M. Nasir Resmi Diberhentikan dari Jabatan Sekda Acehby Fazil 23 Agustus 2026 0 1.4k Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekda Aceh melalui Keppres Nomor 95/TPA Tahun 2026. Pemberhentian berlaku sejak M. Nasir dilantik dalam jabatan baru.