• Latest
  • Trending
  • All
M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

23 Agustus 2026
Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

10 Oktober 2026
Plt. Sekda Aceh Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

Plt. Sekda Aceh Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

10 Oktober 2026
Haji Uma Siap Telusuri Hilangnya ABK Asal Langsa di Perairan Bali

Haji Uma Siap Telusuri Hilangnya ABK Asal Langsa di Perairan Bali

10 Oktober 2026
26 OPD Aceh Barat Adu Kreativitas Masak Gulai Keladi di HUT Meulaboh ke-438

26 OPD Aceh Barat Adu Kreativitas Masak Gulai Keladi di HUT Meulaboh ke-438

10 Oktober 2026
Woyla Raya Cup 2026 Resmi Digelar Minggu, Dibuka Ketua DPRK Aceh Barat

Woyla Raya Cup 2026 Resmi Digelar Minggu, Dibuka Ketua DPRK Aceh Barat

10 Oktober 2026
Polresta Banda Aceh: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

Polresta Banda Aceh: Tidak Menemukan Unsur Pidana dalam Kematian Taruna Poltekpel Malahayati

10 Oktober 2026
Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt. Sekda Aceh

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt. Sekda Aceh

9 Oktober 2026
PORA XV di Aceh Jaya Diundur ke Mei 2027

PORA XV di Aceh Jaya Diundur ke Mei 2027

9 Oktober 2026
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2027

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2027

9 Oktober 2026
Aceh dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2027

Aceh dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2027

9 Oktober 2026
Dishub Aceh Barat: Antrean Solar di Meulaboh Mulai Terurai

Dishub Aceh Barat: Antrean Solar di Meulaboh Mulai Terurai

9 Oktober 2026
Pengurus Klub Aceh Barat Minta Ketua PSSI Dicopot

Pengurus Klub Aceh Barat Minta Ketua PSSI Dicopot

9 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Aceh

Fazil by Fazil
23 Agustus 2026
in Daerah, Pemerintahan, Politik
0
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

ADVERTISEMENT

Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.

BacaJuga

Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt. Sekda Aceh

PORA XV di Aceh Jaya Diundur ke Mei 2027

Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Aceh.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian M. Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 terkait pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.

Keppres tersebut antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.

Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah ketentuan terkait manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.

ADVERTISEMENT

Pemberhentian Ditindaklanjuti Gubernur Aceh

Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir juga disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.

Melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan.

Surat tersebut juga meminta Gubernur Aceh menyampaikan petikan Keputusan Presiden kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.

Salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.

Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh sejak dilantik dalam jabatan barunya.

Tags: ASN AcehBanda AcehBerita AcehGubernur AcehKementerian Sekretariat NegaraKeppres 95/TPA 2026M NasirMendagriPemerintah AcehPrabowo SubiantoSekda AcehSekretaris Daerah Aceh
SendShare198Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

by Fazil
10 Oktober 2026
0
1.4k

acehvoice.net – Banda Aceh – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh,...

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt. Sekda Aceh

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt. Sekda Aceh

by Fazil
9 Oktober 2026
0
1.4k

Waspada Penipuan WhatsApp Catut Nama Plt. Sekda Aceh, Masyarakat Diminta...

PORA XV di Aceh Jaya Diundur ke Mei 2027

PORA XV di Aceh Jaya Diundur ke Mei 2027

by Fazil
9 Oktober 2026
0
1.4k

Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Jaya sepakat menjadwalkan PORA XV/2026...

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2027

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati KUA-PPAS 2027

by Fazil
9 Oktober 2026
0
1.4k

Pemerintah Aceh dan DPRA menyepakati KUA-PPAS 2027 melalui rapat paripurna...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1
Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

Plt. Sekda Aceh Buka Pelatihan Kode Etik Jurnalistik AMSI

10 Oktober 2026
Plt. Sekda Aceh Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

Plt. Sekda Aceh Hadiri Silaturrahmi Akbar Masyarakat Aceh Tenggara

10 Oktober 2026
Haji Uma Siap Telusuri Hilangnya ABK Asal Langsa di Perairan Bali

Haji Uma Siap Telusuri Hilangnya ABK Asal Langsa di Perairan Bali

10 Oktober 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In