Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026. Pemberhentian berlaku sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru.
Sekda Aceh M Nasir menegaskan bantuan Kementerian Pertanian senilai Rp2,5 triliun untuk pemulihan pertanian pascabencana hidrometeorologi disalurkan dalam bentuk program, bukan dana tunai kepada Pemerintah Aceh.
acehvoice.net — Banda Aceh — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Muhammad Nasir, memimpin apel pagi perdana pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah di Kantor Halaman Gubernur Aceh, Rabu (25/3/2026). ...