Acehvoice.net – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mengeluarkan ultimatum tegas kepada seluruh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) agar segera memulai kegiatan investasi di wilayah tersebut. Batas waktu diberikan hingga Juni 2026, dan jika tidak dipatuhi, izin akan dicabut.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyampaikan peringatan keras ini pada Rabu (11/6), menanggapi banyaknya perusahaan pemegang izin yang belum juga melakukan aktivitas apapun di lapangan.
“Aktif bekerja atau angkat kaki, jangan seperti orang yang menyangkut handuk di pintu kamar mandi—orang lain tak bisa masuk, dia pun tak ada di dalam,” ujar Tarmizi dengan nada tegas.
Menurutnya, sikap pasif sejumlah pemilik izin telah menghambat perkembangan ekonomi daerah. Pemerintah daerah akan mengambil langkah konkret dengan mengusulkan pencabutan izin, yang kemudian akan dialihkan ke BUMD Aceh Barat untuk menggandeng investor baru yang lebih serius.
Tarmizi menjelaskan, kebijakan ini juga didorong oleh tingginya angka pengangguran terbuka di Aceh Barat yang kini telah menembus 5.000 orang. Sebagai contoh, saat pabrik karet membuka lowongan untuk 120 orang, pelamar membludak hingga 4.000 orang.
“Ini sinyal darurat. Kita tidak bisa diam. Presiden juga menginstruksikan agar daerah fokus membuka lapangan kerja dan meningkatkan PAD,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa ada perusahaan yang sudah mengantongi izin selama lebih dari lima tahun namun tidak menunjukkan itikad untuk beroperasi. Bahkan, banyak lahan yang kini terbengkalai dan menjadi sarang hama.
Jika semua pemegang IUP dan HGU mulai bergerak, Tarmizi optimistis akan terjadi lompatan ekonomi di Aceh Barat. Diperkirakan lebih dari 6.000 lapangan kerja baru bisa tercipta dan pendapatan daerah meningkat hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
“Ini bukan sekadar ancaman. Ini adalah komitmen kami untuk membangkitkan potensi Aceh Barat. Jangan biarkan tanah ini tidur. Kita butuh terobosan nyata untuk Aceh Barat yang lebih maju dan sejahtera,” pungkasnya.