• Latest
  • Trending
  • All
KADIN Aceh Minta Mentan Tidak Ganggu Kewenangan Sabang

KADIN Aceh Minta Mentan Tidak Ganggu Kewenangan Sabang

24 November 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juni 21, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

KADIN Aceh Minta Mentan Tidak Ganggu Kewenangan Sabang

Fazil by Fazil
24 November 2025
in Daerah, Ekonomi dan Keuangan, Pemerintahan
0
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Aceh, Muhammad Iqbal, meminta Menteri Pertanian (Mentan) RI Amran Sulaiman untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat memicu ketegangan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan masyarakat Aceh. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik dugaan masuknya 250 ton beras ilegal ke Kawasan Sabang.

ADVERTISEMENT

Iqbal menilai pernyataan Mentan justru memperkeruh suasana dan sensitif terhadap hubungan Aceh–Pemerintah Pusat. Kondisi ini dinilai semakin berisiko karena pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh sedang berlangsung dan memanas.

BacaJuga

Investasi Aceh Triwulan II 2025 Capai Rp 2,09 Triliun, Naik 40,5 Persen dari Triwulan I

2.025 Bendera Merah Putih Berkibar di Sabang Sambut HUT ke-80 RI

Aceh Barat Ultimatum Pemegang IUP dan HGU: Aktif Berinvestasi atau Tinggalkan Daerah

Ia menegaskan bahwa Sabang merupakan kawasan bebas tata niaga yang dilindungi Undang-Undang. Karena itu, KADIN meminta Mentan menghormati kewenangan Sabang sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 2000 serta Pasal 167 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

ADVERTISEMENT

Menurut Iqbal, polemik ini juga memberi dampak buruk terhadap iklim investasi di Aceh, terlebih ketika pemerintah daerah sedang gencar menarik investasi ke Kawasan Sabang. Masuknya beras ke Sabang, kata dia, telah melalui perizinan resmi yang diterbitkan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), lembaga pemerintah pusat yang diberi mandat melalui UU 37/2000, UU 11/2006, dan PP 83/2010.

KADIN Aceh berencana menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo untuk menjelaskan hambatan investasi di Sabang sekaligus melaporkan dugaan arogansi Mentan yang dianggap mengabaikan kewenangan Aceh dalam pengelolaan Kawasan Bebas Sabang.

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman menyatakan telah menyegel 250 ton beras impor ilegal yang masuk melalui Sabang. Ia menyebut ada kejanggalan dalam proses impor tersebut karena permohonan impor telah ditolak dalam rapat koordinasi pemerintah, namun izin dari negara asal—Thailand—telah terbit lebih dulu.

ADVERTISEMENT

Amran juga menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena tidak ada izin impor yang sah. Pemerintah pun sedang menelusuri pihak yang diduga terlibat, termasuk perusahaan yang beroperasi di Sabang. Ia menyebut penyelidikan serupa juga dilakukan di daerah lain seperti Batam.

Mentan menegaskan impor beras saat ini merupakan aktivitas ilegal karena Presiden Prabowo telah memastikan stok nasional mencukupi. Berdasarkan data BPS, perkiraan produksi beras nasional mencapai 34,7 juta ton, sementara cadangan di Bulog berada pada angka 3,8 juta ton.

Proyeksi neraca beras nasional tahun 2026 menunjukkan stok beras bisa mencapai 12,89 juta ton. Untuk Aceh, beras diperkirakan tetap surplus 871,4 ribu ton. Khusus Sabang, wilayah ini juga mencatat surplus sebesar 970 ton dengan ketersediaan 5.911 ton.

Tags: Investasi AcehKADIN AcehMentan RISabang
SendShare197Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Investasi Aceh Triwulan II 2025 Capai Rp 2,09 Triliun, Naik 40,5 Persen dari Triwulan I

Investasi Aceh Triwulan II 2025 Capai Rp 2,09 Triliun, Naik 40,5 Persen dari Triwulan I

by Fazil
3 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, BANDA ACEH - Realisasi investasi di Aceh sampai dengan...

2.025 Bendera Merah Putih Berkibar di Sabang Sambut HUT ke-80 RI

2.025 Bendera Merah Putih Berkibar di Sabang Sambut HUT ke-80 RI

by Fazil
13 Agustus 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - SABANG - Sebanyak 2.025 bendera merah putih berkibar...

Aceh Barat Ultimatum Pemegang IUP dan HGU: Aktif Berinvestasi atau Tinggalkan Daerah

Aceh Barat Ultimatum Pemegang IUP dan HGU: Aktif Berinvestasi atau Tinggalkan Daerah

by Fazil
11 Juni 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan ultimatum tegas kepada...

Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

Aceh Bentuk 6 Task Force Strategis untuk Percepatan Pembangunan Daerah

by Fazil
15 Mei 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Banda Aceh, 15 Mei 2025 – Pemerintah Aceh...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In