acehvoice.net – Banda Aceh – Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang perempuan berinisial NH (31) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian perhiasan emas milik seorang warga di Dusun Puklat, Desa Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar.
NH yang merupakan warga salah satu gampong di Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, diamankan polisi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nuraida (50), yang berprofesi sebagai PNS.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/643/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim tertanggal 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menduga NH yang sebelumnya bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah korban terlibat dalam hilangnya sejumlah perhiasan emas.
“Dalam pemeriksaan awal, NH diduga mengakui telah mengambil perhiasan emas milik korban,” kata Kompol Miftahuda Dizha Fezuono.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 mayam emas yang diduga merupakan milik korban. Barang bukti tersebut terdiri atas dua mayam cincin dan sembilan mayam gelang.
Selain perhiasan emas, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi BL 4536 LBL yang diduga diperoleh menggunakan uang hasil penjualan atau gadai emas korban.
Polisi turut mengamankan dua unit telepon seluler, yakni Oppo A3s dan Xiaomi Mi A2 Lite, serta satu unit kulkas merek Sharp yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas tersebut.
Kasatreskrim menjelaskan, korban pertama kali menyadari sebagian perhiasannya hilang pada 4 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya telah melakukan pencarian di sejumlah tempat penyimpanan di dalam kamar, namun sebagian perhiasan tidak ditemukan.
Kecurigaan korban kembali muncul pada 7 Agustus 2026 ketika hendak menggunakan perhiasan emas yang masih tersisa. Korban menemukan salah satu gelang memiliki ukuran berbeda dan diduga bukan gelang miliknya.
Korban kemudian kembali memeriksa seluruh perhiasan dan menemukan sejumlah cincin juga telah hilang dari tempat penyimpanan.
Setelah mencocokkan dengan surat kepemilikan, korban memperkirakan sebanyak 19,5 mayam emas murni telah hilang. Sementara sejumlah perhiasan yang diduga telah ditukar masih ditemukan berada di tempat penyimpanan korban.
Berdasarkan perhitungan harga emas pada 24 Agustus 2026, total kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp119 juta.
Dalam proses penyelidikan, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh juga memperoleh informasi bahwa sebagian emas yang diduga dicuri telah ditukarkan atau dijual di dua toko emas.
Sebanyak 10 mayam emas disebut ditukarkan di Toko Emas Om Yan, sementara tiga mayam lainnya ditukarkan di Toko Emas Mustika.
Saat ini, NH bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


























