Acehvoice.net – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Barat Daya diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Dugaan pungli ini mencuat setelah muncul laporan bahwa para PPPK diminta memberikan “sumbangan” guna mendukung pembangunan Aula Kantor Kemenag setempat.
Sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa permintaan sumbangan tersebut disampaikan sebagai sumbangan sukarela. Meskipun disampaikan dengan narasi partisipatif, para PPPK mengaku merasa tertekan secara psikologis untuk menyetorkan sejumlah uang. Tidak ada dasar hukum atau peraturan resmi yang dijadikan acuan dalam permintaan ini.
“Ya mau bagaimana.. semua teman teman juga setuju kalau pimpinan sudah meminta. Kami bingung, kalau tidak ikut menyumbang, takutnya nanti ada konsekuensi yang tidak diinginkan,” ungkap salah seorang PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Menurut Ibnu Rahmat, S.H, M.H, Advokat dan Ahli Hukum di Banda Aceh menyebutkan bahwa setiap bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang melarang pejabat publik memaksa pihak lain memberikan sesuatu di luar kewajiban resmi. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli secara eksplisit menyasar praktik-praktik semacam ini sebagai tindakan yang melanggar hukum dan harus diberantas.
Lebih lanjut, Ibnu Rahmad menekankan bahwa pungutan yang tidak melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip keuangan negara. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur bahwa setiap penerimaan negara harus dikelola secara resmi dan transparan.
“Oleh karena itu, pengumpulan dana yang tidak dicatat dalam sistem keuangan negara resmi berpotensi menyalahi aturan tata kelola dan akuntabilitas publik”. Tutup Ibnu Rahmad.


























