acehvoice.net – Banda Aceh – Anggota DPD RI Aceh, Darwati A. Gani mendatangi BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh pada Selasa (12/05). Kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait banyaknya keluhan masyarakat setelah perubahan skema kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pasca pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Darwati menyoroti masih adanya masyarakat yang mengalami penolakan layanan kesehatan. Padahal sebelumnya pemerintah menyampaikan masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan selama masa sanggah perubahan desil berlangsung.
“Setelah pemberlakuan Pergub, pemerintah mengatakan selama masa sanggah seluruh masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan layanan kesehatan tidak boleh ditolak. Tetapi pada kenyataannya tidak semudah itu, banyak juga terjadi penolakan di rumah sakit,” kata Darwati.
Ia mengaku hingga kini masih menerima laporan terkait pasien kanker yang harus berobat ke luar daerah namun terkendala status kepesertaan BPJS. Menurutnya, kondisi itu sangat memprihatinkan karena kanker termasuk penyakit katastropik dengan biaya pengobatan yang mahal.
Darwati juga mempertanyakan mekanisme perubahan desil yang membutuhkan masa tunggu hingga tiga bulan. Menurutnya, masyarakat yang sedang sakit tidak mungkin menunggu terlalu lama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
“Sebelum proses perubahan desil selesai, bagaimana dengan masyarakat yang harus segera berobat dan mendapatkan layanan kesehatan?” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin, menjelaskan bahwa Pergub sebelumnya hanya menggunakan verifikasi data kependudukan atau data capil sebagai dasar kepesertaan. Namun Pergub Nomor 2 Tahun 2026 mengubah mekanisme tersebut menjadi berbasis desil ekonomi.
“Dalam skema terbaru, peserta yang ditanggung dibatasi pada desil 1–5, desil 6–7, serta desil 8 ke atas dengan kategori penyakit katastropik,” ujar Mahyuddin.
Penyakit katastropik tersebut meliputi jantung, stroke, kanker, hemodialisa, leukemia, gangguan jiwa, dan disabilitas.
Ia menjelaskan persoalan utama muncul ketika masyarakat ingin berobat tetapi status desilnya tidak sesuai sehingga kartu kepesertaan otomatis tidak aktif dan tidak masuk penjaminan layanan.
“Sebagai solusi, masyarakat dapat mengurus perubahan desil yang prosesnya berlangsung sekitar tiga bulan sambil mendaftar BPJS mandiri,” jelasnya..
Opsi lainnya, pemerintah daerah dapat mendata masyarakat yang sedang menjalani proses perubahan desil dan membayarkan sementara iurannya ke BPJS agar layanan kesehatannya tetap terjamin.
BPJS juga menjelaskan bahwa pemutakhiran data peserta meninggal dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan fasilitas kesehatan. Namun kendala masih ditemukan apabila ada masyarakat yang meninggal dunia di desa tetapi tidak dilaporkan sehingga status kepesertaannya masih tercatat aktif.
Menutup pertemuan tersebut, Darwati berharap Pemerintah Aceh segera menjamin masyarakat yang sedang menjalani masa tunggu perubahan desil agar tetap memperoleh layanan kesehatan. Menurutnya, pembiayaan sementara bisa dialokasikan melalui APBA Perubahan maupun dukungan dana CSR.*
Informasi Lebih lanjut:
Asiah +62 821-6709-3422 (Staf Ahli)


























