• Latest
  • Trending
  • All
TPP ASN Jadi Masalah, DPRA Ingatkan Sekda Aceh Risiko Dicopot

TPP ASN Jadi Masalah, DPRA Ingatkan Sekda Aceh Risiko Dicopot

28 Januari 2026

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026

Dari Banjir ke Lapangan Terpencil, KPA Ungkap Fakta Kerja Nyata Al-Farlaky di Tengah Serangan Isu

30 April 2026

Jubir KPA Pusat Murka: Serangan ke Al-Farlaky Bukan Kritik, Tapi Upaya Hancurkan Kehormatan

30 April 2026

Peusijuek Jamaah Haji 2026, Bupati Al-Farlaky Titip Doa untuk Kemajuan Aceh Timur

28 April 2026

Pemkab Aceh Timur Ajak Warga Solid Dukung Program, Tegaskan Komitmen Pemulihan Pascabencana

27 April 2026

Kekhususan yang Dikhianati : Krisis Epistemik dan Moral Kepemimpinan Aceh

26 April 2026

Di Tengah Pemulihan Banjir, Isu Liar Serang Bupati Al-Farlaky, Pemuda Aceh Minta Publik Waspada

25 April 2026

Gerak Cepat, Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Julok

24 April 2026

Walimatus Safar : Antara Spirit Ibadah dan Panggung Sosial

23 April 2026
Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

Pimpin Upacara TMMD, Bupati Al-Farlaky Tekankan Sinergi dan Pemberdayaan Masyarakat

22 April 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

TPP ASN Jadi Masalah, DPRA Ingatkan Sekda Aceh Risiko Dicopot

Fazil by Fazil
28 Januari 2026
in Daerah, Pemerintahan
0
497
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

acehvoice.net – Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli yang akrab disapa Abang Samalanga, menegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh wajib menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026.

ADVERTISEMENT

Menurut Zulfadhli, hasil evaluasi Kemendagri bersifat wajib dan mengikat, bukan sekadar rekomendasi. Karena itu, seluruh koreksi yang disampaikan pemerintah pusat harus segera ditindaklanjuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) yang diketuai Sekda Aceh.

BacaJuga

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

Kemendagri Tekankan Prioritas Program TKD 2026, Pemda Aceh Fokus Pemulihan dan Mitigasi Bencana

Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA, Evaluasi Program TKD 2026 Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri

“Kita belum tahu berapa besaran TPP yang akan disesuaikan. Yang jelas, TPP harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Zulfadhli kepada media, Rabu, 28 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, secara ideal alokasi TPP ASN berada pada kisaran satu persen dari total APBA. Namun kondisi fiskal Aceh saat ini dinilai tidak stabil, terutama di tengah tingginya kebutuhan penanganan bencana dan pemulihan ekonomi masyarakat.

“Keuangan Aceh sekarang tidak baik-baik saja. Dengan kondisi bencana dan kebutuhan masyarakat yang mendesak, pemerintah harus lebih bijak dalam mengatur anggaran,” tegasnya.

Zulfadhli juga mengingatkan, Sekda Aceh selaku Ketua TAPA berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan apabila tidak mematuhi hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBA 2026.

ADVERTISEMENT

“Kalau Sekda Aceh tidak menindaklanjuti evaluasi Kemendagri, maka Sekda Aceh dapat dicopot,” ujarnya.

DPRA menilai, apabila Sekda tetap memaksakan anggaran yang telah dikoreksi Mendagri dan mengabaikan hasil evaluasi, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan serta asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama dan penanggung jawab teknis penyusunan APBA, Sekda Aceh dinilai memikul tanggung jawab langsung atas kepatuhan APBA terhadap hasil evaluasi Kemendagri. Ketidakpatuhan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari sanksi administratif dan kepegawaian hingga implikasi hukum.

DPRA juga mengingatkan, APBA yang tidak patuh terhadap evaluasi Kemendagri berisiko mengalami penundaan pengesahan, pembatalan sebagian anggaran, terhambatnya pencairan pembayaran tertentu, serta berpotensi menimbulkan temuan berat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu poin krusial yang disorot DPRA adalah besarnya alokasi TPP ASN yang masih menjadi catatan dalam evaluasi Kemendagri. DPRA menegaskan tidak akan menyetujui penganggaran TPP ASN sebelum sepenuhnya disesuaikan dengan hasil evaluasi tersebut.

Meski tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencopot Sekda Aceh, DPRA menegaskan perannya melalui fungsi pengawasan dan rekomendasi politik. DPRA dapat menyatakan ketidakpatuhan secara resmi, merekomendasikan pencopotan Sekda, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri.

Zulfadhli menyebutkan, DPRA telah menyiapkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Aceh serta surat laporan khusus kepada Kemendagri terkait dugaan ketidakpatuhan Sekda Aceh selaku Ketua TAPA dalam menindaklanjuti evaluasi APBA 2026.

“DPRA hanya akan menyetujui APBA 2026 yang sepenuhnya patuh terhadap hasil evaluasi Mendagri. Ini bukan soal konflik, tetapi memastikan APBA taat hukum, aman secara fiskal, dan tidak bermasalah secara hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sebelumnya, Kemendagri meminta agar alokasi belanja TPP ASN dalam Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2026 disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta capaian reformasi birokrasi.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Kemendagri Nomor 900.1/10229/Keuda tertanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh melalui Sekda Aceh. Dalam evaluasi itu, Kemendagri menyoroti usulan belanja TPP ASN yang mencapai Rp1,502 triliun atau sekitar 13,88 persen dari total belanja daerah dalam Rancangan APBA 2026.

Kemendagri menilai besaran tersebut perlu dikaji secara cermat agar tetap akuntabel, proporsional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.

Tags: DPRASekda AcehTPP ASN
SendShare199Tweet124Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

by Fazil
4 Mei 2026
0
1.4k

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa...

Kemendagri Tekankan Prioritas Program TKD 2026, Pemda Aceh Fokus Pemulihan dan Mitigasi Bencana

Kemendagri Tekankan Prioritas Program TKD 2026, Pemda Aceh Fokus Pemulihan dan Mitigasi Bencana

by Fazil
30 Maret 2026
0
1.4k

Kemendagri Tekankan Prioritas Program TKD 2026, Pemda Aceh Fokus Pemulihan...

Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA, Evaluasi Program TKD 2026 Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri

Sekda Aceh Kumpulkan 15 SKPA, Evaluasi Program TKD 2026 Berdasarkan Rekomendasi Kemendagri

by Fazil
30 Maret 2026
0
1.4k

Sekda Aceh mengumpulkan 15 SKPA Tindaklanjuti Hasil Monev TKD 2026

Sekda Aceh Tegaskan TKD Harus Tepat Sasaran

Sekda Aceh Tegaskan TKD Harus Tepat Sasaran

by Fazil
26 Maret 2026
0
1.4k

Sekda Aceh Tegaskan TKD Harus Tepat Sasaran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

“Labbaik” yang Mengguncang Kesombongan : Haji, Panggilan Langit, dan Tamparan bagi Manusia yang Terlalu Membesarkan Dunia

5 Mei 2026

“SEKALI LAYAR TERKEMBANG” : Ketika Ruh Perjuangan PII Terancam Tenggelam di Tengah Krisis Idealisme Generasi

5 Mei 2026

Adakan FGD, Pemerintah Aceh Diskusi Terbuka Dengan OKP dan Ormawa Terkait JKA

4 Mei 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In