acehvoice.net – Banda Aceh – Jumat 26 Juni 2026, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Kota Banda Aceh melakukan audiensi dengan anggota DPRK Kota Banda Aceh Komisi IV, M. Iqbal, S.T., dengan menyerahkan policy brief mengenai urgensi regulasi muatan lokal Bahasa Aceh di sekolah dan madrasah.
Policy brief tersebut memuat sejumlah rekomendasi strategis, mulai dari penyusunan regulasi yang mengikat, penguatan kapasitas guru Bahasa Aceh, hingga penetapan Hari Berbahasa Aceh di lingkungan sekolah sebagai langkah nyata dalam menjaga identitas dan warisan budaya Aceh.
Audiensi berlangsung pada dalam suasana terbuka, dan penuh semangat kolaborasi. Dalam kesempatan tersebut, Bapak M. Iqbal, S.T. menyampaikan apresiasi atas inisiatif IPNU Kota Banda Aceh yang dinilai telah menghadirkan gagasan yang konstruktif dan berpandangan jauh ke depan.
Menurutnya, isu pelestarian Bahasa Aceh merupakan persoalan yang harus menjadi perhatian bersama, karena bahasa daerah adalah identitas yang tidak boleh hilang di tengah derasnya arus globalisasi.
Dalam tanggapannya, M. Iqbal, S.T. menyampaikan bahwa substansi policy brief yang disusun IPNU sangat relevan dengan kebutuhan Kota Banda Aceh saat ini. Beliau menilai usulan tersebut tidak hanya menawarkan kritik, tetapi juga menghadirkan solusi yang konkret dan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan daerah.
“Saya mengapresiasi langkah PC IPNU Kota Banda Aceh yang telah menyusun policy brief ini dengan sangat baik. Gagasan yang dibawa bukan hanya menunjukkan kepedulian terhadap pelestarian Bahasa Aceh, tetapi juga menghadirkan rekomendasi yang realistis dan dapat diperjuangkan. Saya secara pribadi mendukung upaya mendorong lahirnya regulasi muatan lokal Bahasa Aceh di sekolah dan madrasah. Aspirasi seperti ini perlu terus dikawal bersama agar identitas budaya Aceh tetap hidup di tengah generasi muda,” ujar M. Iqbal, S.T.
Beliau juga menegaskan bahwa kehadiran organisasi pelajar seperti IPNU dalam ruang-ruang diskusi kebijakan merupakan sesuatu yang patut diapresiasi. Menurutnya, partisipasi generasi muda dalam menyampaikan gagasan berbasis kajian menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan publik yang lebih inklusif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu, M. Ijlal Zarafi selaku Ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama Kota Banda Aceh menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk ikhtiar pelajar untuk ikut berkontribusi dalam merumuskan kebijakan publik yang berpihak pada masa depan daerah. Menurutnya, Bahasa Aceh bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas, sejarah, dan jati diri masyarakat Aceh yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Kami meyakini bahwa pelestarian Bahasa Aceh harus dimulai dari ruang-ruang pendidikan. Karena itu, kami hadir membawa policy brief ini sebagai bentuk tanggung jawab moral pelajar untuk ikut memberikan gagasan kepada para pemangku kebijakan dan kontribusi kepada daerah. Alhamdulillah, kami sangat bersyukur karena Bapak M. Iqbal, S.T. menerima kami dengan sangat baik, mendengarkan seluruh aspirasi yang kami sampaikan, serta memberikan dukungan terhadap usulan yang kami bawa. Dukungan ini menjadi harapan besar bagi kami bahwa regulasi muatan lokal Bahasa Aceh dapat segera diwujudkan demi menjaga identitas budaya Aceh di tengah arus globalisasi,” ujar Ketua IPNU Kota Banda Aceh.
Di akhir pertemuan, IPNU Kota Banda Aceh menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak M. Iqbal, S.T. atas sambutan yang hangat, ruang diskusi yang terbuka, serta dukungan yang diberikan terhadap aspirasi pelajar.
IPNU berharap sinergi yang telah terjalin ini menjadi awal dari langkah-langkah konkret dalam menghadirkan regulasi muatan lokal Bahasa Aceh di Kota Banda Aceh, sehingga bahasa ibu masyarakat Aceh tetap lestari, tumbuh, dan diwariskan kepada generasi yang akan datang.


























