahkan, regulasi terbaru tersebut juga memberikan penegasan terkait prosedur pelayanan pencatatan nikah, tugas penghulu, hingga mekanisme pelaksanaan pernikahan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Agama.
Mulyadi berharap aparatur gampong dan tokoh agama dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan pernikahan.
“Kita ingin membangun pemahaman bersama bahwa administrasi pernikahan yang tertib akan berdampak besar terhadap kepastian hukum dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Keuchik Kecamatan Indra Makmu, Romi Syahputra, S.H., M.H., mengapresiasi langkah KUA yang dinilai aktif memberikan pembinaan kepada aparatur gampong.
Menurutnya, sosialisasi tersebut sangat membantu para keuchik dalam memahami aturan terbaru sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
“Kami menyambut baik kegiatan ini. Dengan adanya pemahaman yang sama antara KUA, keuchik, Tgk Imum, dan Imum Mukim, maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin maksimal, khususnya dalam memastikan setiap pernikahan tercatat secara resmi sesuai aturan,” kata Romi.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala agar aparatur gampong memperoleh informasi terbaru terkait regulasi yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan dan administrasi kependudukan.
Melalui sosialisasi tersebut, KUA Indra Makmu berharap terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah, tokoh agama, dan aparatur gampong dalam mendukung tertib administrasi pernikahan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencatatan perkawinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


























