acehvoice.net – Banda Aceh – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dirinya dilantik dalam jabatan baru.
Presiden juga menyampaikan ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekretaris Daerah Aceh.
Pemberhentian M. Nasir merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 terkait pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres tersebut antara lain mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur kewenangan Presiden dalam pembinaan ASN, termasuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan Madya.
Selain itu, keputusan tersebut berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah ketentuan terkait manajemen ASN dan jabatan pimpinan tinggi.
Pemberhentian Ditindaklanjuti Gubernur Aceh
Kepastian mengenai pemberhentian M. Nasir juga disampaikan melalui surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Sekretaris Dukungan Kabinet, Thanon Aria Dewangga, pada 22 Agustus 2026.
Melalui surat Nomor R-222/KSN/SDK/PA.01.03/08/2026 yang bersifat segera, Gubernur Aceh diminta menindaklanjuti Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan.
Surat tersebut juga meminta Gubernur Aceh menyampaikan petikan Keputusan Presiden kepada M. Nasir sebagai pihak yang bersangkutan.
Salinan Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026 turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Aceh, Kepala Badan Kepegawaian Negara, serta Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara di Banda Aceh.
Dengan terbitnya Keputusan Presiden tersebut, M. Nasir yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c) resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Aceh sejak dilantik dalam jabatan barunya.


























