acehvoice.net – Banda Aceh – Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PW PII) Aceh mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap label syariah dan izin operasional panti pijat atau pusat refleksi. Desakan keras ini disuarakan menyusul mencuatnya dugaan kasus pelecehan seksual dan indikasi praktik penyimpangan seksual (LGBT) yang menjadikan usaha terapi kesehatan sebagai kedok.
Ketua PW PII Aceh, Rendi Ferbriansyah, mengungkapkan bahwa rentetan pelanggaran syariat di pusat refleksi sudah dalam tahap mengkhawatirkan. Ia mengingatkan kembali pada kasus pelecehan seksual oleh oknum terapis yang terjadi pada September 2020 lalu. Ironisnya, pada tahun 2026, pola pelanggaran serupa kembali terulang dan melibatkan pihak pemilik usaha.
“Baru-baru ini ada mantan karyawan yang melaporkan pemilik usahanya atas tindakan pelecehan dan terindikasi kuat bagian dari kelompok LGBT. Karyawan sering kali tidak berdaya karena ketimpangan relasi kuasa, diancam, dan takut kehilangan pekerjaan,” ujar Rendi, Selasa (08/09/2026).
Pihaknya juga mengaku menerima laporan adanya pimpinan pusat refleksi lain yang menggunakan otoritasnya untuk mengeksploitasi karyawan demi memenuhi hasrat menyimpangnya.
Rendi menekankan bahwa karakteristik usaha pijat refleksi sangat rentan karena bersentuhan langsung dengan fisik. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya jika pimpinan atau pemilik usaha tersebut memiliki perilaku seksual yang menyimpang.
”Jika pimpinan menyimpang, karyawan yang berada di bawah ancaman relasi kuasa akan sangat sulit untuk berani bersuara. Melalui audit menyeluruh dari pemerintah inilah, kita bisa memutus mata rantai perilaku menyimpang di usaha-usaha yang berlindung di balik label Syariah,” tegasnya.
Berdasarkan rentetan temuan tersebut, PII Aceh mencurigai bahwa sejumlah izin usaha refleksi di Banda Aceh sengaja dimanfaatkan sebagai kedok aman oleh komunitas LGBT untuk beroperasi.
Selain persoalan pelanggaran moral, PII Aceh juga mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk segera turun tangan mengaudit pemenuhan hak-hak pegawai di sektor ini. Rendi menyebut ada temuan indikasi praktik penahanan ijazah oleh perusahaan refleksi yang disalahgunakan untuk membungkam para pekerja.
Sebagai langkah penyelesaian, PII Aceh meminta dinas perizinan terkait untuk bertindak tegas dengan tidak memperpanjang atau mencabut izin operasional pusat refleksi yang terbukti memfasilitasi pelanggaran moral.
”Pemerintah Kota tidak boleh tutup mata melihat pekerja dieksploitasi. Jika terbukti ada praktik LGBT dan pelecehan, cabut izin usahanya permanen dan proses hukum pelakunya. Marwah Syariat Islam di Aceh tidak boleh diinjak-injak oleh oknum pengusaha,” pungkas Rendi.


























