Acehvoice.net- PT Mifa Bersaudara menolak upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan audit terhadap dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tersebut.
Presiden Direktur PT Mifa, Ricky Nelson, menyatakan bahwa audit yang diminta oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan terkesan sebagai tindakan tendensius terhadap perusahaan.
Perusahaan menilai upaya Inspektorat Kabupaten Aceh Barat untuk melakukan audit terhadap tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) tindakan yang tidak memiliki dasar hukum,” kata Ricky Nelson dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret 2025.
Ricky Nelson menjelaskan bahwa PT Mifa telah beroperasi lebih dari satu dekade dan memberikan kontribusi besar kepada daerah, termasuk melalui program CSR yang telah mendukung perekonomian Aceh Barat. Selain itu, PT Mifa juga menyumbang pajak daerah yang menjadikan Aceh Barat sebagai kabupaten dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi di Aceh.
“Kami berharap setiap investor dan perusahaan yang menjalankan usahanya di Aceh Barat diperlakukan sebagai mitra pemerintah, karena keberadaan kami turut mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ucapnya.
Namun, manajemen PT Mifa menanggapi negatif terhadap pemasangan plang kepemilikan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kementerian Transmigrasi di wilayah operasional mereka, tanpa koordinasi yang jelas.
“Manajemen PT Mifa Bersaudara telah mengirimkan surat keberatan dan penolakan terhadap rencana audit. Perusahaan juga mempertanyakan sikap Pemkab Aceh Barat yang justru terkesan menargetkan Mifa,” kata Dicky.
Sebagai respons, PT Mifa telah mengirimkan surat keberatan terhadap audit tersebut dan meminta agar pemerintah daerah tidak menjadikan perusahaan ini sebagai target tanpa dasar yang jelas.
Dalam surat yang dikirimkan oleh Wakil Bupati Aceh Barat, Said Fadheil, disebutkan bahwa audit CSR dimaksudkan untuk pembinaan dan pengawasan program CSR. Namun, PT Mifa menganggap bahwa audit tersebut tidak dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ada.
Perusahaan berharap agar jika ada kekurangan dalam pelaksanaan CSR, pemerintah memberi kesempatan untuk memperbaikinya, bukan malah memicu polemik yang tidak produktif.


























