acehvoice.net – Banda Aceh – Wali Kota Lhokseumawe, Sayuti Abu Bakar, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031. Pendaftaran tersebut dilakukan pada hari terakhir penjaringan, Selasa (11/8/2026).
Sayuti datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Aceh di Banda Aceh bersama sejumlah pengurus DPC untuk menyerahkan dokumen pencalonannya. Berkas tersebut diterima langsung oleh Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Aceh yang dipimpin Dalimi bersama jajaran panitia.
Usai menyerahkan berkas, Sayuti mengatakan dirinya maju dalam kontestasi tersebut dengan membawa dukungan dari 21 DPC Partai Demokrat se-Aceh.
“Alhamdulillah, hari ini saya hadir bersama 21 DPC dalam rangka mendaftar, karena ini merupakan hari terakhir pendaftaran sebagai bakal calon Ketua Demokrat Provinsi Aceh,” ujar Sayuti.
Menurutnya, sejumlah ketua DPC hadir langsung, sementara sebagian lainnya diwakili dalam proses penyerahan berkas. Kehadiran para pengurus tersebut disebut sebagai bentuk dukungan terhadap pencalonannya.
“Untuk memastikan bahwa dukungan ini benar-benar sepenuhnya dari DPC, hari ini seluruh ketua DPC, sebagian di antaranya diwakili, langsung mendampingi penyerahan berkas sebagai bentuk dukungan kepada saya,” katanya.
Sebut Didukung Para Ketua DPC
Sayuti menyebut keputusannya maju sebagai bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh merupakan bagian dari ikhtiar bersama kader dan pengurus partai.
Statusnya sebagai Wali Kota Lhokseumawe sekaligus kader Partai Demokrat menjadi salah satu alasan dirinya bersedia mengikuti proses pencalonan tersebut.
“Saya ini kan wali kota. Wali kota itu jabatan politis. Tentunya saya merupakan seorang politisi. Ketika saya melihat, apalagi saya kader Demokrat, dan ada arahan juga untuk maju sebagai calon Ketua Demokrat, tentunya saya tidak bisa berjalan sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan pencalonannya tidak dilakukan secara pribadi, melainkan mendapat dorongan dan dukungan dari sejumlah ketua DPC Partai Demokrat di Aceh.
“Ini merupakan ikhtiar bersama seluruh ketua DPC yang memberikan semangat kepada saya dan memberikan dukungan sehingga saya maju sebagai bakal calon Ketua Demokrat,” kata Sayuti.
Target Tambah Kursi Demokrat
Jika nantinya dipercaya memimpin DPD Partai Demokrat Aceh, Sayuti mengatakan salah satu ukuran keberhasilan kepemimpinannya adalah peningkatan perolehan kursi legislatif.
Ia menargetkan jumlah kursi Partai Demokrat di DPRK maupun DPRA meningkat pada Pemilu mendatang.
“Kalau saya bicara program, segala macam itu banyak. Yang pasti saya berbicara tentang hasil saja,” katanya.
Sayuti juga menyoroti sejumlah daerah pemilihan yang saat ini belum memiliki keterwakilan Demokrat di DPRK.
“Demokrat hari ini di Dapil 2 DPRK kosong. Perintah Pak Ketum, itu harus terisi,” ujarnya.
Ia menargetkan perolehan kursi DPRK yang sebelumnya berjumlah 10 kursi dapat ditingkatkan menjadi 12 kursi.
“Dari 10 dapil, malah kita bisa menargetkan 12 kursi DPRK,” kata Sayuti.
Sementara di tingkat provinsi, ia menargetkan kursi Demokrat di DPRA meningkat dari delapan menjadi 10 kursi.
“Begitu juga dengan DPRA. Hari ini Demokrat memiliki delapan kursi di DPRA. Kita punya target sampai 10 kursi ke depannya,” ujarnya.
Sejumlah DPC yang tercatat mendampingi pencalonan Sayuti antara lain DPC Demokrat Sabang, Aceh Timur, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Bener Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Besar, Banda Aceh, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Subulussalam, dan Bireuen.
Dua Bakal Calon Mendaftar
Sementara itu, SC Musda Demokrat Aceh, Dalimi, mengatakan hingga penutupan pendaftaran terdapat dua bakal calon Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031.
Sebelumnya, Nurdiansyah Alasta mendaftarkan diri pada Senin (10/8/2026). Sehari kemudian, Sayuti Abu Bakar menyusul mendaftarkan diri.
“Pembukaan pendaftaran dimulai tanggal 5 dan ditutup pada tanggal 11 Agustus. Artinya, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran sampai pukul 23.59 WIB,” kata Dalimi.
Dalimi menjelaskan kedua bakal calon membawa dukungan dari sejumlah DPC Partai Demokrat di Aceh.
Dalam Musda, hak suara berasal dari 23 DPC, ditambah Ketua DPD dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat. Selain itu, terdapat satu suara dari organisasi sayap partai.
Dengan komposisi tersebut, total terdapat 26 hak suara apabila suara organisasi sayap turut diperhitungkan.
Namun, Dalimi menegaskan keputusan akhir mengenai Ketua DPD Partai Demokrat Aceh tetap berada di tangan DPP Partai Demokrat.
“Penentuan Ketua DPD ini ditentukan oleh Jakarta. Haknya ada pada Ketua Umum,” tegasnya.
Menurut Dalimi, DPP Partai Demokrat akan mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kelengkapan persyaratan dan proses pencalonan, sebelum menentukan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh periode 2026–2031.
Saat ini, SC Musda masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen yang diserahkan masing-masing bakal calon.
Musda Partai Demokrat Aceh dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026. Forum tersebut akan menjadi momentum konsolidasi internal partai sekaligus menentukan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh untuk periode 2026–2031.


























