• Latest
  • Trending
  • All
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Hewan Ternak di Jalan Raya untuk Keamanan Lalu Lintas

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Hewan Ternak di Jalan Raya untuk Keamanan Lalu Lintas

28 Maret 2025

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026

HMPS BSA UIN Ar-Raniry Gelar Upgrading dan Raker

14 Juni 2026

PII Pidie Jaya Tagih Janji Perubahan Bupati

14 Juni 2026
Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

Dari Abrasi ke Aksi: Saatnya Pelajar Aceh Menanam Harapan

8 Juni 2026
Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

Fuad Samad Dorong Aceh Perkuat Negosiasi Blok Andaman

8 Juni 2026
Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

Gubernur Aceh Bentuk Tim Teknis Pengembangan Blok South Andaman Mubadala Energy

8 Juni 2026
Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

Pemko Banda Aceh Anggarkan Rp11,2 Miliar untuk Penataan Taman Sari dan Putroe Phang

8 Juni 2026
Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

Illiza Sebut Banda Aceh Bangkit Berkat Kolaborasi

8 Juni 2026

PW PII Aceh Gelar Aksi Hijau di Pesisir Aceh Besar

6 Juni 2026

Kepala KUA Bisa Dijabat Perempuan, Wali Hakim Tetap Kewenangan Penghulu

4 Juni 2026
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juni 20, 2026
  • Login
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru Terkini Hari Ini
No Result
View All Result
Home Daerah

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Hewan Ternak di Jalan Raya untuk Keamanan Lalu Lintas

Fazil by Fazil
28 Maret 2025
in Daerah
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Acehvoice.net – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar telah melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, khususnya di kawasan jalan lintas Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Lhoknga, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

Aksi penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

BacaJuga

Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem Jadi Seulawah Agam untuk Dekatkan Pelayanan Publik

Habiskan Anggaran 83 Juta, Tugu Pelor Meulaboh Tampak Lebih Elegan

Kunjungan Komisi IV DPR RI Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Besar, Suhaimi, menyatakan bahwa selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan sosialisasi kepada pemilik ternak agar lebih disiplin dalam menjaga hewan peliharaannya.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dalam mengandangkan hewan peliharaan mereka,” ungkap Suhaimi.

Jika setelah sosialisasi masih ditemukan ternak yang berkeliaran di jalan raya, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan menindaklanjuti dengan menempatkan ternak tersebut di kandang penampungan. Pemilik ternak dapat mengambil kembali hewan mereka setelah membayar denda yang telah ditetapkan.

“Jika setelah sosialisasi masih ditemukan ternak berkeliaran di jalan raya, kami akan menertibkan dan menempatkannya di kandang penampungan. Pemilik dapat mengambil kembali ternaknya setelah membayar denda yang telah ditetapkan,” ujar Suhaimi, Jumat, 28 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Denda yang berlaku adalah Rp 300 ribu per ekor untuk ternak besar seperti sapi dan kerbau, serta Rp 150 ribu per ekor untuk ternak kecil seperti kambing dan domba. Selain denda, pemilik ternak juga harus membayar biaya pemeliharaan harian sebesar Rp 70 ribu untuk ternak besar dan Rp 30 ribu untuk ternak kecil. Jika ternak tidak diambil dalam waktu tujuh hari, maka ternak tersebut akan dilelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Aceh Besar, Salauddin, mengingatkan bahwa keberadaan ternak liar di jalan raya dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, Satlantas Polres Aceh Besar mendukung penuh upaya Satpol PP dan WH dalam menertibkan ternak yang berkeliaran.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dengan mengandangkan hewan peliharaan mereka demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar Salauddin.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga mengimbau seluruh pemilik ternak untuk lebih bertanggung jawab dan menghindari ternaknya berkeliaran di jalan raya demi keselamatan bersama.

Langkah penertiban ini diharapkan dapat mencegah kecelakaan dan menjaga ketertiban umum di wilayah Aceh Besar.

Tags: Aceh BesarJalan RayaKeamanan Lalu LintasKecelakaan Lalu LintasPenertiban TernakPolres Aceh BesarSatpol PP Aceh BesarSosialisasi TernakTernak BerkeliaranTernak Liar
SendShare196Tweet123Share
ADVERTISEMENT

Berita Lainnya

Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem Jadi Seulawah Agam untuk Dekatkan Pelayanan Publik

Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem Jadi Seulawah Agam untuk Dekatkan Pelayanan Publik

by Fazil
10 Oktober 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, ACEH BESAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tengah...

Habiskan Anggaran 83 Juta, Tugu Pelor Meulaboh Tampak Lebih Elegan

by Fazil
24 Juni 2025
0
1.4k

Acehvoice.net, Meulaboh – Usai dilanda Tsunami pada desember 2004 silam,...

Kunjungan Komisi IV DPR RI Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Aceh Besar

Kunjungan Komisi IV DPR RI Dukung Penguatan Ketahanan Pangan Aceh Besar

by Fazil
10 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, menyampaikan apresiasi atas...

Dishub Aceh Besar Perketat Pengamanan Arus Balik Lebaran dan Jalur Wisata

Dishub Aceh Besar Perketat Pengamanan Arus Balik Lebaran dan Jalur Wisata

by Fazil
5 April 2025
0
1.4k

Acehvoice.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Aceh Besar mengerahkan petugas...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapan PPPK 2024 dibuka? Berikut Penjelasan Menpan-RB

Operator Layanan Operasional PPPK: Peran, Tanggung Jawab, dan Keterampilan yang Dibutuhkan

4 September 2024
Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

Tugas Operator Layanan Kesehatan: Kualifikasi dan Estimasi Gaji

28 Agustus 2024
Vidu AI Studio: Solusi Cerdas untuk Pembuatan dan Pengeditan Video

Vidu Studio: Tutorial Menggunakan Langkah demi Langkah

26 Agustus 2024
PPPK Bisa Ikut Seleksi CASN Agustus 2024

Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024 Diumumkan

1

Final, DPP PA Tetapkan Al-Farlaky Calon Bupati Aceh Timur

1
Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

Cara Memesan Penerbangan melalui Traveloka: Panduan Lengkap

1

Menuju 2029, PAN Lhokseumawe Andalkan Kolaborasi Pemuda dan Ulama

18 Juni 2026

KUA Indra Makmu Sosialisasikan Aturan Baru Pencatatan Nikah, Libatkan Keuchik hingga Imum Mukim

17 Juni 2026

Muharram 1448 H: Aceh Timur di Persimpangan Sejarah, Meneguhkan Hijrah Menuju Peradaban

14 Juni 2026
ADVERTISEMENT
acevoice.net

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Menu Navigasi

  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Opini
  • Budaya
    • Wisata
  • Hukum
    • Kriminal
  • Politik
    • Pemerintahan
  • Sosial
    • Ekonomi
    • Pendidikan
  • Gadget
  • CASN

Copyright © 2021 - 2025 acehvoice.net
All right reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In