Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026. Pemberhentian berlaku sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru.
acehvoice.net — Banda Aceh — Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menyatakan bahwa kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem telah membawa perubahan signifikan terhadap prestasi olahraga Aceh, khususnya saat memimpin ...
Acehvoice.net - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi melantik M Nasir sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) tersebut berlangsung di Anjong Mon Mata, Banda ...